INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G/2026/PN Bjr | KARTILAH,SPd | 1.ADE DENI RUSWAN 2.INA MARLINA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2026/PN Bjr | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 12 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 1.322.200.000,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap :
3. obyek tanah darat yang berdiri bangunan Rumah dengan Sertipikat Hak Milik No 03116/Desa /Kelurahan Purwaharja, atas nama : INA MARLINA. [Tergugat II ] yang berlokasi di Blok Wira Lingk Haurmukti Rt 004 Rw 002, Kelurahan Purwaharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar , NIB 10.30.03.01.03578 Surat Ukur No 1792/Purwaharja/2018 tanggal 19 September 2018 seluas .265 M2 berupa Tanah darat yang berdiri Bangunan Rumah dengan batas batas adalah sebagai berikut :
Utara : Tanah Ruhyan ;
Selatan : Perum Griya banjar ;
Timur : Jalan Desa ;
Barat : Tanah Doni darso ;
Dan terhadap barang yang berdiri diatas obyek tersebut sengketa tersesebut;
4. Menyatakan secara hukum Tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi.
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk mengembalikan Uang Pokok : sebesar Rp. 102.200.000,- (seratus dua juta dua ratus ribu rupiah) ditambah keuntungan apa bila uang tersebut dibelikan ayam siap bertelor dapat 1000 [ seribu ] Elkor akan bertelor setiap harinya menghasilkan telor seberat 80 KG apa bila dijual dengan harga Perkilinya mencapai sebesar Rp. 25.000,- [ dua puluh lima ribu rupiah] = Rp. 2.000.000,- [Dua juta rupiah] apabila dikali satu tahun yaitu 360 hari X Rp.2.000.000,- = Rp. 720 .000.000.,- [ tujuh ratus dua puluh juta rupiah] maka menjadi keseluuhan sebesar Rp. 822.200.000,- [delapan ratus dua puluh dua juta dua ratus ribu rupiah] yang harus di bayar secara tunal dan sekaligus Kepada Penggugat ;
KERUGIAN MORIIL
Akibat terganggunya pikiran mundar mandir mencari tergugat I Secara ringkas, kerugian psikis adalah kondisi mental yang terganggu, dan "sakit ke dokter akibat pikiran" adalah manifestasi fisik dari kerugian psikis tersebut (psikosomatis), yang kemudian menimbulkan kerugian materiil berupa biaya pengobatan dan kehilangan pendapatan. apa bila dihitung atau diuangkan mencapai Rp. 5.000.000,- [ Lima juta rupiah ] menjadi sebesar Rp. 500.000.000 . [ Lima ratus juta rupiah ] yang harus dibayar secara tunal dan sekaligus Kepada Penggugat oleh Tergugat I, dan Tergugat II secara tanggung renteng ;
6. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah ) setiap hari lalai dalam melaksanakan putusan kelak, sejak terhitung adanya putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
7. Menyatakan sah dan mengikat secara Hukum bukti Kwitansi dan bukti transperan yang diterima oleh Penggugat yaitu :
1. Pada hari : Selasa tanggal 24 Desember sebesar Rp. 15.000.000,- [ Lima belas juta rupiah ] dengan dibuatkan tanda terima berupa Kwitansi dengan memberikan keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,- [ Dua juta rupiah ]
2. Pada tanggal 25 Desember 2024 senilai Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) untuk di transfer ke rekening Tergugat I ADE DENI RUSWAN melalui M- Banking.
3. Terertanggal 26 Desember 2024 senilai Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) transfer transfer melalui M- Banking
4. pada tanggal 30 Desember 2024 senilai Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) untuk
5. Tertanggal 04 Januari 2025 Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) ditransfer melalui M- Banking ;
6. pada Tanggal 07 Januari 2025 senilai Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) Mentrasfer melalui M Banking ;
7. pada tanggal 08 Januari 2025 uang senilai Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) Mentrasfer melalui M Banking ;
8. pada tanggal 08 Januari 2025 senilai Rp. 7.700.000.- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) Mentrasfer melalui M Banking ;
9. Pada tanggal yang sama yaitu pada tanggal 08 Januari 2025 senilai Rp. 31.000.000.- (Tiga puluh satu juta rupiah) dibuatkan tanda terima berupa Kwitansi ;
10. pada tanggal 09 Januari 2025 pada tanggal 08 Januari 2025 senilai Rp. 7.700.000.- (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) Mentrasfer melalui M;
11. pada tanggal 10 januari 2025 senilai Rp. 8.000.000.- (delapan juta rupiah Mentrasfer melalui M Banking
12. Tertanggal 10 Januari 2025 Tergugat I ADE DENI RUSWAN senilai Rp. 11.500.000.- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) Mentrasfer melalui M Banking ;
13. Tertanggal 15 Januari 2025 senilai Rp. 11.500.000.- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) transper ;
14. tanggal 18 Januari 2025 senilai Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah) untuk mentransper melalui M Banking ke Rekening;
8. Menyatakan putusan perkara didasarkan Pada bukti-bukti otentik sehingga dapat dilaksankan secara serta merta (Uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun para Tergugat dan para Turut tergugat melakukan Verzet, banding maupun kasasi.
9. Menghukum tergugat I sampai dengan Tergugat II untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini ;
10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini menurut Hukum ;
SUBSIDER
Mohon putusan seadil-adilnya.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
