PRIMAIR : ---------------------------------------------------------------
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Sah dan berharga perjanjian jual beli antara penggugat dan tergugat I atas tanah darat seluas 630 M2 (enam ratus tiga puluh meter persegi) yang terletak / berada di Blok Gunungsangkur Kecamatan Pataruman berdasarkan bukti sertifikat Hak Milik Nomor Nomor 599 dan tanah darat seluas 1535 M2 (seribu lima ratus tiga puluh lima meter persegi) yang terletak / berada di Blok Cikadongdong Kecamatan Pataruman berdasarkan bukti sertifikat Hak Milik Nomor Nomor 363 ;
- Menetapkan Secara Hukum Putusan atas Gugatan pengesahan jual beli atas tanah ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli untuk peralihan nama (balik nama) sertitikat Hak Milik ;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk dapat memproses peralihan (balik nama) tanah darat seluas 630 M2 (enam ratus tiga puluh meter persegi) yang terletak / berada di Blok Gunungsangkur Kecamatan Pataruman berdasarkan bukti sertifikat Hak Milik Nomor Nomor 599 dan tanah darat seluas 1535 M2 (seribu lima ratus tiga puluh lima meter persegi) yang terletak / berada di Blok Cikadongdong Kecamatan Pataruman berdasarkan bukti sertifikat Hak Milik Nomor Nomor 363 menjadi atas nama Penggugat ;
- Menetapkan biaya menurut Hukum.
SUBSIDAIR :-------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |