Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
57/Pdt.P/2025/PN Bjr SRIATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 57/Pdt.P/2025/PN Bjr
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRIATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa pada hari Senin tanggal 10 April 2007 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama JUMIRAH Binti SUPYAN karena sakit di rumahnya yang beralamat di Dusun Sinargalih RT. 004/RW.002 Kel/Desa Langensari Kecamatan Langensari Kota Banjar;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjar untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama JUMIRAH Binti SUPYAN tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak