| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR
Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-17/BJR/06/2026
- TERDAKWA:
|
Nama Lengkap
|
:
|
SURISMAN ARITONANG Bin MUHKROHJI
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Cilacap
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
44 Tahun 5 Bulan /1 Januari 1982
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Lingkungan Haurmukti Rt. 041 Rw. 002 Kelurahan Purwaharja Kec. Purwaharja Kota Banjar
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Menengah Pertama / Sederajat (Tidak Tamat)
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
Dilakukan penahanan dalam perkara lain
- DAKWAAN:
PERTAMA
------- Bahwa terdakwa SURISMAN ARITONANG Bin MUHKROHJI pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidaknya di suatu waktu pada bulan Januari tahun 2026 atau setidaknya pada tahun 2026, bertempat di Dusun. Cibentang Rt. 11 Rw. 06 Desa Mekarharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan Perbuatan Dengan Maksud Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Secara Melawan Hukum Dengan Memakai Nama Palsu Atau Kedudukan Palsu, Menggunakan Tipu Muslihat Atau Rangkaian Kata Bohong, Menggerakan Orang Supaya Menyerahkan Suatu Barang, Memberi Utang, Membuat Pengakuan Utang, Atau Menghapus Piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya terdakwa menyewa (rental) 1 (satu) unit kendaraan mobil R4 Merk Honda BRIO Satya 1.2 S M/T CKD No. Pol : Z - 1559 – LJ, Warna Abu – Abu Metalik, Tahun 2018, No. Ka : MHRDD1730JJ701378, No. Mesin : L12B31920430, No. BPKB : O03145257, Pemilik BPKB An. YANA HENDRIANA AMD AK dari Sdr. GUGI GUNTORO Bin HANDI HALYANTO (Alm) selaku pemilik usaha rental mobil di Kota Banjar sejak tanggal 02 Oktober 2025 s.d. 18 Januari 2026. Adapun mobil tersebut merupakan milik Sdr. HERLAN ADITYA Bin MIMIN (Alm) dan dititipkan kepada Sdr. GUGI GUNTORO Bin HANDI HALYANTO (Alm) untuk usaha rental.--
- Bahwa terdakwa bertemu dan menerima penyerahan mobil dari Sdr. GUGI GUNTORO Bin HANDI HALYANTO (Alm) pada tanggal 02 Oktober 2025 di Dusun Cibentang Rt.11 Rw.06 Desa Mekarharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar sekira jam 17.00 WIB, setelah menghubungi dan menanyakan ketersediaan mobil tersebut untuk rental kepada Sdr. GUGI GUNTORO Bin HANDI HALYANTO (Alm) melalui Whatsapp. Kemudian pada saat serah terima mobil yang disewa dari Sdr. GUGI GUNTORO Bin HANDI HALYANTO (Alm), terdakwa meyakinkan Sdr. GUGI GUNTORO Bin HANDI HALYANTO (Alm) untuk menyerahkan mobil tersebut dengan alasan bahwa mobil tersebut disewa untuk digunakan menagih tagihan nota ban milik terdakwa dan perusahaan, serta untuk melakukan survei terhadap ban yang akan divulkanisir untuk kepentingan terdakwa. Setelah mendengar alasan dari terdakwa, Sdr. GUGI GUNTORO Bin HANDI HALYANTO (Alm) mengizinkan terdakwa menggunakan mobil tersebut. Kemudian terdakwa langsung membayarkan biaya sewa (rental) selama 10 hari.-----------------
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 2025, yaitu ketika tanggal jatuh tempo sewa mobil, terdakwa menyatakan dirinya memperpanjang jangka waktu rental mobil yang disewa setelah ditanyakan oleh Sdr. GUGI GUNTORO Bin HANDI HALYANTO (Alm) mengenai tindak lanjut berakhirnya jangka waktu sewa mobil pada saat itu, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. GUGI GUNTORO Bin HANDI HALYANTO (Alm).----------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2025 terdakwa menghubungi Sdri. DEWI ASTUTI Binti SUKENDI untuk mencari orang yang bersedia memberikan pinjaman uang dengan jaminan gadai unit kendaraan mobil R4 Merk Honda BRIO Satya 1.2 S M/T CKD No. Pol : Z - 1559 – LJ, Warna Abu – Abu Metalik, Tahun 2018, No. Ka : MHRDD1730JJ701378, No. Mesin : L12B31920430, No. BPKB : O03145257, Pemilik BPKB An. YANA HENDRIANA AMD AK. Dengan dibantu oleh Sdri. DEWI ASTUTI Binti SUKENDI, Sdr. DARWIN Als AWING Bin CASMITA (Alm) dan Sdr. ANNAS NURULHUDA Bin KUSYANTO (Alm), terdakwa dipertemukan dengan Sdri. EVIE DONA APRILASARI Binti GUNAWAN (Alm) pada tanggal 23 Oktober 2025, yang bersedia meminjamkan uang sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa dengan jangka waktu pengembalian 2 bulan sejak uang diserahkan. Dari pinjaman tersebut, terdakwa menerima uang sebesar Rp22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). Sekira 1 bulan sejak tanggal 23 Oktober 2025, atau dalam kurun waktu bulan November 2025, terdakwa kembali meminjam uang dari Sdri. EVIE DONA APRILASARI Binti GUNAWAN (Alm) diluar gadai, dan kemudian terdakwa menerima sebesar Rp9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dari total pinjaman sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).---------------------------------------------------------------------
- Bahwa harga sewa mobil tersebut pada awalnya sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari, kemudian berubah menjadi sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) per hari, selanjutnya sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) per bulan, karena terdakwa telah meyakinkan Sdr. GUGI GUNTORO Bin HANDI HALYANTO (Alm) dengan kesepakatan untuk melakukan rental mobil tersebut dengan jangka waktu 1 bulan. Adapun terdakwa membayar biaya rental mobil tersebut secara rutin Sdr. GUGI GUNTORO Bin HANDI HALYANTO (Alm), namun sejak jatuh tempo pada tanggal 18 Januari 2026, terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran biaya rental mobil serta tidak mengembalikan unit mobil yang disewa Sdr. GUGI GUNTORO Bin HANDI HALYANTO (Alm), yang kemudian diketahui telah digadaikan oleh terdakwa sejak tanggal 23 Oktober 2026.----------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menggadaikan 1 (satu) unit mobil yang disewa dari Sdr. GUGI GUNTORO Bin HANDI HALYANTO (Alm) dilakukan tanpa hak dan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari Sdr. GUGI GUNTORO Bin HANDI HALYANTO (Alm) selaku pihak yang menyewakan kendaraan tersebut.
-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 492 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa terdakwa SURISMAN ARITONANG Bin MUHKROHJI pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 21.30 WIB atau setidaknya di suatu waktu pada bulan Januari tahun 2026 atau setidaknya pada tahun 2026, bertempat di Dusun. Cibentang Rt. 11 Rw. 06 Desa Mekarharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan Perbuatan Secara Melawan Hukum Memiliki Suatu Barang Yang Sebagian Atau Seluruhnya Milik Orang Lain, Yang Ada Dalam Kekuasaannya Bukan Karena Tindak Pidana, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya terdakwa menyewa (rental) 1 (satu) unit kendaraan mobil R4 Merk Honda BRIO Satya 1.2 S M/T CKD No. Pol : Z - 1559 – LJ, Warna Abu – Abu Metalik, Tahun 2018, No. Ka : MHRDD1730JJ701378, No. Mesin : L12B31920430, No. BPKB : O03145257, Pemilik BPKB An. YANA HENDRIANA AMD AK dari Sdr. GUGI GUNTORO Bin HANDI HALYANTO (Alm) yang merupakan pemilik usaha rental mobil di Kota Banjar, sejak tanggal 02 Oktober 2025 s.d. 18 Januari 2026. Adapun mobil tersebut dititipkan kepada Sdr. GUGI GUNTORO Bin HANDI HALYANTO (Alm) oleh pemilik mobil, yaitu Sdr. HERLAN ADITYA Bin MIMIN (Alm) untuk usaha rental.---------------------------------- --------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa bertemu dan melakukan serah terima mobil dari Sdr. GUGI GUNTORO Bin HANDI HALYANTO (Alm) pada tanggal 02 Oktober 2025 di Dusun Cibentang Rt.11 Rw.06 Desa Mekarharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar sekira jam 17.00 WIB. Serah terima tersebut dilakukan setelah terdakwa menghubungi dan menanyakan ketersediaan mobil tersebut untuk rental kepada Sdr. GUGI GUNTORO Bin HANDI HALYANTO (Alm) melalui Whatsapp. Pada saat serah terima mobil dari Sdr. GUGI GUNTORO Bin HANDI HALYANTO (Alm), terdakwa mengatakan kepada Sdr. GUGI GUNTORO Bin HANDI HALYANTO (Alm) akan menggunakan mobil tersebut untuk menagih tagihan nota ban milik terdakwa dan perusahaan, serta untuk melakukan survei ban yang akan divulkanisir untuk kepentingan terdakwa. Pada saat itu Sdr. GUGI GUNTORO Bin HANDI HALYANTO (Alm) memperbolehkan terdakwa menggunakan mobil tersebut sesuai keperluan yang disebutkan oleh terdakwa. Kemudian terdakwa langsung membayarkan biaya sewa (rental) selama 10 hari.-----------------
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 2025, atau pada tanggal jatuh tempo sewa mobil, terdakwa menyatakan memperpanjang jangka waktu rental mobil tersebut setelah ditanyakan oleh Sdr. GUGI GUNTORO Bin HANDI HALYANTO (Alm), kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. GUGI GUNTORO Bin HANDI HALYANTO (Alm). Selanjutnya, pada tanggal 22 Oktober 2025 terdakwa menghubungi Sdri. DEWI ASTUTI Binti SUKENDI untuk mencari orang yang bersedia memberikan pinjaman uang dengan jaminan gadai unit kendaraan mobil R4 Merk Honda BRIO Satya 1.2 S M/T CKD No. Pol : Z - 1559 – LJ, Warna Abu – Abu Metalik, Tahun 2018, No. Ka : MHRDD1730JJ701378, No. Mesin : L12B31920430, No. BPKB : O03145257, Pemilik BPKB An. YANA HENDRIANA AMD AK. Dengan bantuan Sdri. DEWI ASTUTI Binti SUKENDI, Sdr. DARWIN Als AWING Bin CASMITA (Alm) dan Sdr. ANNAS NURULHUDA Bin KUSYANTO (Alm), terdakwa dipertemukan dengan Sdri. EVIE DONA APRILASARI Binti GUNAWAN (Alm) pada tanggal 23 Oktober 2025, yang bersedia meminjamkan uang sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada terdakwa dengan jangka waktu pengembalian 2 bulan sejak uang diserahkan. Terdakwa menerima uang sebesar Rp22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dari total nilai pinjaman tersebut. Sekira 1 bulan sejak tanggal 23 Oktober 2025, atau dalam kurun waktu bulan November 2025, terdakwa kembali meminjam uang dari Sdri. EVIE DONA APRILASARI Binti GUNAWAN (Alm) diluar gadai, dan kemudian terdakwa menerima sebesar Rp9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dari total pinjaman sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).-------------------------- --------------------------------
- Bahwa harga sewa mobil tersebut awalnya adalah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari, kemudian Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu) per hari, selanjutnya menjadi Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) per bulan, karena terdakwa sering menyewa mobil tersebut dan terdakwa dengan Sdr. GUGI GUNTORO Bin HANDI HALYANTO (Alm) sepakat melakukan rental mobil tersebut untuk jangka waktu 1 bulan. Adapun terdakwa membayar biaya rental mobil tersebut secara rutin Sdr. GUGI GUNTORO Bin HANDI HALYANTO (Alm), namun sejak jatuh tempo pada tanggal 18 Januari 2026, terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran biaya rental mobil serta tidak mengembalikan unit mobil yang disewa Sdr. GUGI GUNTORO Bin HANDI HALYANTO (Alm), yang kemudian diketahui telah digadaikan oleh terdakwa sejak tanggal 23 Oktober 2026.------------ -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menggadaikan 1 (satu) unit mobil yang disewa dari Sdr. GUGI GUNTORO Bin HANDI HALYANTO (Alm) dilakukan tanpa hak dan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari Sdr. GUGI GUNTORO Bin HANDI HALYANTO (Alm) selaku pihak yang menyewakan kendaraan tersebut.
-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 486 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------
Banjar, 30 Juli 2026
PENUNTUT UMUM
MUHAMMAD DHEDA ALIFALL, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 19960827 202203 1 002
|