| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 23/Pid.B/2026/PN Bjr | 1.Hammamtio, S.H. 2.MIA ANDINA, S.H. 3.MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H. 4.Muhammad Dheda Alifall |
1.DIMAS ROSIDIN Als ACIL Bin RUSLI 2.TEJA NUGRAHA Bin MAMAN ROHMAN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jun. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 23/Pid.B/2026/PN Bjr | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Jun. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1268/M.2.32.3/Eoh.2/06/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-13/BJR/05/2026
Terdakwa I
Terdakwa II
II. Penahanan Terdakwa: Terdakwa I
Terdakwa II
KESATU --------- Bahwa Terdakwa DIMAS ROSIDIN Als ACIL Bin RUSLI dan TEJA NUGRAHA Bin MAMAN ROHMAN pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026. Bertempat di Jalan Peta, Dusun Gardu, RT 015/RW 006, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------- Bahwa sekitar pukul 03.00 WIB, tepatnya di Jalan Peta Dusun Gardu RT.015/RW.006, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, tiba-tiba datang terdakwa TEJA yang dibonceng oleh temannya menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna putih bersama dengan terdakwa DIMAS yang dibonceng oleh temannya dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam, kemudian mereka mencegat Anak korban GILANG, selanjutnya Anak korban GILANG bertanya kepada terdakwa TEJA dan terdakwa DIMAS “AYA NAON?” “(Ada Apa?)”, namun terdakwa TEJA dan terdakwa DIMAS tidak menjawabnya, melainkan terdakwa TEJA langsung mendorong dada Anak korban GILANG menggunakan kedua tangannya sambil terdakwa TEJA berkata kepada Anak korban GILANG dengan membentak “MANEH GEGEBERAN ANJING ?” (Kamu gegeberan anjing ?)”, selanjutnya terdakwa TEJA langsung memukul kearah kepala Anak korban GILANG sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kepalan tangan kanannya, namun tidak kena karena telah ditangkis oleh Anak korban GILANG menggunakan tangannya, selanjutnya Anak korban GILANG menghindar dengan cara menjauh dari keberadaan terdakwa TEJA, akan tetapi terdakwa TEJA malah menghampiri Anak korban GILANG dan melakukan pemukulan kembali sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kepalan tangan kanan terdakwa TEJA kebagian kepala bagian belakang Anak korban GILANG yang masih menggunakan helm merk KYT warna putih, dimana pemukulan tersebut dilakukan terdakwa TEJA dari arah pinggir sebelah kanan Anak korban GILANG, sehingga kaca penutup helm tersebut telah copot dari helmnya akibat pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa TEJA, selanjutnya disusul oleh terdakwa DIMAS yang memukul kepala sebelah kanan Anak korban GILANG sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kepalan tangan, yang dijarinya terdapat cincin, kemudian terdakwa DIMAS telah memukul wajah Anak korban GILANG sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kepalan tangan sebelah kanan dimana dijarinya terdapat cincin, sehingga pukulan tersebut mengenai hidung Anak korban GILANG yang menyebabkan hidung Anak korban GILANG mengeluarkan darah, kemudian akibat pukulan yang sangat keras menyebabkan badan Anak korban GILANG terjatuh dan kepala Anak korban GILANG yang masih menggunakan helm telah terbentur ke dinding tembok rumah warga. Bahwa selanjutnya dengan adanya keributan tersebut terlihat beberapa warga yang keluar dari rumahnya karena merasa terganggu dengan adanya keributan, sehingga terdakwa DIMAS mengajak Anak korban GILANG untuk menyelesaikan masalah penggeberan motor tersebut di sebuah warung yang jaraknya kurang lebih 3 (tiga) kilometer, kemudian Terdakwa TEJA bersama Terdakwa DIMAS dengan dibonceng menggunakan sepeda motor oleh teman-temannya pergi menuju warung, kemudian setibanya di warung terjadi keributan cekcok mulut antara Terdakwa TEJA dan Terdakwa DIMAS dengan Anak korban GILANG karena Anak korban GILANG tidak terima dipukuli oleh Terdakwa TEJA bersama-sama dengan Terdakwa DIMAS, kemudian Terdakwa TEJA telah mencekik leher Saudara TONI yang ikut juga ke warung tersebut dan memukulnya dari belakang sebanyak satu kali karena Saudara TONI telah berusaha melerai Anak korban GILANG, maka dengan adanya keributan tersebut datang pemilik warung yang tidak dikenal telah menyuruh pergi Anak korban GILANG, Terdakwa DIMAS, Terdakwa TEJA, dan orang-orang yang berada di sana karena merasa terganggu, kemudian Terdakwa DIMAS telah mengajak Anak korban GILANG untuk menyelesaikan masalah menggeber sepeda motor di Water Park Kota Banjar, sehingga Terdakwa TEJA bersama dengan Terdakwa DIMAS pergi ke arah Water Park dengan dibonceng oleh teman-temannya, sedangkan Anak korban GILANG dibonceng oleh Saksi MARCHELL IMANUEL SIHITE anak dari HOTMA SIHITE ke arah Water Park, dalam perjalanan menuju Water Park ternyata Terdakwa DIMAS mengajak untuk berkelahi duel satu lawan satu antara Terdakwa DIMAS dengan Anak korban GILANG, namun di perjalanan tepatnya di Pintusinga waktu itu Anak korban GILANG sudah merasa tidak kuat lagi menahan sakit di bagian hidung yang masih mengeluarkan darah hingga darahnya mengenai baju kaos warna putih yang dipakai oleh Saksi MARCHELL dan kepala Anak korban GILANG terasa pusing akibat dipukul oleh Terdakwa TEJA dengan Terdakwa DIMAS yang akhirnya Anak korban GILANG tidak sadarkan diri atau pingsan. Bahwa setelah Anak korban GILANG sadar, Anak korban GILANG berada di ruang IGD Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar yang sedang dilakukan perawatan medis dengan dibantu oksigen, kemudian datang orang tua Anak korban GILANG yang bernama Saksi SUHENDA KOSWARA Bin YAYAT HIDAYAT dan Ibunya bernama Saksi NURHAYATI Binti ADE HERDIANA, kemudian menceritakan kejadian yang dialami Anak korban GILANG sebelumnya. Kemudian di saat itu juga muncul Terdakwa TEJA dan Terdakwa DIMAS bersama teman-temannya mendatangi Rumah Sakit untuk menjenguk Anak korban GILANG, kemudian Anak korban GILANG bertanya kepada mereka “kunaon neggelan urang, urang salah naon?” “{kenapa memukuli saya, saya salah apa?}” Dijawab oleh Terdakwa DIMAS “sia monyet gegeberan motor?” “{kamu monyet gegeberan motor!}” Dijawab kembali oleh Anak korban GILANG “saya teu rumasa gegeberan motor” “{saya tidak merasa gegeberan motor}” Saat itu juga datang kedua orang tua Anak korban GILANG dan menyuruh Terdakwa DIMAS, Terdakwa TEJA, dan teman-temannya pergi dari rumah sakit hingga mereka semuanya pergi dari rumah sakit, selanjutnya Saksi SUHENDA telah melaporkan kejadian pemukulan yang dialami Anak korban GILANG ke Polres Banjar. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DIMAS dan Terdakwa TEJA, Anak korban GILANG mengalami pusing pada bagian kepala dan hidung terasa sakit hingga mengeluarkan darah, kemudian napas Anak korban GILANG terasa sesak. Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: 400.7.22/1025/RSU/2026 tanggal 30 Maret 2026 dari Rumah Sakit Umum Kota Banjar yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sebastiana Regita Kesnawarni selaku dokter pemeriksa dan diketahui oleh dr. Hendrik Septiana, Sp.F.M. selaku dokter forensik pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar dengan hasil pemeriksaan Saksi Korban atas nama GILANG PAMUNGKAS, memberikan Kesimpulan : Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka dapat disimpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki, usia enam belas tahun empat bulan. Dari pemeriksaan yang dilakukan ditemukan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada wajah, hidung, dan kelopak mata; luka lecet pada kelopak mata. Akibat luka tersebut, menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan, dan atau mata pencarian. ---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA --------- Bahwa Terdakwa DIMAS ROSIDIN Als ACIL Bin RUSLI dan TEJA NUGRAHA Bin MAMAN ROHMAN pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026. Bertempat di Jalan Peta, Dusun Gardu, RT 015/RW 006, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan terang-terangan atau Di Muka Umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang mengakibatkan hancurnya Barang atau mengakibatkan luka” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa sekitar pukul 03.00 WIB, tepatnya di Jalan Peta Dusun Gardu RT.015/RW.006, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, tiba-tiba datang terdakwa TEJA yang dibonceng oleh temannya menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna putih bersama dengan terdakwa DIMAS yang dibonceng oleh temannya dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam, kemudian mereka mencegat Anak korban GILANG, selanjutnya Anak korban GILANG bertanya kepada terdakwa TEJA dan terdakwa DIMAS “AYA NAON?” “(Ada Apa?)”, namun terdakwa TEJA dan terdakwa DIMAS tidak menjawabnya, melainkan terdakwa TEJA langsung mendorong dada Anak korban GILANG menggunakan kedua tangannya sambil terdakwa TEJA berkata kepada Anak korban GILANG dengan membentak “MANEH GEGEBERAN ANJING ?” (Kamu gegeberan anjing ?)”, selanjutnya terdakwa TEJA langsung memukul kearah kepala Anak korban GILANG sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kepalan tangan kanannya, namun tidak kena karena telah ditangkis oleh Anak korban GILANG menggunakan tangannya, selanjutnya Anak korban GILANG menghindar dengan cara menjauh dari keberadaan terdakwa TEJA, akan tetapi terdakwa TEJA malah menghampiri Anak korban GILANG dan melakukan pemukulan kembali sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kepalan tangan kanan terdakwa TEJA kebagian kepala bagian belakang Anak korban GILANG yang masih menggunakan helm merk KYT warna putih, dimana pemukulan tersebut dilakukan terdakwa TEJA dari arah pinggir sebelah kanan Anak korban GILANG, sehingga kaca penutup helm tersebut telah copot dari helmnya akibat pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa TEJA, selanjutnya disusul oleh terdakwa DIMAS yang memukul kepala sebelah kanan Anak korban GILANG sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kepalan tangan, yang dijarinya terdapat cincin, kemudian terdakwa DIMAS telah memukul wajah Anak korban GILANG sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kepalan tangan sebelah kanan dimana dijarinya terdapat cincin, sehingga pukulan tersebut mengenai hidung Anak korban GILANG yang menyebabkan hidung Anak korban GILANG mengeluarkan darah, kemudian akibat pukulan yang sangat keras menyebabkan badan Anak korban GILANG terjatuh dan kepala Anak korban GILANG yang masih menggunakan helm telah terbentur ke dinding tembok rumah warga. Bahwa selanjutnya dengan adanya keributan tersebut terlihat beberapa warga yang keluar dari rumahnya karena merasa terganggu dengan adanya keributan, sehingga terdakwa DIMAS mengajak Anak korban GILANG untuk menyelesaikan masalah penggeberan motor tersebut di sebuah warung yang jaraknya kurang lebih 3 (tiga) kilometer, kemudian Terdakwa TEJA bersama Terdakwa DIMAS dengan dibonceng menggunakan sepeda motor oleh teman-temannya pergi menuju warung, kemudian setibanya di warung terjadi keributan cekcok mulut antara Terdakwa TEJA dan Terdakwa DIMAS dengan Anak korban GILANG karena Anak korban GILANG tidak terima dipukuli oleh Terdakwa TEJA bersama-sama dengan Terdakwa DIMAS, kemudian Terdakwa TEJA telah mencekik leher Saudara TONI yang ikut juga ke warung tersebut dan memukulnya dari belakang sebanyak satu kali karena Saudara TONI telah berusaha melerai Anak korban GILANG, maka dengan adanya keributan tersebut datang pemilik warung yang tidak dikenal telah menyuruh pergi Anak korban GILANG, Terdakwa DIMAS, Terdakwa TEJA, dan orang-orang yang berada di sana karena merasa terganggu, kemudian Terdakwa DIMAS telah mengajak Anak korban GILANG untuk menyelesaikan masalah menggeber sepeda motor di Water Park Kota Banjar, sehingga Terdakwa TEJA bersama dengan Terdakwa DIMAS pergi ke arah Water Park dengan dibonceng oleh teman-temannya, sedangkan Anak korban GILANG dibonceng oleh Saksi MARCHELL IMANUEL SIHITE anak dari HOTMA SIHITE ke arah Water Park, dalam perjalanan menuju Water Park ternyata Terdakwa DIMAS mengajak untuk berkelahi duel satu lawan satu antara Terdakwa DIMAS dengan Anak korban GILANG, namun di perjalanan tepatnya di Pintusinga waktu itu Anak korban GILANG sudah merasa tidak kuat lagi menahan sakit di bagian hidung yang masih mengeluarkan darah hingga darahnya mengenai baju kaos warna putih yang dipakai oleh Saksi MARCHELL dan kepala Anak korban GILANG terasa pusing akibat dipukul oleh Terdakwa TEJA dengan Terdakwa DIMAS yang akhirnya Anak korban GILANG tidak sadarkan diri atau pingsan. Bahwa setelah Anak korban GILANG sadar, Anak korban GILANG berada di ruang IGD Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar yang sedang dilakukan perawatan medis dengan dibantu oksigen, kemudian datang orang tua Anak korban GILANG yang bernama Saksi SUHENDA KOSWARA Bin YAYAT HIDAYAT dan Ibunya bernama Saksi NURHAYATI Binti ADE HERDIANA, kemudian menceritakan kejadian yang dialami Anak korban GILANG sebelumnya. Kemudian di saat itu juga muncul Terdakwa TEJA dan Terdakwa DIMAS bersama teman-temannya mendatangi Rumah Sakit untuk menjenguk Anak korban GILANG, kemudian Anak korban GILANG bertanya kepada mereka “kunaon neggelan urang, urang salah naon?” “{kenapa memukuli saya, saya salah apa?}” Dijawab oleh Terdakwa DIMAS “sia monyet gegeberan motor?” “{kamu monyet gegeberan motor!}” Dijawab kembali oleh Anak korban GILANG “saya teu rumasa gegeberan motor” “{saya tidak merasa gegeberan motor}” Saat itu juga datang kedua orang tua Anak korban GILANG dan menyuruh Terdakwa DIMAS, Terdakwa TEJA, dan teman-temannya pergi dari rumah sakit hingga mereka semuanya pergi dari rumah sakit, selanjutnya Saksi SUHENDA telah melaporkan kejadian pemukulan yang dialami Anak korban GILANG ke Polres Banjar. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DIMAS dan Terdakwa TEJA, Anak korban GILANG mengalami pusing pada bagian kepala dan hidung terasa sakit hingga mengeluarkan darah, kemudian napas Anak korban GILANG terasa sesak. Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: 400.7.22/1025/RSU/2026 tanggal 30 Maret 2026 dari Rumah Sakit Umum Kota Banjar yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sebastiana Regita Kesnawarni selaku dokter pemeriksa dan diketahui oleh dr. Hendrik Septiana, Sp.F.M. selaku dokter forensik pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar dengan hasil pemeriksaan Saksi Korban atas nama GILANG PAMUNGKAS, memberikan Kesimpulan : Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka dapat disimpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki, usia enam belas tahun empat bulan. Dari pemeriksaan yang dilakukan ditemukan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada wajah, hidung, dan kelopak mata; luka lecet pada kelopak mata. Akibat luka tersebut, menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan, dan atau mata pencarian. ---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------ ATAU KETIGA --------- Bahwa Terdakwa DIMAS ROSIDIN Als ACIL Bin RUSLI dan TEJA NUGRAHA Bin MAMAN ROHMAN pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026. Bertempat di Jalan Peta, Dusun Gardu, RT 015/RW 006, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan turut serta melakukan penganiayaan” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa sekitar pukul 03.00 WIB, tepatnya di Jalan Peta Dusun Gardu RT.015/RW.006, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, tiba-tiba datang terdakwa TEJA yang dibonceng oleh temannya menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna putih bersama dengan terdakwa DIMAS yang dibonceng oleh temannya dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam, kemudian mereka mencegat Anak korban GILANG, selanjutnya Anak korban GILANG bertanya kepada terdakwa TEJA dan terdakwa DIMAS “AYA NAON?” “(Ada Apa?)”, namun terdakwa TEJA dan terdakwa DIMAS tidak menjawabnya, melainkan terdakwa TEJA langsung mendorong dada Anak korban GILANG menggunakan kedua tangannya sambil terdakwa TEJA berkata kepada Anak korban GILANG dengan membentak “MANEH GEGEBERAN ANJING ?” (Kamu gegeberan anjing ?)”, selanjutnya terdakwa TEJA langsung memukul kearah kepala Anak korban GILANG sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kepalan tangan kanannya, namun tidak kena karena telah ditangkis oleh Anak korban GILANG menggunakan tangannya, selanjutnya Anak korban GILANG menghindar dengan cara menjauh dari keberadaan terdakwa TEJA, akan tetapi terdakwa TEJA malah menghampiri Anak korban GILANG dan melakukan pemukulan kembali sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kepalan tangan kanan terdakwa TEJA kebagian kepala bagian belakang Anak korban GILANG yang masih menggunakan helm merk KYT warna putih, dimana pemukulan tersebut dilakukan terdakwa TEJA dari arah pinggir sebelah kanan Anak korban GILANG, sehingga kaca penutup helm tersebut telah copot dari helmnya akibat pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa TEJA, selanjutnya disusul oleh terdakwa DIMAS yang memukul kepala sebelah kanan Anak korban GILANG sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kepalan tangan, yang dijarinya terdapat cincin, kemudian terdakwa DIMAS telah memukul wajah Anak korban GILANG sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kepalan tangan sebelah kanan dimana dijarinya terdapat cincin, sehingga pukulan tersebut mengenai hidung Anak korban GILANG yang menyebabkan hidung Anak korban GILANG mengeluarkan darah, kemudian akibat pukulan yang sangat keras menyebabkan badan Anak korban GILANG terjatuh dan kepala Anak korban GILANG yang masih menggunakan helm telah terbentur ke dinding tembok rumah warga. Bahwa selanjutnya dengan adanya keributan tersebut terlihat beberapa warga yang keluar dari rumahnya karena merasa terganggu dengan adanya keributan, sehingga terdakwa DIMAS mengajak Anak korban GILANG untuk menyelesaikan masalah penggeberan motor tersebut di sebuah warung yang jaraknya kurang lebih 3 (tiga) kilometer, kemudian Terdakwa TEJA bersama Terdakwa DIMAS dengan dibonceng menggunakan sepeda motor oleh teman-temannya pergi menuju warung, kemudian setibanya di warung terjadi keributan cekcok mulut antara Terdakwa TEJA dan Terdakwa DIMAS dengan Anak korban GILANG karena Anak korban GILANG tidak terima dipukuli oleh Terdakwa TEJA bersama-sama dengan Terdakwa DIMAS, kemudian Terdakwa TEJA telah mencekik leher Saudara TONI yang ikut juga ke warung tersebut dan memukulnya dari belakang sebanyak satu kali karena Saudara TONI telah berusaha melerai Anak korban GILANG, maka dengan adanya keributan tersebut datang pemilik warung yang tidak dikenal telah menyuruh pergi Anak korban GILANG, Terdakwa DIMAS, Terdakwa TEJA, dan orang-orang yang berada di sana karena merasa terganggu, kemudian Terdakwa DIMAS telah mengajak Anak korban GILANG untuk menyelesaikan masalah menggeber sepeda motor di Water Park Kota Banjar, sehingga Terdakwa TEJA bersama dengan Terdakwa DIMAS pergi ke arah Water Park dengan dibonceng oleh teman-temannya, sedangkan Anak korban GILANG dibonceng oleh Saksi MARCHELL IMANUEL SIHITE anak dari HOTMA SIHITE ke arah Water Park, dalam perjalanan menuju Water Park ternyata Terdakwa DIMAS mengajak untuk berkelahi duel satu lawan satu antara Terdakwa DIMAS dengan Anak korban GILANG, namun di perjalanan tepatnya di Pintusinga waktu itu Anak korban GILANG sudah merasa tidak kuat lagi menahan sakit di bagian hidung yang masih mengeluarkan darah hingga darahnya mengenai baju kaos warna putih yang dipakai oleh Saksi MARCHELL dan kepala Anak korban GILANG terasa pusing akibat dipukul oleh Terdakwa TEJA dengan Terdakwa DIMAS yang akhirnya Anak korban GILANG tidak sadarkan diri atau pingsan. Bahwa setelah Anak korban GILANG sadar, Anak korban GILANG berada di ruang IGD Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar yang sedang dilakukan perawatan medis dengan dibantu oksigen, kemudian datang orang tua Anak korban GILANG yang bernama Saksi SUHENDA KOSWARA Bin YAYAT HIDAYAT dan Ibunya bernama Saksi NURHAYATI Binti ADE HERDIANA, kemudian menceritakan kejadian yang dialami Anak korban GILANG sebelumnya. Kemudian di saat itu juga muncul Terdakwa TEJA dan Terdakwa DIMAS bersama teman-temannya mendatangi Rumah Sakit untuk menjenguk Anak korban GILANG, kemudian Anak korban GILANG bertanya kepada mereka “kunaon neggelan urang, urang salah naon?” “{kenapa memukuli saya, saya salah apa?}” Dijawab oleh Terdakwa DIMAS “sia monyet gegeberan motor?” “{kamu monyet gegeberan motor!}” Dijawab kembali oleh Anak korban GILANG “saya teu rumasa gegeberan motor” “{saya tidak merasa gegeberan motor}” Saat itu juga datang kedua orang tua Anak korban GILANG dan menyuruh Terdakwa DIMAS, Terdakwa TEJA, dan teman-temannya pergi dari rumah sakit hingga mereka semuanya pergi dari rumah sakit, selanjutnya Saksi SUHENDA telah melaporkan kejadian pemukulan yang dialami Anak korban GILANG ke Polres Banjar. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DIMAS dan Terdakwa TEJA, Anak korban GILANG mengalami pusing pada bagian kepala dan hidung terasa sakit hingga mengeluarkan darah, kemudian napas Anak korban GILANG terasa sesak. Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: 400.7.22/1025/RSU/2026 tanggal 30 Maret 2026 dari Rumah Sakit Umum Kota Banjar yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sebastiana Regita Kesnawarni selaku dokter pemeriksa dan diketahui oleh dr. Hendrik Septiana, Sp.F.M. selaku dokter forensik pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar dengan hasil pemeriksaan Saksi Korban atas nama GILANG PAMUNGKAS, memberikan Kesimpulan : Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka dapat disimpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki, usia enam belas tahun empat bulan. Dari pemeriksaan yang dilakukan ditemukan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada wajah, hidung, dan kelopak mata; luka lecet pada kelopak mata. Akibat luka tersebut, menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan, dan atau mata pencarian. ---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------- ATAU KEEMPAT --------- Bahwa Terdakwa DIMAS ROSIDIN Als ACIL Bin RUSLI dan TEJA NUGRAHA Bin MAMAN ROHMAN pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026. Bertempat di Jalan Peta, Dusun Gardu, RT 015/RW 006, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak korban GILANG PAMUNGKAS Bin IWAN HERMAWAN” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------- Bahwa sekitar pukul 03.00 WIB, tepatnya di Jalan Peta Dusun Gardu RT.015/RW.006, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, tiba-tiba datang terdakwa TEJA yang dibonceng oleh temannya menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna putih bersama dengan terdakwa DIMAS yang dibonceng oleh temannya dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam, kemudian mereka mencegat Anak korban GILANG, selanjutnya Anak korban GILANG bertanya kepada terdakwa TEJA dan terdakwa DIMAS “AYA NAON?” “(Ada Apa?)”, namun terdakwa TEJA dan terdakwa DIMAS tidak menjawabnya, melainkan terdakwa TEJA langsung mendorong dada Anak korban GILANG menggunakan kedua tangannya sambil terdakwa TEJA berkata kepada Anak korban GILANG dengan membentak “MANEH GEGEBERAN ANJING ?” (Kamu gegeberan anjing ?)”, selanjutnya terdakwa TEJA langsung memukul kearah kepala Anak korban GILANG sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kepalan tangan kanannya, namun tidak kena karena telah ditangkis oleh Anak korban GILANG menggunakan tangannya, selanjutnya Anak korban GILANG menghindar dengan cara menjauh dari keberadaan terdakwa TEJA, akan tetapi terdakwa TEJA malah menghampiri Anak korban GILANG dan melakukan pemukulan kembali sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kepalan tangan kanan terdakwa TEJA kebagian kepala bagian belakang Anak korban GILANG yang masih menggunakan helm merk KYT warna putih, dimana pemukulan tersebut dilakukan terdakwa TEJA dari arah pinggir sebelah kanan Anak korban GILANG, sehingga kaca penutup helm tersebut telah copot dari helmnya akibat pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa TEJA, selanjutnya disusul oleh terdakwa DIMAS yang memukul kepala sebelah kanan Anak korban GILANG sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kepalan tangan, yang dijarinya terdapat cincin, kemudian terdakwa DIMAS telah memukul wajah Anak korban GILANG sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kepalan tangan sebelah kanan dimana dijarinya terdapat cincin, sehingga pukulan tersebut mengenai hidung Anak korban GILANG yang menyebabkan hidung Anak korban GILANG mengeluarkan darah, kemudian akibat pukulan yang sangat keras menyebabkan badan Anak korban GILANG terjatuh dan kepala Anak korban GILANG yang masih menggunakan helm telah terbentur ke dinding tembok rumah warga. Bahwa selanjutnya dengan adanya keributan tersebut terlihat beberapa warga yang keluar dari rumahnya karena merasa terganggu dengan adanya keributan, sehingga terdakwa DIMAS mengajak Anak korban GILANG untuk menyelesaikan masalah penggeberan motor tersebut di sebuah warung yang jaraknya kurang lebih 3 (tiga) kilometer, kemudian Terdakwa TEJA bersama Terdakwa DIMAS dengan dibonceng menggunakan sepeda motor oleh teman-temannya pergi menuju warung, kemudian setibanya di warung terjadi keributan cekcok mulut antara Terdakwa TEJA dan Terdakwa DIMAS dengan Anak korban GILANG karena Anak korban GILANG tidak terima dipukuli oleh Terdakwa TEJA bersama-sama dengan Terdakwa DIMAS, kemudian Terdakwa TEJA telah mencekik leher Saudara TONI yang ikut juga ke warung tersebut dan memukulnya dari belakang sebanyak satu kali karena Saudara TONI telah berusaha melerai Anak korban GILANG, maka dengan adanya keributan tersebut datang pemilik warung yang tidak dikenal telah menyuruh pergi Anak korban GILANG, Terdakwa DIMAS, Terdakwa TEJA, dan orang-orang yang berada di sana karena merasa terganggu, kemudian Terdakwa DIMAS telah mengajak Anak korban GILANG untuk menyelesaikan masalah menggeber sepeda motor di Water Park Kota Banjar, sehingga Terdakwa TEJA bersama dengan Terdakwa DIMAS pergi ke arah Water Park dengan dibonceng oleh teman-temannya, sedangkan Anak korban GILANG dibonceng oleh Saksi MARCHELL IMANUEL SIHITE anak dari HOTMA SIHITE ke arah Water Park, dalam perjalanan menuju Water Park ternyata Terdakwa DIMAS mengajak untuk berkelahi duel satu lawan satu antara Terdakwa DIMAS dengan Anak korban GILANG, namun di perjalanan tepatnya di Pintusinga waktu itu Anak korban GILANG sudah merasa tidak kuat lagi menahan sakit di bagian hidung yang masih mengeluarkan darah hingga darahnya mengenai baju kaos warna putih yang dipakai oleh Saksi MARCHELL dan kepala Anak korban GILANG terasa pusing akibat dipukul oleh Terdakwa TEJA dengan Terdakwa DIMAS yang akhirnya Anak korban GILANG tidak sadarkan diri atau pingsan. Bahwa setelah Anak korban GILANG sadar, Anak korban GILANG berada di ruang IGD Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar yang sedang dilakukan perawatan medis dengan dibantu oksigen, kemudian datang orang tua Anak korban GILANG yang bernama Saksi SUHENDA KOSWARA Bin YAYAT HIDAYAT dan Ibunya bernama Saksi NURHAYATI Binti ADE HERDIANA, kemudian menceritakan kejadian yang dialami Anak korban GILANG sebelumnya. Kemudian di saat itu juga muncul Terdakwa TEJA dan Terdakwa DIMAS bersama teman-temannya mendatangi Rumah Sakit untuk menjenguk Anak korban GILANG, kemudian Anak korban GILANG bertanya kepada mereka “kunaon neggelan urang, urang salah naon?” “{kenapa memukuli saya, saya salah apa?}” Dijawab oleh Terdakwa DIMAS “sia monyet gegeberan motor?” “{kamu monyet gegeberan motor!}” Dijawab kembali oleh Anak korban GILANG “saya teu rumasa gegeberan motor” “{saya tidak merasa gegeberan motor}” Saat itu juga datang kedua orang tua Anak korban GILANG dan menyuruh Terdakwa DIMAS, Terdakwa TEJA, dan teman-temannya pergi dari rumah sakit hingga mereka semuanya pergi dari rumah sakit, selanjutnya Saksi SUHENDA telah melaporkan kejadian pemukulan yang dialami Anak korban GILANG ke Polres Banjar. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DIMAS dan Terdakwa TEJA, Anak korban GILANG mengalami pusing pada bagian kepala dan hidung terasa sakit hingga mengeluarkan darah, kemudian napas Anak korban GILANG terasa sesak. Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: 400.7.22/1025/RSU/2026 tanggal 30 Maret 2026 dari Rumah Sakit Umum Kota Banjar yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sebastiana Regita Kesnawarni selaku dokter pemeriksa dan diketahui oleh dr. Hendrik Septiana, Sp.F.M. selaku dokter forensik pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar dengan hasil pemeriksaan Saksi Korban atas nama GILANG PAMUNGKAS, memberikan Kesimpulan : Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka dapat disimpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki, usia enam belas tahun empat bulan. Dari pemeriksaan yang dilakukan ditemukan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada wajah, hidung, dan kelopak mata; luka lecet pada kelopak mata. Akibat luka tersebut, menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan, dan atau mata pencarian. Bahwa berdasarkan Akta Lahir dengan nomor 3279-LT-16122015-0002 atas nama anak korban GILANG PAMUNGKAS lahir di Banjar pada tanggal 29 November 2009, saat ini berusia 16 Tahun. ---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. ----------
Banjar, 22 Juni 2026 PENUNTUT UMUM
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
