Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2026/PN Bjr 1.MIA ANDINA, S.H.
2.MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H.
3.Wicaksono Dwi Putranto, S.H., M.H.
4.Muhammad Dheda Alifall
TATANG SUMANJAYA Bin (Alm) DAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 28/Pid.B/2026/PN Bjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1561/M.2.32.3/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIA ANDINA, S.H.
2MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H.
3Wicaksono Dwi Putranto, S.H., M.H.
4Muhammad Dheda Alifall
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TATANG SUMANJAYA Bin (Alm) DAYAT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR

Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM- 19/BJR/07/2026

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

I.

Nama lengkap

:

TATANG SUMANJAYA Bin (Alm) DAYAT

 

Tempat lahir

:

Bogor

 

Umur / tanggal lahir

:

67 Tahun / 16 Februari 1959

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan / kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Kp. Tenggek Rt. 03 Rw. 01 Desa Cimande Hilir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SMP (tidak tamat)

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1. Penangkapan

:

30 April 2026

  1. Penahanan

:

 

  • Penyidik

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 01 Mei 2026 s/d tanggal 20 Mei 2026

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 21 Mei 2026 s/d tanggal 29 Juni 2026

  • Penuntut Umum

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 20 Juli 2026 s/d tanggal 08 Agustus 2026

  1. Penangguhan penahanan oleh Penyidik tanggal 20 Juni 2026

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA :

--------- Bahwa ia Terdakwa TATANG SUMANJAYA Bin (Alm) DAYAT antara hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada awal bulan Agustus 2021 sampai dengan hari Senin tanggal 04 Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di rumah orang tua saksi IMAN SUGIO IBRAHIM Anak dari ENJANG IBRAHIM yang beralamat di Gang Pemandangan No. 159 Lingk. Cimenyan II Rt 02 RW 07 Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar Kota Banjar dan di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Tenggek Rt 03 Rw 01 Kelurahan Cimande Hilir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor sedangkan tempat terdakwa ditahan dan domisili sebagian besar saksi berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar, berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya untuk menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada awal bulan Agustus 2021 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa TATANG SUMANJAYA Bin (Alm) DAYAT menelepon saksi IMAN SUGIO IBRAHIM Anak dari ENJANG IBRAHIM lalu Terdakwa menawarkan sebidang tanah seluas 382 m2 yang diatasnya ada rumahnya yang berlokasi di Blok Jl. Cikole D-119 Desa Balokang Kecamatan Banjar Kota Banjar dengan harga Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang mana Terdakwa mengaku-ngaku bahwa tanah tersebut adalah miliknya dan rumah yang berdiri di atasnya dibangun dengan uang Terdakwa, kemudian saksi IMAN SUGIO IBRAHIM mengatakan tidak memiliki uang tunai sebanyak itu, hingga akhirnya Terdakwa dan saksi IMAN SUGIO IBRAHIM bersepakat untuk pembayaran pembelian tanah tersebut dilakukan dengan uang tunai sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner No. Pol : B 2627 TBQ serta Terdakwa meminta waktu selama 2 (dua) tahun untuk mengosongkan rumah tersebut karena masih ditempati oleh saksi DANI JATNIKA Bin TATANG. Keesokan harinya Terdakwa mengambil sertifikat tanah nomor 4686 yang berada di atas lemari kamar tidur saksi DANI JATNIKA tanpa sepengetahuan dan seijin saksi DANI JATNIKA.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa datang ke rumah orang tua saksi IMAN SUGIO IBRAHIM Anak dari ENJANG IBRAHIM yang beralamat di Gang Pemandangan No. 159 Lingk. Cimenyan II Rt 02 Rw 07 Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar Kota Banjar, dengan membawa sertifikat tanah nomor 4686 untuk menerima uang pembayaran tanah tersebut. Saat itu Terdakwa bertemu dengan saksi WATI IBRAHIM Anak dari ENJANG IBRAHIM, kemudian sebelum pembayaran Terdakwa memperlihatkan sertifikat tanah nomor 4686 kepada saksi WATI IBRAHIM, lalu saksi WATI IBRAHIM memberitahukan kepada saksi IMAN SUGIO IBRAHIM bahwa sertifikat tersebut atas nama DANI JATNIKA, mengetahui hal tersebut saksi IMAN SUGIO IBRAHIM menanyakan kepada Terdakwa "kenapa nama DANI JATNIKA" dan Terdakwa menjawab "iya DANI JATNIKA sudah tahu dan akan tanda tangan", kemudian Terdakwa juga mengiming-imingi akan mengurus akta jual beli dan balik nama sertifikat dari atas nama DANI JATNIKA menjadi ERLINA KURNIATI dalam jangka waktu 3 sampai 6 bulan. Setelah itu saksi IMAN SUGIO IBRAHIM melalui saksi WATI IBRAHIM menyerahkan uang muka pembelian tanah tersebut sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan sertifikat tanah nomor 4686 kepada saksi WATI IBRAHIM lalu Terdakwa juga membuat kwitansi tanda terima pembayaran tanah tersebut.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Agustus 2021 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Tenggek Rt 03 Rw 01 Kelurahan Cimande Hilir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor Terdakwa menerima 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner No. Pol : B 2627 TBQ dari saksi IMAN SUGIO IBRAHIM sebagai pembayaran atas tanah tersebut dan Terdakwa membuat kwitansi tanda terima mobil, sedangkan sisa uang pembayaran tanah tersebut dicicil atau dibayar secara bertahap, yang mana saksi IMAN SUGIO IBRAHIM telah mentransfer sisa uang pembayaran tanah kepada Terdakwa yaitu :
  1. Pada hari Jumat tanggal 20 Agustus 2021 ditransfer ke nomor rekening Bank BRI 080701054931536 atas nama TATANG SUMANJAYA sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  2. Pada hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021 ditransfer ke nomor rekening Bank BRI 080701054931536 atas nama TATANG SUMANJAYA sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  3. Pada hari minggu tanggal 22 Agustus 2021 ditransfer ke nomor rekening Bank BRI 080701054931536 atas nama TATANG SUMANJAYA sebesar Rp. 4.980.000 (empat juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah)
  4. Pada hari Rabu tanggal 01 September 2021 ditransfer ke nomor rekening Bank BRI 080701054931536 atas nama TATANG SUMANJAYA sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta ribu rupiah)
  5. Pada hari Selasa tanggal 28 september 2021 ditransfer ke nomor rekening Bank BRI 080701054931536 atas nama TATANG SUMANJAYA sebesar Rp. 5.000.000 (lima  juta ribu rupiah)
  6. Pada hari senin tanggal 04 Oktober 2021 di transfer ke nomor rekening Bank BRI 080701054931536 atas nama TATANG SUMANJAYA sebesar Rp. 5.000.000 (lima  juta ribu rupiah)
  • Bahwa kemudian Terdakwa menjual 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner No. Pol : B 2627 TBQ tersebut sebesar Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah). Kemudian Terdakwa menggunakan uang pembayaran tanah dan uang hasil penjualan mobil tersebut untuk keperluan pribadinya sendiri.
  • Bahwa sekitar 3 bulan dari pembelian tanah tersebut, Terdakwa dihubungi saksi IMAN SUGIO IBRAHIM yang menanyakan akta jual beli tanah tersebut dan Terdakwa menjawab sedang diproses, hingga akhirnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan Februari 2022 saksi IMAN SUGIO IBRAHIM lokasi tanah tersebut untuk melakukan pengukuran dan bertemu dengan istri saksi DANI JATNIKA yang menanyakan perihal alasan pengukuran tanah tersebut, lalu saksi IMAN SUGIO IBRAHIM menjawab telah membeli tanah tersebut dari Terdakwa. Keesokan harinya saksi DANI JATNIKA mendatangi saksi IMAN SUGIO IBRAHIM dan menyatakan tanah itu miliknya dan tidak pernah menjual tanah tersebut. Atas hal tersebut saksi IMAN SUGIO IBRAHIM menyampaikannya kepada Terdakwa dan Terdakwa tetap mengaku-ngaku bahwa tanah tersebut adalah miliknya dan akan bertanggung jawab. Akan tetapi setelah saksi IMAN SUGIO IBRAHIM beberapa kali meminta pertanggungjawaban dari Terdakwa dan merasa tidak ada hasilnya, akhirnya saksi IMAN SUGIO IBRAHIM melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut ke Polres Banjar.
  • Bahwa berdasarkan Sertipikat Nomor 4686 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjar menunjukan bahwa pemegang hak milik atas tanah seluas 382 m2 yang berlokasi di Blok Jl. Cikole D-119 Desa Balokang Kecamatan Banjar Kota Banjar adalah saksi DANI JATNIKA dan bukan Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan tanah tersebut kepada saksi IMAN SUGIO IBRAHIM dan Terdakwa dalam mengambil serta menyerahkan sertifikat tanah tersebut tanpa sepengetahuan dan seijin saksi DANI JATNIKA.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

--------- Bahwa ia Terdakwa TATANG SUMANJAYA Bin (Alm) DAYAT antara hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada awal bulan Agustus 2021 sampai dengan hari Senin tanggal 04 Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di rumah orang tua saksi IMAN SUGIO IBRAHIM Anak dari ENJANG IBRAHIM yang beralamat di Gang Pemandangan No. 159 Lingk. Cimenyan II Rt 02 RW 07 Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar Kota Banjar dan di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Tenggek Rt 03 Rw 01 Kelurahan Cimande Hilir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor sedangkan tempat terdakwa ditahan dan domisili sebagian besar saksi berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar, berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada awal bulan Agustus 2021 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa TATANG SUMANJAYA Bin (Alm) DAYAT menelepon saksi IMAN SUGIO IBRAHIM Anak dari ENJANG IBRAHIM lalu Terdakwa menawarkan sebidang tanah seluas 382 m2 yang diatasnya ada rumahnya yang berlokasi di Blok Jl. Cikole D-119 Desa Balokang Kecamatan Banjar Kota Banjar dengan harga Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang mana Terdakwa mengaku-ngaku bahwa tanah tersebut adalah miliknya dan rumah yang berdiri di atasnya dibangun dengan uang Terdakwa, kemudian saksi IMAN SUGIO IBRAHIM mengatakan tidak memiliki uang tunai sebanyak itu, hingga akhirnya Terdakwa dan saksi IMAN SUGIO IBRAHIM bersepakat untuk pembayaran pembelian tanah tersebut dilakukan dengan uang tunai sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) dan 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner No. Pol : B 2627 TBQ serta Terdakwa meminta waktu selama 2 (dua) tahun untuk mengosongkan rumah tersebut karena masih ditempati oleh saksi DANI JATNIKA Bin TATANG. Keesokan harinya Terdakwa mengambil sertifikat tanah nomor 4686 yang berada di atas lemari kamar tidur saksi DANI JATNIKA tanpa sepengetahuan dan seijin saksi DANI JATNIKA.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa datang ke rumah orang tua saksi IMAN SUGIO IBRAHIM Anak dari ENJANG IBRAHIM yang beralamat di Gang Pemandangan No. 159 Lingk. Cimenyan II Rt 02 Rw 07 Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar Kota Banjar, dengan membawa sertifikat tanah nomor 4686 untuk menerima uang pembayaran tanah tersebut. Saat itu Terdakwa bertemu dengan saksi WATI IBRAHIM Anak dari ENJANG IBRAHIM, kemudian sebelum pembayaran Terdakwa memperlihatkan sertifikat tanah nomor 4686 kepada saksi WATI IBRAHIM, lalu saksi WATI IBRAHIM memberitahukan kepada saksi IMAN SUGIO IBRAHIM bahwa sertifikat tersebut atas nama DANI JATNIKA, mengetahui hal tersebut saksi IMAN SUGIO IBRAHIM menanyakan kepada Terdakwa "kenapa nama DANI JATNIKA" dan Terdakwa menjawab "iya DANI JATNIKA sudah tahu dan akan tanda tangan", kemudian Terdakwa juga mengiming-imingi akan mengurus akta jual beli dan balik nama sertifikat dari atas nama DANI JATNIKA menjadi ERLINA KURNIATI dalam jangka waktu 3 sampai 6 bulan. Setelah itu saksi IMAN SUGIO IBRAHIM melalui saksi WATI IBRAHIM menyerahkan uang muka pembelian tanah tersebut sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan sertifikat tanah nomor 4686 kepada saksi WATI IBRAHIM lalu Terdakwa juga membuat kwitansi tanda terima pembayaran tanah tersebut.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Agustus 2021 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Tenggek Rt 03 Rw 01 Kelurahan Cimande Hilir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor Terdakwa menerima 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner No. Pol : B 2627 TBQ dari saksi IMAN SUGIO IBRAHIM sebagai pembayaran atas tanah tersebut dan Terdakwa membuat kwitansi tanda terima mobil tersebut, sedangkan sisa uang pembayaran tanah tersebut dicicil atau dibayar secara bertahap, yang mana saksi IMAN SUGIO IBRAHIM telah mentransfer sisa uang pembayaran tanah kepada Terdakwa yaitu :
  1. Pada hari Jumat tanggal 20 Agustus 2021 ditransfer ke nomor rekening Bank BRI 080701054931536 atas nama TATANG SUMANJAYA sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  2. Pada hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021 ditransfer ke nomor rekening Bank BRI 080701054931536 atas nama TATANG SUMANJAYA sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  3. Pada hari minggu tanggal 22 Agustus 2021 ditransfer ke nomor rekening Bank BRI 080701054931536 atas nama TATANG SUMANJAYA sebesar Rp. 4.980.000 (empat juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah)
  4. Pada hari Rabu tanggal 01 September 2021 ditransfer ke nomor rekening Bank BRI 080701054931536 atas nama TATANG SUMANJAYA sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta ribu rupiah)
  5. Pada hari Selasa tanggal 28 september 2021 ditransfer ke nomor rekening Bank BRI 080701054931536 atas nama TATANG SUMANJAYA sebesar Rp. 5.000.000 (lima  juta ribu rupiah)
  6. Pada hari senin tanggal 04 Oktober 2021 di transfer ke nomor rekening Bank BRI 080701054931536 atas nama TATANG SUMANJAYA sebesar Rp. 5.000.000 (lima  juta ribu rupiah)
  • Bahwa kemudian Terdakwa menjual 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner No. Pol : B 2627 TBQ tersebut sebesar Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah). Kemudian Terdakwa tidak memberikan uang pembayaran tanah tersebut kepada saksi DANI JATNIKA untuk keperluan pembelian tanah dimaksud melainkan Terdakwa telah menggunakan uang pembayaran tanah dan uang hasil penjualan mobil tersebut untuk keperluan pribadinya sendiri.
  • Bahwa sekitar 3 bulan dari pembelian tanah tersebut, Terdakwa dihubungi saksi IMAN SUGIO IBRAHIM yang menanyakan akta jual beli tanah tersebut dan Terdakwa menjawab sedang diproses, hingga akhirnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan Februari 2022 saksi IMAN SUGIO IBRAHIM lokasi tanah tersebut untuk melakukan pengukuran dan bertemu dengan istri saksi DANI JATNIKA yang menanyakan perihal alasan pengukuran tanah tersebut, lalu saksi IMAN SUGIO IBRAHIM menjawab telah membeli tanah tersebut dari Terdakwa. Keesokan harinya saksi DANI JATNIKA mendatangi saksi IMAN SUGIO IBRAHIM dan menyatakan tanah itu miliknya dan tidak pernah menjual tanah tersebut. Atas hal tersebut saksi IMAN SUGIO IBRAHIM menyampaikannya kepada Terdakwa dan Terdakwa tetap mengaku-ngaku bahwa tanah tersebut adalah miliknya dan akan bertanggung jawab. Akan tetapi setelah saksi IMAN SUGIO IBRAHIM beberapa kali meminta pertanggungjawaban dari Terdakwa dan merasa tidak ada hasilnya, akhirnya saksi IMAN SUGIO IBRAHIM melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut ke Polres Banjar.
  • Bahwa berdasarkan Sertipikat Nomor 4686 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjar menunjukan bahwa pemegang hak milik atas tanah seluas 382 m2 yang berlokasi di Blok Jl. Cikole D-119 Desa Balokang Kecamatan Banjar Kota Banjar adalah saksi DANI JATNIKA dan bukan Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan tanah tersebut dan mengambil serta menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada saksi IMAN SUGIO IBRAHIM tanpa sepengetahuan dan seijin saksi DANI JATNIKA.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Banjar, 21 Juli 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

             

MIA ANDINA, S.H., M.H.

JAKSA PRATAMA NIP. 1993061020152001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya