| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya;
- Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah dan/atau mengganti nama anak ketiga Pemohon sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5171-LU-02072025-0011 tertanggal 2 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil Kota Denpasar yang semula bernama RAYYAN ARYATARA WICAKSONO berubah menjadi bernama SIRAJ ARYATARA WICAKSONO;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan nama dari anak Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar guna dicatatkan, didaftarkan, dan diregistrasikan sesuai dengan peruntukan kebutuhan data kependudukan dan dokumen-dokumen kependudukan yang meliputinya;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
ATAU
Apabila Pengadilan Negeri Banjar berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya “Ex Aequo et Bono”. |