| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR
Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-10/BJR/07/2026
- Identitas Terdakwa
|
Nama Lengkap
|
:
|
ILMI NURMARA KELANA RAMADHANI Als IMI Bin ITANG AMARA
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Ciamis
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
30 Tahun / 16 Januari 1996
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Sukahurip RT 001 RW 001 Desa Sukasari Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
- Status Penahanan
|
Penyidik
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 14 Maret 2026 s/d tanggal 2 April 2026
|
|
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 3 April 2026 s/d tanggal 12 Mei 2026
|
|
Penyidik Perpanjangan Pertama oleh Ketua PN
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 13 Mei 2026 s/d tanggal 11 Juni 2026
|
|
Penyidik Perpanjangan Kedua oleh Ketua PN
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 12 Juni 2026 s/d tanggal 11 Juli 2026
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 09 Juli 2026 s/d tanggal 28 Juli 2026
|
|
Perpanjang Oleh PN
|
:
|
Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal29 Juli 2026 s/d tanggal 27 Agustus 2026
|
- Isi Dakwaan
PERTAMA
Bahwa Terdakwa ILMI NURMARA KELANA RAMADHANI Als IMI Bin ITANG AMARA bersama Saksi IRFAN SYAEFUL MILAR Als IPONG Bin MAMAN SARIMAN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan dekat SMAN 1 Banjarsari Desa Ratawangi Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, mengingat Terdakwa ditahan di Polres Banjar dan para saksi berada di Kota Banjar, maka berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka Pengadilan Negeri Banjar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (sesuai Pasal 69 KUHAP) dimana terdakwa melakukan, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa yang sebelumnya menghubungi Saksi IRFAN melalui telepon whatsapp menanyakan apakah Saksi IRFAN memiliki narkotika jenis daun ganja kering atau tidak kalau ada Terdakwa ingin membelinya kemudian Saksi IRFAN menyampaikan bahwa Saksi IRFAN memiliki narkotika jenis daun ganja kering dan Terdakwa dapat membelinya, kemudian Terdakwa dan Saksi IRFAN sepakat untuk melakukan transaksi pembelian narkotika jenis daun ganja kering tersebut di pinggir jalan dekat SMAN 1 Banjarsari Desa Ratawangi Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, lalu setibanya Terdakwa di tempat yang diperjanjikan Terdakwa menerima 1 (satu) paket sedang narkotika jenis daun ganja kering yang diserahkan oleh Saksi IRFAN kemudian Terdakwa menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) secara cash (tunai) kepada Saksi IRFAN. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa kembali membeli narkotika jenis daun ganja kering dari Saksi IRFAN dan sepakat untuk melakukan transaksi di pinggir jalan dekat SMAN 1 Banjarsari Desa Ratawangi Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, lalu setibanya Terdakwa di tempat yang diperjanjikan Terdakwa menerima 1 (satu) paket kecil narkotika jenis daun ganja kering yang diserahkan oleh Saksi IRFAN kemudian Terdakwa menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) secara cash (tunai) kepada Saksi IRFAN. Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa kembali membeli narkotika jenis daun ganja kering dari Saksi IRFAN dan sepakat untuk melakukan transaksi di pinggir jalan dekat SMAN 1 Banjarsari Desa Ratawangi Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, lalu setibanya Terdakwa di tempat yang diperjanjikan Terdakwa menerima 1 (satu) paket kecil narkotika jenis daun ganja kering yang diserahkan oleh Saksi IRFAN kemudian Terdakwa menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) secara cash (tunai) kepada Saksi IRFAN. Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa kembali membeli narkotika jenis daun ganja kering dari Saksi IRFAN dan sepakat untuk melakukan transaksi di pinggir jalan dekat SMAN 1 Banjarsari Desa Ratawangi Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, lalu setibanya Terdakwa di tempat yang diperjanjikan Terdakwa menerima 1 (satu) paket kecil narkotika jenis daun ganja kering yang diserahkan oleh Saksi IRFAN kemudian Terdakwa menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) secara cash (tunai) kepada Saksi IRFAN. Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa kembali membeli narkotika jenis daun ganja kering dari Saksi IRFAN dan sepakat untuk melakukan transaksi di pinggir jalan dekat SMAN 1 Banjarsari Desa Ratawangi Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, lalu setibanya Terdakwa di tempat yang diperjanjikan Terdakwa menerima 1 (satu) paket kecil narkotika jenis daun ganja kering yang diserahkan oleh Saksi IRFAN kemudian Terdakwa menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) secara cash (tunai) kepada Saksi IRFAN, selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa menyerahkan sebagian narkotika jenis daun ganja kering tersebut kepada Saksi RONI PRAYOGA dengan tujuan untuk menitipkan barang tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 03.00 WIB, saat Terdakwa sedang berada di pinggiran dekat rumahnya yang beralamat di Dusun Sukahurip RT 001 RW 001 Desa Sukasari Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, lalu datang Saksi ANANG NURDIN dan Saksi AGUS GUMELAR (masing-masing merupakan anggota Kepolisian RI) yang sedang melakukan penyelidikan karena mendapatkan informasi bahwa narkotika yang ditemukan dan disita oleh Petugas Kepolisian Sat Narkoba Polres Banjar pada saat penggeledahan terhadap rumah Saksi RONI PRAYOGA adalah milik Terdakwa, kemudian Saksi ANANG NURDIN dan Saksi AGUS GUMELAR melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah Terdakwa disaksikan oleh Saksi RONI PRAYOGA lalu saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A3 warna hitam No. IMEI I 866797050680416 No. IMEI II 866797050680408 yang mana oleh Terdakwa barang tersebut diakui adalah milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa menuju kantor Kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 064/13211/2025 tanggal 14 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Yudi Guntara selaku Penaksir pada PT Pegadaian Banjar telah dilakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegalan barang bukti berupa narkotika golonga I jenis daun ganja kering dengan hasil berat brutto 3,88 gram dan berat netto 0,57 gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.16.26.0030 dengan Nomor Kode Sampel : 26.093.11.16.05.0038.K tanggal 31 Maret 2026 terhadap serbuk tanaman berupa daun, batang, akar dan biji warna hijau kecoklatan, bau khas ganja dalam kertas nasi berwarna cokelat yang dimasukkan dalam kemasan plastik (pegadaian) bersegel besi adalah Ganja Positif.
Bahwa Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, tidak memiliki izin dari menteri kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya dan narkotika jenis ganja tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------
================================== ATAU ======================================
KEDUA
Bahwa Terdakwa ILMI NURMARA KELANA RAMADHANI Als IMI Bin ITANG AMARA bersama Saksi IRFAN SYAEFUL MILAR Als IPONG Bin MAMAN SARIMAN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan dekat SMAN 1 Banjarsari Desa Ratawangi Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, mengingat Terdakwa ditahan di Polres Banjar dan para saksi berada di Kota Banjar, maka berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka Pengadilan Negeri Banjar berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (sesuai Pasal 69 KUHAP) dimana terdakwa melakukan, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa yang sebelumnya menghubungi Saksi IRFAN melalui telepon whatsapp menanyakan apakah Saksi IRFAN memiliki narkotika jenis daun ganja kering atau tidak kalau ada Terdakwa ingin membelinya kemudian Saksi IRFAN menyampaikan bahwa Saksi IRFAN memiliki narkotika jenis daun ganja kering dan Terdakwa dapat membelinya, kemudian Terdakwa dan Saksi IRFAN sepakat untuk melakukan transaksi pembelian narkotika jenis daun ganja kering tersebut di pinggir jalan dekat SMAN 1 Banjarsari Desa Ratawangi Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, lalu setibanya Terdakwa di tempat yang diperjanjikan Terdakwa menerima 1 (satu) paket sedang narkotika jenis daun ganja kering yang diserahkan oleh Saksi IRFAN kemudian Terdakwa menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) secara cash (tunai) kepada Saksi IRFAN. Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa kembali membeli narkotika jenis daun ganja kering dari Saksi IRFAN dan sepakat untuk melakukan transaksi di pinggir jalan dekat SMAN 1 Banjarsari Desa Ratawangi Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, lalu setibanya Terdakwa di tempat yang diperjanjikan Terdakwa menerima 1 (satu) paket kecil narkotika jenis daun ganja kering yang diserahkan Saksi IRFAN kemudian Terdakwa menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) secara cash (tunai) kepada Saksi IRFAN. Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa kembali membeli narkotika jenis daun ganja kering dari Saksi IRFAN dan sepakat untuk melakukan transaksi di pinggir jalan dekat SMAN 1 Banjarsari Desa Ratawangi Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, lalu setibanya Terdakwa di tempat yang diperjanjikan Terdakwa menerima 1 (satu) paket kecil narkotika jenis daun ganja kering yang diserahkan Saksi IRFAN kemudian Terdakwa menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) secara cash (tunai) kepada Saksi IRFAN. Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa kembali membeli narkotika jenis daun ganja kering dari Saksi IRFAN dan sepakat untuk melakukan transaksi di pinggir jalan dekat SMAN 1 Banjarsari Desa Ratawangi Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, lalu setibanya Terdakwa di tempat yang diperjanjikan Terdakwa menerima 1 (satu) paket kecil narkotika jenis daun ganja kering yang diserahkan Saksi IRFAN kemudian Terdakwa menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) secara cash (tunai) kepada Saksi IRFAN. Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa kembali membeli narkotika jenis daun ganja kering dari Saksi IRFAN dan sepakat untuk melakukan transaksi di pinggir jalan dekat SMAN 1 Banjarsari Desa Ratawangi Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, lalu setibanya Terdakwa di tempat yang diperjanjikan Terdakwa menerima 1 (satu) paket kecil narkotika jenis daun ganja kering yang diserahkan Saksi IRFAN kemudian Terdakwa menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) secara cash (tunai) kepada Saksi IRFAN, kemudian setelah menerima narkotika jenis daun ganja kering dari Saksi IRFAN Terdakwa pergi ke pesawahan yang berada di daerah Neglasari untuk menyalahgunakan narkotika jenis daun ganja kering tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 03.00 WIB, saat Terdakwa sedang berada di pinggiran dekat rumahnya yang beralamat di Dusun Sukahurip RT 001 RW 001 Desa Sukasari Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, lalu datang Saksi ANANG NURDIN dan Saksi AGUS GUMELAR (masing-masing merupakan anggota Kepolisian RI) yang sedang melakukan penyelidikan karena mendapatkan informasi bahwa narkotika yang ditemukan dan disita oleh Petugas Kepolisian Sat Narkoba Polres Banjar pada saat penggeledahan terhadap rumah Saksi RONI PRAYOGA adalah milik Terdakwa, kemudian Saksi ANANG NURDIN dan Saksi AGUS GUMELAR melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah Terdakwa disaksikan oleh Saksi RONI PRAYOGA lalu saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A3 warna hitam No. IMEI I 866797050680416 No. IMEI II 866797050680408 yang mana oleh Terdakwa barang tersebut diakui adalah milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa menuju kantor Kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 064/13211/2025 tanggal 14 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Yudi Guntara selaku Penaksir pada PT Pegadaian Banjar telah dilakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegalan barang bukti berupa narkotika Golongan I jenis daun ganja kering dengan hasil berat brutto 3,88 gram dan berat netto 0,57 gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.16.26.0030 dengan Nomor Kode Sampel : 26.093.11.16.05.0038.K tanggal 31 Maret 2026 terhadap serbuk tanaman berupa daun, batang, akar dan biji warna hijau kecoklatan, bau khas ganja dalam kertas nasi berwarna cokelat yang dimasukkan dalam kemasan plastic (pegadaian) bersegel besi adalah Ganja Positif.
Bahwa Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa, “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, tidak memiliki izin dari menteri kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya dan narkotika jenis ganja tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------
Banjar, 10 Agustus 2026
PENUNTUT UMUM
WICAKSONO DWI PUTRANTO, S.H., M.H.
Ajun Jaksa NIP. 19980227 202012 1 005
|