INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.G/2025/PN Bjr | ENTIN SUPRIATI | SRI BUDI LESTARI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Sep. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2025/PN Bjr | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 08 Sep. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | Berdasarkan dalil/alasan-alasan tersebut di atas, maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Banjar Cq. Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut ;
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
3. Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah yang terletak di Lingk. Banjar Kolot RT. 001/RW.011, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar berukuran seluas 210 m?2; (dua ratus sepuluh meter persegi), sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 334 atas nama Drs. NGADIRIN, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Kandar
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Waryono
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Yoyo
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan
4. Menyatakan menurut hukum Penggugat diberikan hak/ijin untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik No. 334 atas nama Drs. NGADIRIN tersebut menjadi atas nama Penggugat di kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Banjar;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjar yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
