| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 13/Pid.B/2026/PN Bjr | 1.Hammamtio, S.H. 2.MIA ANDINA, S.H. 3.MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H. 4.Muhammad Dheda Alifall |
MUHAMMAD RIFKY ARGHISYA Bin SRI SULTAN FACHRUDIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemerasan dan Pengancaman | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 13/Pid.B/2026/PN Bjr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-977/M.2.32.3/EOH.2/05/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perk : PDM-05/BJR/04/2026
PERTAMA --------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIFKY ARGHISYA Bin SRI SULTAN FACHRUDIN pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekitar pukul 16.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026. Bertempat di Jalan Letjen Suwarto Kelurahan Hegersari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ Yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang yaitu saksi korban HERLIADI Bin AHYO dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut yaitu saksi korban atau milik orang lain” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 07 Februari 2026 pukul 15.00 WIB, saksi korban HERLIADI yang bekerja sebagai Driver Online (Grab) sedang duduk di warung depan stasiun KAI Kota Banjar sambil menunggu orderan, saat itu juga ada saksi YUSUF CHAERUL Bin ENDI JUHENDI duduk bersama, kemudian sekitar pukul 16.20 WIB, saksi korban HERLIADI melihat saksi PRIYO CANDRA SUSENO Bin ENDANG SUHARNA dengan terdakwa RIFKY mengendarai kendaraan sepeda motor Honda Beat, tipe D1B02N26L2 A/T, Warna putih, tahun 2017, No. Pol . Z-4898-YP, Nomor Rangka : MH1JFZ126HK191540, Nomor Mesin : JFZ1E2197225 melintas keluar dari arah stasiun KAI Kota Banjar. Dari jarak sekitar 3 (tiga) meter, tiba-tiba terdakwa RIFKY turun dari kendaraan sepeda motornya dan mendatangi saksi korban HERLIADI sambil mengeluarkan sebuah golok dari dalam celananya, dan menanyakan “NAON MANEH MENPOKEUN URANG?” sambil tangan kanan nya mengeluarkan sebuah golok dari dalam celana bagian depan yang tertutup baju. Saksi korban HERLIADI menjawab “HENTEU A ABINYA NUJU NGA GRAB”, kemudian saksi korban HERLIADI menanyakan kembali “MANEH TEU APAL URANG? AREK DIRAMEKEUN JEUNG BUDAK STASIUN ?”, terdakwa RIFKY yang tepat berdiri dihadapan saksi korban HERLIADI meminta uang dan rokok kepada saksi korban HERLIADI sambil golok yang dipegang dengan tangan kanannya ditusuk-tusukan ke kursi kayu tepat di hadapan saksi YUSUF dan saksi korban HERLIADI, tetapi saksi korban HERLIADI tidak memberikan uang ataupun rokok karena pada saat itu saksi korban HERLIADI belum mendapatkan orderan dan tidak mempunyai uang. Saat itu terdakwa RIFKY langsung membacok pipi kiri saksi korban dengan menggunakan sebuah golok yang dipegang terdakwa hingga mengeluarkan darah, seketika itu terdakwa RIFKY langsung pergi melarikan diri dengan saksi PRIYO. Setelah itu saksi korban HERLIADI dibantu oleh rekan-rekannya diantar ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Banjar untuk dilakukan pengobatan. Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum Nomor: 400.7.22/426/RSU/2026 tanggal 09 Februari 2026 dari Rumah Sakit Umum Kota Banjar yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Alfred Tri Susanto selaku dokter pemeriksa dan diketahui oleh dr. Hendrik Septiana, Sp.F.M. selaku dokter forensik pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar dengan hasil pemeriksaan Saksi Korban atas nama HERLIADI Bin AHYO, memberikan Kesimpulan : Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka dapat disimpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki, usia tiga puluh tujuh tahun delapan bulan. Dari pemeriksaan yang dilakukan ditemukan luka akibat kekerasan tajam berupa luka bacok pada wajah. Akibat luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan dan atau mata pencaharian. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 482 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIFKY ARGHISYA Bin SRI SULTAN FACHRUDIN pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekitar pukul 16.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026. Bertempat di Jalan Letjen Suwarto Kelurahan Hegersari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “melakukan penganiayaan terhadap saksi korban HERLIADI Bin AHYO”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 07 Februari 2026 pukul 15.00 WIB, saksi korban HERLIADI yang bekerja sebagai Driver Online (Grab) sedang duduk di warung depan stasiun KAI Kota Banjar sambil menunggu orderan, saat itu juga ada saksi YUSUF CHAERUL Bin ENDI JUHENDI duduk bersama, kemudian sekitar pukul 16.20 WIB, saksi korban HERLIADI melihat saksi PRIYO CANDRA SUSENO Bin ENDANG SUHARNA dengan terdakwa RIFKY mengendarai kendaraan sepeda motor Honda Beat, tipe D1B02N26L2 A/T, Warna putih, tahun 2017, No. Pol . Z-4898-YP, Nomor Rangka : MH1JFZ126HK191540, Nomor Mesin : JFZ1E2197225 melintas keluar dari arah stasiun KAI Kota Banjar. Dari jarak sekitar 3 (tiga) meter, tiba-tiba terdakwa RIFKY turun dari kendaraan sepeda motornya dan mendatangi saksi korban HERLIADI sambil mengeluarkan sebuah golok dari dalam celananya, dan menanyakan “NAON MANEH MENPOKEUN URANG?” sambil tangan kanan nya mengeluarkan sebuah golok dari dalam celana bagian depan yang tertutup baju. Saksi korban HERLIADI menjawab “HENTEU A ABINYA NUJU NGA GRAB”, kemudian saksi korban HERLIADI menanyakan kembali “MANEH TEU APAL URANG? AREK DIRAMEKEUN JEUNG BUDAK STASIUN ?”, terdakwa RIFKY yang tepat berdiri dihadapan saksi korban HERLIADI meminta uang dan rokko kepada saksi korban HERLIADI sambil golok yang dipegang dengan tangan kanannya ditusuk-tusukan ke kursi kayu tepat di hadapan saksi YUSUF dan saksi korban HERLIADI, tetapi saksi korban HERLIADI tidak memberikan uang ataupun rokok karena pada saat itu saksi korban HERLIADI belum mendapatkan orderan dan tidak mempunyai uang. Saat itu terdakwa RIFKY langsung membacok pipi kiri saksi korban dengan menggunakan sebuah golok yang dipegang terdakwa hingga mengeluarkan darah, seketika itu terdakwa RIFKY langsung pergi melarikan diri dengan saksi PRIYO. Setelah itu saksi korban HERLIADI dibantu oleh rekan-rekannya diantar ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Banjar untuk dilakukan pengobatan. Bahwa saksi korban HERLIADI mengalami luka robek pada bagian pipi kiri dan mengeluarkan darah serta melalui pengobatan yang diperoleh dari rumah sakit, saksi korban mendapatkan 13 (tiga belas) jahitan pipi bagian luar dan tindakan operasi pada bagian dalam mulut dan mendapat 2 (dua) jahitan pada telunjuk jari kanan serta saksi belum dapat beraktifitas sampai dengan saat ini. Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum Nomor: 400.7.22/426/RSU/2026 tanggal 09 Februari 2026 dari Rumah Sakit Umum Kota Banjar yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Alfred Tri Susanto selaku dokter pemeriksa dan diketahui oleh dr. Hendrik Septiana, Sp.F.M. selaku dokter forensik pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar dengan hasil pemeriksaan Saksi Korban atas nama HERLIADI Bin AHYO, memberikan Kesimpulan : Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka dapat disimpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki, usia tiga puluh tujuh tahun delapan bulan. Dari pemeriksaan yang dilakukan ditemukan luka akibat kekerasan tajam berupa luka bacok pada wajah. Akibat luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan dan atau mata pencaharian ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----
ATAU KETIGA ---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIFKY ARGHISYA Bin SRI SULTAN FACHRUDIN pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekitar pukul 16.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026. Bertempat di Jalan Letjen Suwarto Kelurahan Hegersari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Melakukan penganiayaan terhadap saksi korban HERLIADI Bin AHYO hingga mengakibatkan luka berat”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 07 Februari 2026 pukul 15.00 WIB, saksi korban HERLIADI yang bekerja sebagai Driver Online (Grab) sedang duduk di warung depan stasiun KAI Kota Banjar sambil menunggu orderan, saat itu juga ada saksi YUSUF CHAERUL Bin ENDI JUHENDI duduk bersama, kemudian sekitar pukul 16.20 WIB, saksi korban HERLIADI melihat saksi PRIYO CANDRA SUSENO Bin ENDANG SUHARNA dengan terdakwa RIFKY mengendarai kendaraan sepeda motor Honda Beat, tipe D1B02N26L2 A/T, Warna putih, tahun 2017, No. Pol . Z-4898-YP, Nomor Rangka : MH1JFZ126HK191540, Nomor Mesin : JFZ1E2197225 melintas keluar dari arah stasiun KAI Kota Banjar. Dari jarak sekitar 3 (tiga) meter, tiba-tiba terdakwa RIFKY turun dari kendaraan sepeda motornya dan mendatangi saksi korban HERLIADI sambil mengeluarkan sebuah golok dari dalam celananya, dan menanyakan “NAON MANEH MENPOKEUN URANG?” sambil tangan kanan nya mengeluarkan sebuah golok dari dalam celana bagian depan yang tertutup baju. Saksi korban HERLIADI menjawab “HENTEU A ABINYA NUJU NGA GRAB”, kemudian saksi korban HERLIADI menanyakan kembali “MANEH TEU APAL URANG? AREK DIRAMEKEUN JEUNG BUDAK STASIUN ?”, terdakwa RIFKY yang tepat berdiri dihadapan saksi korban HERLIADI meminta uang dan rokok kepada saksi korban HERLIADI sambil golok yang dipegang dengan tangan kanannya ditusuk-tusukan ke kursi kayu tepat di hadapan saksi YUSUF dan saksi korban HERLIADI, tetapi saksi korban HERLIADI tidak memberikan uang ataupun rokok karena pada saat itu saksi korban HERLIADI belum mendapatkan orderan dan tidak mempunyai uang. Saat itu terdakwa RIFKY langsung membacok pipi kiri saksi korban dengan menggunakan sebuah golok yang dipegang terdakwa hingga mengeluarkan darah, seketika itu terdakwa RIFKY langsung pergi melarikan diri dengan saksi PRIYO. Setelah itu saksi korban HERLIADI dibantu oleh rekan-rekannya diantar ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Banjar untuk dilakukan pengobatan. Bahwa saksi korban HERLIADI mengalami luka robek pada bagian pipi kiri dan mengeluarkan darah serta melalui pengobatan yang diperoleh dari rumah sakit, saksi korban mendapatkan 13 (tiga belas) jahitan pipi bagian luar dan tindakan operasi pada bagian dalam mulut dan mendapat 2 (dua) jahitan pada telunjuk jari kanan serta saksi belum dapat beraktifitas sampai dengan saat ini. Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum Nomor: 400.7.22/426/RSU/2026 tanggal 09 Februari 2026 dari Rumah Sakit Umum Kota Banjar yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Alfred Tri Susanto selaku dokter pemeriksa dan diketahui oleh dr. Hendrik Septiana, Sp.F.M. selaku dokter forensik pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar dengan hasil pemeriksaan Saksi Korban atas nama HERLIADI Bin AHYO, memberikan Kesimpulan : Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka dapat disimpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki, usia tiga puluh tujuh tahun delapan bulan. Dari pemeriksaan yang dilakukan ditemukan luka akibat kekerasan tajam berupa luka bacok pada wajah. Akibat luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan dan atau mata pencaharian ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---- Banjar, 13 Mei 2026 PENUNTUT UMUM
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

