Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2025/PN Bjr 1.PRAGESTA SUDARSO, S.H
2.NAFATHONY S.M. BATISTUTA, S.H
3.Wicaksono Dwi Putranto, S.H.
ANTON SUGIHARTO MARTHENIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2025/PN Bjr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-892/M.2.32.3/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PRAGESTA SUDARSO, S.H
2NAFATHONY S.M. BATISTUTA, S.H
3Wicaksono Dwi Putranto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTON SUGIHARTO MARTHENIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR

Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-30

     

 

CATATAN PENUNTUT UMUM

NOMOR : REG. PERKARA PDM-16/BJR/03/2025

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

 

 

 

Nama Terdakwa

:

ANTON SUGIHARTO MARTHENIA

 

Tempat Lahir

:

Banjar

 

Umur/tanggal lahir

:

38 Tahun / 26 Juli 1986

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Lingk. Cimenyan I No. 3 RT. 001 RW. 001, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar

 

Agama

:

Kristen

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SMA

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

 

  1. Penangkapan

:

-

 

  1. Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

-

 

  • Perpanjangan PU

:

-

 

  • Penuntut Umum

:

-

C.  CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN:

Bahwa Terdakwa Anton Sugiharto Marthenia pada hari Selasa tanggal 3 (tiga) bulan Desember tahun 2024 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di toko “TIRTA RAOS PUTRA” yang beralamat di Lingkungan Cikabuyutan Timur RT. 001 RW. 011 Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Banjar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi, mengedarkan, meracik, mengoplos, memperdagangkan, menawarkan, membawa, mengirim, menimbun, menyediakan, menyimpan, memesan, membayar, dan/atau menjamu minuman beralkohol, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bermula pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, pada saat Terdakwa Anton Sugiharto Marthenia sedang berjualan di toko ‘TIRTA RAOS PUTRA” yang beralamat di Lingkungan Cikabuyutan Timur RT 001 RW 011 Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar, Anggota dari Kepolisian Sektor Pataruman Kota Banjar datang untuk melakukan operasi pada toko milik Terdakwa. Setelah dilakukannya operasi, ditemukan beberapa minuman beralkohol. Terdakwa menyimpan dan memperdagangkan minuman beralkohol tersebut pada sebuah ruangan di dalam toko. Terdakwa kemudian menjelaskan barang-barang yang ditemukan tersebut ialah merupakan minuman beralkohol dari berbagai merk. Selanjutanya Terdakwa menyerahkan barang-barang tersebut kepada Anggota dari Kantor Kepolisian Sektor Pataruman untuk diamankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Patuman, barang-barang yang telah diserahkan yaitu berupa :

  1. 9 (sembilan) botol, Minuman beralkohol kurang lebih 15%, Jenis : Anggur Ginseng, Merk : Kuda Mas, Ukuran : 620 ml, yang diproduksi oleh PT INTI BUMI, Tangerang, 15212, Indonesia;
  2. 4 (empat) botol, Minuman beralkohol kurang lebih 19,7%, Jenis : Anggur Hijau, Merk : API (Asli Apik), Ukuran : 620 ml, yang diproduksi oleh PT PANJANG JIWO, Tangerang, 15000, Indonesia;
  3. 2 (dua) botol, Minuman beralkohol kurang lebih 19,7%, Jenis : Kilin, Merk : Orang Tua, Ukuran : 620 ml, yang diproduksi oleh PT PERINDUSTRIAN BAPAK DJENGGOT, Semarang, 50552, Indonesia;
  4. 2 (dua) botol, Minuman beralkohol kurang lebih 14,7%, Jenis : Anggur Putih, Merk : Orang Tua, Ukuran : 620 ml, yang diproduksi oleh PT GANESA TIRTA RAHARJA, Semarang, 50181, Indonesia;
  5. 5 (lima) botol, Minuman beralkohol kurang lebih 19,7%, Jenis : Anggur, Merk : Atlas, Ukuran : 620 ml;
  6. 3 (tiga) botol, Minuman beralkohol kurang lebih 14,7%, Jenis : Anggur Hitam, Merk : Intisari, Ukuran : 620 ml, yang diproduksi oleh PT INTITIRTA SARIMAKMUR, Kabupaten Bogor, 16810, Indonesia;
  7. 2 (dua) botol, Minuman beralkohol kurang lebih 19,7%, Jenis : AO, Merk : Orang Tua, Ukuran : 620 ml, yang diproduksi oleh PT PANJANG JIWO, Tangerang, 15000, Indonesia;

Terdakwa mendapatkan barang-barang berupa minuman beralkohol tersebut dengan cara melakukan pemesanan secara pribadi kepada orang yang bernama TEO melalui telepon. Kemudian Terdakwa memperdagangkan barang-barang yang berupa minuman beralkohol tersebut langsung kepada pembeli/konsumen yang datang ke Toko ‘TIRTA RAOS PUTRA” secara eceran. Selain itu Terdakwa juga memperdagangkan dengan cara pengiriman kepada pembeli/konsumen yang telah memesan dan kemudian menentukan tempat pengirimannya yang selanjutnya dikirimkan oleh orang yang Terdakwa kenal dan ada di toko tersebut.  Selanjutnya kepada orang yang telah melakukan pengiriman tersebut oleh Terdakwa diberikan upah sebesar Rp5.000,- (Lima Ribu Rupiah)/botol yang telah dipesan oleh pembeli/konsumen.  Terdakwa memperdagangkan setiap botol sebesar Rp80.000,- (Delapan Puluh Ribu Rupiah) untuk jenis alkohol 19,7?n Rp50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk jenis alkohol 15,7%. Dari penjualan barang-barang berupa minuman beralkohol tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah) pada setiap bulannya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 ayat (1) Jo. Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2009 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol.

 

              Banjar, 23 April 2025

               Penuntut Umum

 

 

                  Nafathony S. M. Batistuta, S. H.

                  Ajun Jaksa NIP. 19971116 201902 1 001

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya