INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 21/Pdt.G.S/2025/PN Bjr | PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk | Lukman Suseno | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Agu. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 21/Pdt.G.S/2025/PN Bjr | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 30 Jul. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat | 
 | ||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat | 
 | ||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 130.282.853,00 | ||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga atas  Perjanjian Kredit bjb Kredit Guna Bhakti Nomor 2317/KON-CMS/2022 tanggal 21 Desember 2022; 3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 4. Menyatakan TERGUGAT memiliki kewajiban utang kredit kepada Penggugat sebesar  Rp. 130.282.853,- (Seratus Tiga Puluh Juta Dua Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah); 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seluruh kewajiban utang kredit kepada PENGGUGAT berupa tunggakan pokok ditambah tunggakan bunga sebesar Rp. 130.282.853,- (Seratus Tiga Puluh Juta Dua Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah); 6. Meletakkan dan/atau melakukan pemblokiran atas seluruh aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan terdaftar atas nama TERGUGAT; 7. Meletakkan dan/atau melakukan pemblokiran atas seluruh aset bergerak seperti kendaraan atau dana pada rekening yang tercatat atas nama TERGUGAT pada seluruh lembaga keuangan (perbankan) diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia; 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van geiwdjse) ; 9. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi terhadap putusan tersebut; dan 10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). | ||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	