| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR
Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-16/BJR/06/2026
- TERDAKWA:
|
Nama Lengkap
|
:
|
SURISMAN ARITONANG Bin MUHKROHJI
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Cilacap
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
44 Tahun 5 Bulan /1 Januari 1982
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Lingkungan. Haurmukti Rt. 041 Rw. 002 Kelurahan Purwaharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
Sekolah Menengah Pertama / Sederajat (Tidak Tamat)
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
24 April 2026.
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
-
|
Penyidik Polri
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan, sejak tanggal 24 April 2026 s/d tanggal 13 Mei 2026.
|
|
|
-
|
Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan, sejak tanggal 14 Mei 2026 s/d tanggal 22 Juni 2026.
|
|
|
-
|
Penuntut Umum
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan, sejak tanggal 22 Juni 2026 s/d tanggal 11 Juli 2026
|
|
|
-
|
Perpanjang Oleh PN
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan, sejak tanggal 12 Juli 2026 s/d 10 Agustus 2026
|
- DAKWAAN :
PERTAMA
------- Bahwa terdakwa SURISMAN ARITONANG Bin MUHKROHJI pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 18.15 WIB atau setidaknya di suatu waktu pada bulan Januari tahun 2026 atau setidaknya pada tahun 2026, bertempat di Lingkungan Cikabuyutan Timur Rt. 05 Rw. 11 Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan Perbuatan Dengan Maksud Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Secara Melawan Hukum Dengan Memakai Nama Palsu Atau Kedudukan Palsu, Menggunakan Tipu Muslihat Atau Rangkaian Kata Bohong, Menggerakan Orang Supaya Menyerahkan Suatu Barang, Memberi Utang, Membuat Pengakuan Utang, Atau Menghapus Piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------
- Bahwa pada awalnya terdakwa mendatangi Sdr. NUR AJIS JAMALUDIN Bin PURWONO, yang dikenal oleh terdakwa karena pernah menjalin kerja sama dengan kantor tempat Sdr. NUR AJIS JAMALUDIN Bin PURWONO bekerja. Terdakwa mendatangi Sdr. NUR AJIS JAMALUDIN Bin PURWONO pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekira pukul 16:00 WIB di Kantor CV SURYA JAYA LAKSANA, tempat Sdr. NUR AJIS JAMALUDIN Bin PURWONO bekerja dan mengatakan hendak meminjam unit kendaraan motor Merk Honda Beat Tipe : H1B02N41L0 A/T No. Pol : Z - 2911 – UN, Warna Biru Putih, Tahun 2020, No. Ka : MH1JM8113LK211985, No. Sin : JM81E1213987 milik Sdr. NUR AJIS JAMALUDIN Bin PURWONO. Pada saat itu, motor tersebut tidak berada di lokasi Kantor CV SURYA JAYA LAKSANA karena sedang dipinjam oleh Sdr. NURDIN HIDAYATULLOH Bin ENCUM (Alm), sehingga pada pukul 17:30 WIB terdakwa bersama Sdr. NUR AJIS JAMALUDIN Bin PURWONO mendatangi rumah Sdr. NURDIN HIDAYATULLOH Bin ENCUM (Alm) yang lokasinya dekat dari Kantor CV SURYA JAYA LAKSANA untuk mengambil motor tersebut. Selanjutnya terdakwa dan Sdr. NUR AJIS JAMALUDIN Bin PURWONO kembali ke Kantor CV SURYA JAYA LAKSANA, setelah itu Sdr. NUR AJIS JAMALUDIN Bin PURWONO menyerahkan kunci motor kepada terdakwa sekira pukul 18:15 WIB, dengan kondisi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik motor tersebut berada di dalam bagasi motor. Pada saat itu Sdr. NUR AJIS JAMALUDIN Bin PURWONO bersedia meminjamkan dan menyerahkan motor miliknya kepada terdakwa karena telah mengenal dan percaya kepada terdakwa, sebab sebelumnya terdakwa merupakan rekan kerja yang bekerja sama dengan CV SURYA JAYA LAKSANA tempat Sdr. NUR AJIS JAMALUDIN Bin PURWONO bekerja. Selain itu, terdakwa beralasan meminjam motor tersebut untuk digunakan pergi ke kebun teman terdakwa dan setuju mengembalikan motor tersebut pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026.
- Bahwa setelah menerima motor dari Sdr. NUR AJIS JAMALUDIN Bin PURWONO, pada tanggal 7 Januari 2026 terdakwa menghubungi Sdri. DEWI ASTUTI Binti SUKENDI dan mengatakan ”Teh butuh uang” sambil mengirim gambar kendaraan motor yang dipinjam dari Sdr. NUR AJIS JAMALUDIN Bin PURWONO melalui pesan Whatsapp, dengan maksud mencari orang yang ingin meminjamkan uang dan menerima jaminan gadai berupa unit kendaraan motor Merk Honda Beat Tipe : H1B02N41L0 A/T No. Pol : Z - 2911 – UN, Warna Biru Putih, Tahun 2020, No. Ka : MH1JM8113LK211985, No. Sin : JM81E1213987. Permintaan terdakwa tersebut ditolak oleh Sdri. DEWI ASTUTI Binti SUKENDI karena sedang sibuk mengurusi hal lain, sehingga terdakwa meminta kontak / nomor telepon Sdr. NIKO NURDIANTO Bin WARSIM SUWARDI dari Sdri. DEWI ASTUTI Binti SUKENDI. Setelah mendapatkan kontak / nomor telepon Sdr. NIKO NURDIANTO Bin WARSIM SUWARDI, kemudian terdakwa menghubungi Sdr. NIKO NURDIANTO Bin WARSIM SUWARDI untuk mencari orang yang bersedia menerima gadai motor dan sepakat bertemu di SPBU Ciguling Desa Cilopadang Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap pada pukul 20:00 WIB pada hari yang sama. Setelah bertemu, terdakwa diantar ke rumah Sdr. HARYANTO Bin (Alm) SUMARDI, yang akan mempertemukan terdakwa dengan peminjam uang yang akan menerima unit motor dari terdakwa sebagai jaminan gadai.
- Bahwa terdakwa dan Sdr. NIKO NURDIANTO Bin WARSIM SUWARDI tiba di rumah Sdr. HARYANTO Bin (Alm) SUMARDI pada tanggal 7 Januari 2026 sekira pukul 20:30 WIB, kemudian di rumah tersebut terdakwa dipertemukan dengan Sdr. SURIP SUSWANTO Bin SOMAREJA (Alm), selaku orang yang akan meminjamkan uang dan menerima unit motor dari terdakwa sebagai jaminan gadai. Pada saat pertemuan tersebut, terdakwa mengakui motor tersebut sebagai motor kantornya setelah ditanyakan oleh Sdr. SURIP SUSWANTO Bin SOMAREJA (Alm). Kemudian pinjaman yang disepakati untuk diberikan kepada terdakwa adalah sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan jangka waktu 1 bulan, yang dipotong sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa menerima sebesar Rp5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah). Pada saat itu motor diserahkan oleh terdakwa kepada Sdr. SURIP SUSWANTO Bin SOMAREJA (Alm) beserta STNK motor tersebut yang sebelumnya berada di bagasi motor.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 sekira pukul 18:15 WIB, terdakwa tidak mengembalikan motor milik Sdr. NUR AJIS JAMALUDIN Bin PURWONO. Adapun Sdr. NUR AJIS JAMALUDIN Bin PURWONO selalu menanyakan kepada terdakwa terkait pengembalian motor tersebut namun terdakwa selalu beralasan belum bisa mengembalikan. Kemudian pada tanggal 20 Januari 2026, Sdr. NUR AJIS JAMALUDIN Bin PURWONO menelepon terdakwa untuk menanyakan motor yang dipinjam terdakwa serta bertanya ”Digadaikan mungkin ya?” yang dijawab oleh terdakwa ”Iya saya gadaikan”.
- Bahwa setelah 2 bulan motor digadaikan oleh terdakwa kepada Sdr. SURIP SUSWANTO Bin SOMAREJA (Alm), terdakwa tidak mengembalikan uang pinjaman dan menebus motor tersebut dari Sdr. SURIP SUSWANTO Bin SOMAREJA (Alm). Oleh karena itu, maka motor tersebut digadaikan kembali oleh Sdr. HARYANTO Bin (Alm) SUMARDI dengan dibantu Sdr. EDIYONO Bin SUNARYO kepada Sdr. SARIMAN Bin TAMIARSO (Alm), untuk membayar pengembalian uang yang dipinjam terdakwa kepada Sdr. SURIP SUSWANTO Bin SOMAREJA (Alm).
- Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor yang dipinjam dari Sdr. NUR AJIS JAMALUDIN Bin PURWO dilakukan tanpa hak dan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari Sdr. NUR AJIS JAMALUDIN Bin PURWO selaku pihak yang mempunyai kendaraan tersebut.
-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 492 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa terdakwa SURISMAN ARITONANG Bin MUHKROHJI pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 18.15 WIB atau setidaknya di suatu waktu pada bulan Januari tahun 2026 atau setidaknya pada tahun 2026, bertempat di Lingkungan Cikabuyutan Timur Rt. 05 Rw. 11 Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan Perbuatan Secara Melawan Hukum Memiliki Suatu Barang Yang Sebagian Atau Seluruhnya Milik Orang Lain, Yang Ada Dalam Kekuasaannya Bukan Karena Tindak Pidana, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya terdakwa mendatangi Sdr. NUR AJIS JAMALUDIN Bin PURWONO, yang dikenal oleh terdakwa karena pernah menjalin kerja sama dengan kantor tempat Sdr. NUR AJIS JAMALUDIN Bin PURWONO bekerja. Terdakwa mendatangi Sdr. NUR AJIS JAMALUDIN Bin PURWONO pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekira pukul 16:00 WIB di Kantor CV SURYA JAYA LAKSANA, tempat Sdr. NUR AJIS JAMALUDIN Bin PURWONO bekerja dan mengatakan hendak meminjam unit kendaraan motor Merk Honda Beat Tipe : H1B02N41L0 A/T No. Pol : Z - 2911 – UN, Warna Biru Putih, Tahun 2020, No. Ka : MH1JM8113LK211985, No. Sin : JM81E1213987 milik Sdr. NUR AJIS JAMALUDIN Bin PURWONO. Pada saat itu, motor tersebut tidak berada di lokasi Kantor CV SURYA JAYA LAKSANA karena sedang dipinjam oleh Sdr. NURDIN HIDAYATULLOH Bin ENCUM (Alm), sehingga pada pukul 17:30 WIB terdakwa bersama Sdr. NUR AJIS JAMALUDIN Bin PURWONO mendatangi rumah Sdr. NURDIN HIDAYATULLOH Bin ENCUM (Alm) yang lokasinya dekat dari Kantor CV SURYA JAYA LAKSANA untuk mengambil motor tersebut. Selanjutnya terdakwa dan Sdr. NUR AJIS JAMALUDIN Bin PURWONO kembali ke Kantor CV SURYA JAYA LAKSANA, setelah itu Sdr. NUR AJIS JAMALUDIN Bin PURWONO menyerahkan kunci motor kepada terdakwa sekira pukul 18:15 WIB, dengan kondisi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik motor tersebut berada di dalam bagasi motor. Pada saat itu Sdr. NUR AJIS JAMALUDIN Bin PURWONO bersedia meminjamkan dan menyerahkan motor miliknya kepada terdakwa karena telah mengenal dan percaya kepada terdakwa, sebab sebelumnya terdakwa merupakan rekan kerja yang bekerja sama dengan CV SURYA JAYA LAKSANA tempat Sdr. NUR AJIS JAMALUDIN Bin PURWONO bekerja. Selain itu, terdakwa beralasan meminjam motor tersebut untuk digunakan pergi ke kebun teman terdakwa dan setuju mengembalikan motor tersebut pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026.
- Bahwa setelah menerima motor dari Sdr. NUR AJIS JAMALUDIN Bin PURWONO, pada tanggal 7 Januari 2026 terdakwa menghubungi Sdri. DEWI ASTUTI Binti SUKENDI dan mengatakan ”Teh butuh uang” sambil mengirim gambar kendaraan motor yang dipinjam dari Sdr. NUR AJIS JAMALUDIN Bin PURWONO melalui pesan Whatsapp, dengan maksud mencari orang yang ingin meminjamkan uang dan menerima jaminan gadai berupa unit kendaraan motor Merk Honda Beat Tipe : H1B02N41L0 A/T No. Pol : Z - 2911 – UN, Warna Biru Putih, Tahun 2020, No. Ka : MH1JM8113LK211985, No. Sin : JM81E1213987. Permintaan terdakwa tersebut ditolak oleh Sdri. DEWI ASTUTI Binti SUKENDI karena sedang sibuk mengurusi hal lain, sehingga terdakwa meminta kontak / nomor telepon Sdr. NIKO NURDIANTO Bin WARSIM SUWARDI dari Sdri. DEWI ASTUTI Binti SUKENDI. Setelah mendapatkan kontak / nomor telepon Sdr. NIKO NURDIANTO Bin WARSIM SUWARDI, kemudian terdakwa menghubungi Sdr. NIKO NURDIANTO Bin WARSIM SUWARDI untuk mencari orang yang bersedia menerima gadai motor dan sepakat bertemu di SPBU Ciguling Desa Cilopadang Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap pada pukul 20:00 WIB pada hari yang sama. Setelah bertemu, terdakwa diantar ke rumah Sdr. HARYANTO Bin (Alm) SUMARDI, yang akan mempertemukan terdakwa dengan peminjam uang yang akan menerima unit motor dari terdakwa sebagai jaminan gadai.
- Bahwa terdakwa dan Sdr. NIKO NURDIANTO Bin WARSIM SUWARDI tiba di rumah Sdr. HARYANTO Bin (Alm) SUMARDI pada tanggal 7 Januari 2026 sekira pukul 20:30 WIB, kemudian di rumah tersebut terdakwa dipertemukan dengan Sdr. SURIP SUSWANTO Bin SOMAREJA (Alm), selaku orang yang akan meminjamkan uang dan menerima unit motor dari terdakwa sebagai jaminan gadai. Pada saat pertemuan tersebut, terdakwa mengakui motor tersebut sebagai motor kantornya setelah ditanyakan oleh Sdr. SURIP SUSWANTO Bin SOMAREJA (Alm). Kemudian pinjaman yang disepakati untuk diberikan kepada terdakwa adalah sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan jangka waktu 1 bulan, yang dipotong sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa menerima sebesar Rp5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah). Pada saat itu motor diserahkan oleh terdakwa kepada Sdr. SURIP SUSWANTO Bin SOMAREJA (Alm) beserta STNK motor tersebut yang sebelumnya berada di bagasi motor.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 sekira pukul 18:15 WIB, terdakwa tidak mengembalikan motor milik Sdr. NUR AJIS JAMALUDIN Bin PURWONO. Adapun Sdr. NUR AJIS JAMALUDIN Bin PURWONO selalu menanyakan kepada terdakwa terkait pengembalian motor tersebut namun terdakwa selalu beralasan belum bisa mengembalikan. Kemudian pada tanggal 20 Januari 2026, Sdr. NUR AJIS JAMALUDIN Bin PURWONO menelepon terdakwa untuk menanyakan motor yang dipinjam terdakwa serta bertanya ”Digadaikan mungkin ya?” yang dijawab oleh terdakwa ”Iya saya gadaikan”.
- Bahwa setelah 2 bulan motor digadaikan oleh terdakwa kepada Sdr. SURIP SUSWANTO Bin SOMAREJA (Alm), terdakwa tidak mengembalikan uang pinjaman dan menebus motor tersebut dari Sdr. SURIP SUSWANTO Bin SOMAREJA (Alm). Oleh karena itu, maka motor tersebut digadaikan kembali oleh Sdr. HARYANTO Bin (Alm) SUMARDI dengan dibantu Sdr. EDIYONO Bin SUNARYO kepada Sdr. SARIMAN Bin TAMIARSO (Alm), untuk membayar pengembalian uang yang dipinjam terdakwa kepada Sdr. SURIP SUSWANTO Bin SOMAREJA (Alm).
- Bahwa perbuatan terdakwa yang telah menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor yang dipinjam dari Sdr. NUR AJIS JAMALUDIN Bin PURWO dilakukan tanpa hak dan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari Sdr. NUR AJIS JAMALUDIN Bin PURWO selaku pihak yang mempunyai kendaraan tersebut.
-------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 486 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------
Banjar, 30 Juli 2026
PENUNTUT UMUM
MUHAMMAD DHEDA ALIFALL, S.H.
Ajun Jaksa
|