| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 65/Pid.Sus/2025/PN Bjr | 1.MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H. 2.Wicaksono Dwi Putranto, S.H. 3.ALIF DARMAWAN MARUSZAMA,S.H.,M.H. 4.Muhammad Dheda Alifall |
M. NASRULOH Als NASRUL Bin (Alm) MEMED | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 65/Pid.Sus/2025/PN Bjr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2659/M.2.32.3/Enz.2/11/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-02/BJR/11/2025
KESATU
Pertama
--------- Bahwa Terdakwa M. NASRULOH Als NASRUL Bin (Alm) MEMED pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 14.45 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Lingkungan Sukamanah Kelurahan Pataruman Kecamatan Pataruman Kota Banjar atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.” Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------- --------- Pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 11.45 WIB Terdakwa M. NASRULOH Als NASRUL Bin (Alm) MEMED yang sedang berada di ruang tahanan Pengadilan Negeri Kota Banjar untuk menunggu sidang perkara pencurian sepeda motor ditemui dan menerima sandal warna hitam tanpa merek yang berisikan 11 (sebelas) paket plastik klip warna bening berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu (Metamfetamine) dengan total Berat Bruto 50,77 gram, 7 (tujuh) tablet obat jenis Psikotropika merek Dumolid 1 Mg, dan 5 (Lima) tablet obat jenis Psikotropika merek XANAK 1 Mg dari Sdr. YANTO SURYANTO Als VINO Bin WIRO SUPENO (DPO), setelah menerimanya Terdakwa memakai sandal jepit warna hitam tanpa merek tersebut saat dipanggil untuk mengikuti sidang, selanjutnya setelah siding selesai Terdakwa langsung melaksanakan perjalanan kembali ke Lapas Kelas II B Banjar dengan sandal jepit warna hitam tanpa merek tersebut, kemudian sesampainya Terdakwa di Lapas Kelas II B Banjar petugas Lapas Kelas II B Banjar yakni Saksi RIDWAN PERMANA Bin HASANUDIN dan Saksi DADAN SETIA GUMELAR Als DADAN Bin ACENG KUSNADI melakukan pemeriksaan terhadap badan dan barang bawaan Terdakwa, setelah itu karena petugas jaga di ruangan P2U Lapas Kelas II Banjar mencurigai sandal jepit warna hitam tanpa merek yang digunakan oleh Terdakwa, maka Komandan Jaga berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar kemudian Petugas Lapas Kelas II B Banjar menahan Terdakwa di ruangan P2U, selanjutnya pada pukul 14.45 WIB datang pihak kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar yakni Saksi AIPDA PRIYATMOKO, Saksi AIPDA MOCH. FAHRUDIN YUNUS serta beberapa orang anggota lainnya yang mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi RIDWAN PERMANA Bin HASANUDIN yang merupakan petugas Lapas Kelas II B Banjar, Saksi DADAN SETIA GUMELAR Bin ACENG KUSNADI yang merupakan petugas Lapas Kelas II B Banjar, kemudian ditemukan 1 (satu) pasang sandal jepit warna hitam tanpa merek berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu (Metamfetamine), kemudian Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ----------------------------- ------- Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.16.24.0248 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung pada tanggal 30 Juli 2024 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa M. NASRULOH Als NASRUL Bin (Alm) MEMED berupa 1 bungkus plastik klip bening berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat Netto: 2,45 (dua koma empat puluh lima) gram Positif mengandung Metamfetamin.---------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------- Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.18.24.0010 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung pada tanggal 30 Juli 2024 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa M. NASRULOH Als NASRUL Bin (Alm) MEMED berupa 1 bungkus plastik klip bening berisikan 5 (lima) Tablet Dumolid salut kuning, inti tablet berwarna putih, pada satu sisi bergaris tengah, pada sisi lain bertanda NA dalam potongan strip bertuliskan Nitrazepam 5 mg, Reg DPL 7405506017A1, BN D20381001, ED 02-2029 Positif mengandung Nitrazepam.--------------------------------------------------------------- --------- Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.18.24.0008 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung pada tanggal 30 Juli 2024 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa M. NASRULOH Als NASRUL Bin (Alm) MEMED berupa 1 plastik klip bening berisi 5 (lima) tablet Alganax 1 mg berwarna hijau, pada satu sisi bertanda GP 2, pada sisi lain polos dalam potongan strip bertuliskan PT Guardian Pharmatama – Bogor, Indonesia, Alprazolam 1 mg Positif mengandung Alprazolam.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari pihak yang berwenang. ---------------------------------------------------------------------------------------- ---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU Kedua --------- Bahwa Terdakwa M. NASRULOH Als NASRUL Bin (Alm) MEMED pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 14.45 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Lingkungan Sukamanah Kelurahan Pataruman Kecamatan Pataruman Kota Banjar atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.” Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------- Pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 11.45 WIB Terdakwa M. NASRULOH Als NASRUL Bin (Alm) MEMED yang sedang berada di ruang tahanan Pengadilan Negeri Kota Banjar untuk menunggu sidang perkara tindak pidana pencurian sepeda motor ditemui oleh Sdr. YANTO SURYANTO Als VINO Bin WIRO SUPENO (DPO), kemudian Terdakwa menerima permintaan Sdr. YANTO SURYANTO Als VINO Bin WIRO SUPENO (DPO) untuk menukar sandal jepit milik Terdakwa dengan sandal jepit warna hitam tanpa merek milik Sdr. YANTO SURYANTO Als VINO Bin WIRO SUPENO (DPO) yang berisikan 11 (sebelas) paket plastik klip warna bening berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu (Metamfetamine) dengan total Berat Bruto 50,77 gram, 7 (tujuh) tablet obat jenis Psikotropika merek Dumolid 1 Mg, dan 5 (Lima) tablet obat jenis Psikotropika merek XANAK 1 Mg, di mana perbuatan Terdakwa yang menukarkan sandal tersebut dilihat oleh tahanan lain di ruang tahanan Pengadilan Negeri Kota Banjar yakni Saksi ADE SOPYAN Als MONONG Bin RUDIANA dan Saksi MUHAMMAD RIFKY ARGISYA Als ABOM Bin SRI SULTAN FACHRUDIN, kemudian setelah Terdakwa menguasai sandal jep(it warna hitam tanpa merek milik Sdr. YANTO SURYANTO Als VINO Bin WIRO SUPENO (DPO) yang berisikan 11 (sebelas) paket plastik klip warna bening berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu (Metamfetamine) dengan total Berat Bruto 50,77 gram, 7 (tujuh) tablet obat jenis Psikotropika merek Dumolid 1 Mg, dan 5 (Lima) tablet obat jenis Psikotropika merek XANAK 1 Mg, Terdakwa memakai sandal jepit warna hitam tanpa merek tersebut saat dipanggil untuk mengikuti sidang.------------------------------------------------------------------------------------------------ -------- Bahwa sekira pukul 14.00 WIB setelah selesai mengikuti sidang, Terdakwa langsung melaksanakan perjalanan kembali ke Lapas Kelas II B Banjar dengan sandal jepit warna hitam tanpa merek yang masih dalam penguasaan Terdakwa, kemudian sesampainya Terdakwa di Lapas Kelas II B Banjar sekira pukul 14.30 WIB, petugas Lapas Kelas II B Banjar yakni Saksi RIDWAN PERMANA Bin HASANUDIN dan Saksi DADAN SETIA GUMELAR Als DADAN Bin ACENG KUSNADI melakukan pemeriksaan terhadap badan dan barang bawaan Terdakwa, selanjutnya karena petugas jaga di ruangan P2U Lapas Kelas II Banjar mencurigai sandal jepit warna hitam tanpa merek yang digunakan oleh Terdakwa, maka Komandan Jaga berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar kemudian Petugas Lapas Kelas II B Banjar menahan Terdakwa di ruangan P2U.------------------------------------------------------- -------- Bahwa sekira pukul 14.45 WIB datang pihak kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar yakni Saksi AIPDA PRIYATMOKO, Saksi AIPDA MOCH. FAHRUDIN YUNUS serta beberapa orang anggota lainnya yang mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi RIDWAN PERMANA Bin HASANUDIN yang merupakan petugas Lapas Kelas II B Banjar, Saksi DADAN SETIA GUMELAR Bin ACENG KUSNADI yang merupakan petugas Lapas Kelas II B Banjar, kemudian ditemukan 1 (satu) pasang sandal jepit warna hitam tanpa merek berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu (Metamfetamine), setelah itu dilakukan penimbangan sebanyak 11 (sebelas) paket plastik klip dengan total Berat Bruto 50,77 gram, 7 (tujuh) tablet obat jenis Psikotropika merek Dumolid 1 Mg, dan 5 (Lima) tablet obat jenis Psikotropika merek XANAK 1 Mg, selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut -------------------------------------------------------------------------------- --------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Kantor Cabang Banjar tanggal 19 Juli 2024 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) kantong berisi 11 (sebelas) Paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu atau Metamfetamine yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna bening dengan Berat Bruto 50,77 (lima puluh koma tujuh puluh tujuh) gram.------------------------------------------------------------------------------- ------- Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.16.24.0248 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung pada tanggal 30 Juli 2024 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa M. NASRULOH Als NASRUL Bin (Alm) MEMED berupa 1 bungkus plastik klip bening berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat Netto: 2,45 (dua koma empat puluh lima) gram Positif mengandung Metamfetamin.---------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------- Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.18.24.0010 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung pada tanggal 30 Juli 2024 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa M. NASRULOH Als NASRUL Bin (Alm) MEMED berupa 1 bungkus plastik klip bening berisikan 5 (lima) Tablet Dumolid salut kuning, inti tablet berwarna putih, pada satu sisi bergaris tengah, pada sisi lain bertanda NA dalam potongan strip bertuliskan Nitrazepam 5 mg, Reg DPL 7405506017A1, BN D20381001, ED 02-2029 Positif mengandung Nitrazepam.--------------------------------------------------------------- --------- Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.18.24.0008 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung pada tanggal 30 Juli 2024 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa M. NASRULOH Als NASRUL Bin (Alm) MEMED berupa 1 plastik klip bening berisi 5 (lima) tablet Alganax 1 mg berwarna hijau, pada satu sisi bertanda GP 2, pada sisi lain polos dalam potongan strip bertuliskan PT Guardian Pharmatama – Bogor, Indonesia, Alprazolam 1 mg Positif mengandung Alprazolam.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dari pihak yang berwenang. ---------------------------------------------- ---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN KEDUA Pertama --------- Bahwa Terdakwa M. NASRULOH Als NASRUL Bin (Alm) MEMED pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 14.45 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Lingkungan Sukamanah Kelurahan Pataruman Kecamatan Pataruman Kota Banjar atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Menerima penyerahan psikotropika selain dari rumah sakit, balai pengobatan, puskesmas, yang hanya dapat dilakukan kepada pengguna/pasien dan dilaksanakan berdasarkan resep dokter.” Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut---------------------------------------------------------------------------------- --------- Pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 11.45 WIB Terdakwa M. NASRULOH Als NASRUL Bin (Alm) MEMED menerima penyerahan 11 (sebelas) paket plastik klip warna bening berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu (Metamfetamine) dengan total Berat Bruto 50,77 gram, 7 (tujuh) tablet obat jenis Psikotropika merek Dumolid 1 Mg, dan 5 (Lima) tablet obat jenis Psikotropika merek XANAK 1 Mg yang Terdakwa dapatkan dari Sdr. YANTO SURYANTO Als VINO Bin WIRO SUPENO (DPO) dengan cara Terdakwa ditemui oleh Sdr. YANTO SURYANTO Als VINO Bin WIRO SUPENO (DPO) ketika Terdakwa sedang berada di ruang tahanan Pengadilan Negeri Kota Banjar untuk menunggu sidang perkara pencurian sepeda motor, kemudian Terdakwa menukarkan sandal jepit milik Terdakwa dengan sandal jepit warna hitam tanpa merek milik Sdr. YANTO SURYANTO Als VINO Bin WIRO SUPENO (DPO) yang berisikan 11 (sebelas) paket plastik klip warna bening berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu (Metamfetamine) dengan total Berat Bruto 50,77 gram, 7 (tujuh) tablet obat jenis Psikotropika merek Dumolid 1 Mg, dan 5 (Lima) tablet obat jenis Psikotropika merek XANAK 1 Mg, dimana perbuatan Terdakwa yang menukarkan sandal tersebut dilihat oleh tahanan lain di ruang tahanan Pengadilan Negeri Kota Banjar yakni Saksi. ADE SOPYAN Als MONONG Bin RUDIANA dan Saksi. MUHAMMAD RIFKY ARGISYA Als ABOM Bin SRI SULTAN FACHRUDIN.------------------------------------------------------------------------------------------------------------ -------- Bahwa setelah menerima penyerahan sandal jepit warna hitam tanpa merek dari Sdr. YANTO SURYANTO Als VINO Bin WIRO SUPENO (DPO), Terdakwa mengikuti sidang dan setelah selesai menghadiri sidang, Terdakwa langsung melaksanakan perjalanan kembali ke Lapas Kelas II B Banjar dengan membawa sandal jepit warna hitam tanpa merek yang berisikan 11 (sebelas) paket plastik klip warna bening berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu (Metamfetamine) dengan total Berat Bruto 50,77 gram, 7 (tujuh) tablet obat jenis Psikotropika merek Dumolid 1 Mg, dan 5 (Lima) tablet obat jenis Psikotropika merek XANAK 1 Mg, kemudian sesampainya Terdakwa di Lapas Kelas II B Banjar sekira pukul 14.30 WIB, petugas Lapas Kelas II B Banjar yakni Saksi RIDWAN PERMANA Bin HASANUDIN dan Saksi DADAN SETIA GUMELAR Als DADAN Bin ACENG KUSNADI melakukan pemeriksaan terhadap badan dan barang bawaan Terdakwa, selanjutnya karena petugas jaga di ruangan P2U Lapas Kelas II Banjar mencurigai sandal jepit warna hitam tanpa merek yang digunakan oleh Terdakwa, maka Komandan Jaga berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar kemudian Petugas Lapas Kelas II B Banjar menahan Terdakwa di ruangan P2U.----------- -------- Bahwa sekira pukul 14.45 WIB datang pihak kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar yakni Saksi AIPDA PRIYATMOKO, Saksi AIPDA MOCH. FAHRUDIN YUNUS serta beberapa orang anggota lainnya yang mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi RIDWAN PERMANA Bin HASANUDIN yang merupakan petugas Lapas Kelas II B Banjar, Saksi DADAN SETIA GUMELAR Bin ACENG KUSNADI yang merupakan petugas Lapas Kelas II B Banjar, kemudian ditemukan 1 (satu) pasang sandal jepit warna hitam tanpa merek berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu (Metamfetamine), setelah itu dilakukan penimbangan sebanyak 11 (sebelas) paket plastik klip dengan total Berat Bruto 50,77 gram, 7 (tujuh) tablet obat jenis Psikotropika merek Dumolid 1 Mg, dan 5 (Lima) tablet obat jenis Psikotropika merek XANAK 1 Mg, selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut -------------------------------------------------------------------------------- --------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Kantor Cabang Banjar tanggal 19 Juli 2024 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) kantong berisi 11 (sebelas) Paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu atau Metamfetamine yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna bening dengan Berat Bruto 50,77 (lima puluh koma tujuh puluh tujuh) gram.------------------------------------------------------------------------------- ------- Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.16.24.0248 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung pada tanggal 30 Juli 2024 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa M. NASRULOH Als NASRUL Bin (Alm) MEMED berupa 1 bungkus plastik klip bening berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat Netto: 2,45 (dua koma empat puluh lima) gram Positif mengandung Metamfetamin.---------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------- Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.18.24.0010 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung pada tanggal 30 Juli 2024 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa M. NASRULOH Als NASRUL Bin (Alm) MEMED berupa 1 bungkus plastik klip bening berisikan 5 (lima) Tablet Dumolid salut kuning, inti tablet berwarna putih, pada satu sisi bergaris tengah, pada sisi lain bertanda NA dalam potongan strip bertuliskan Nitrazepam 5 mg, Reg DPL 7405506017A1, BN D20381001, ED 02-2029 Positif mengandung Nitrazepam.--------------------------------------------------------------- --------- Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.18.24.0008 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung pada tanggal 30 Juli 2024 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa M. NASRULOH Als NASRUL Bin (Alm) MEMED berupa 1 plastik klip bening berisi 5 (lima) tablet Alganax 1 mg berwarna hijau, pada satu sisi bertanda GP 2, pada sisi lain polos dalam potongan strip bertuliskan PT Guardian Pharmatama – Bogor, Indonesia, Alprazolam 1 mg Positif mengandung Alprazolam.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk Menerima penyerahan psikotropika selain dari rumah sakit, balai pengobatan, puskesmas, yang hanyta dapat dilakukan kepada pengguna/pasien dan dilaksanakan berdasarkan resep dokter dari pihak yang berwenang. ------ ---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU Kedua --------- Bahwa Terdakwa M. NASRULOH Als NASRUL Bin (Alm) MEMED pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 14.45 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Lingkungan Sukamanah Kelurahan Pataruman Kecamatan Pataruman Kota Banjar atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika.” Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut---------- --------- Pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 11.45 WIB Terdakwa M. NASRULOH Als NASRUL Bin (Alm) MEMED ditemui oleh Sdr. YANTO SURYANTO Als VINO Bin WIRO SUPENO (DPO) ketika Terdakwa sedang berada di ruang tahanan Pengadilan Negeri Kota Banjar untuk menunggu sidang perkara pencurian sepeda motor, kemudian Terdakwa menukarkan sandal jepit milik Terdakwa dengan sandal jepit warna hitam tanpa merek milik Sdr. YANTO SURYANTO Als VINO Bin WIRO SUPENO (DPO) yang berisikan 11 (sebelas) paket plastik klip warna bening berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu (Metamfetamine) dengan total Berat Bruto 50,77 gram, 7 (tujuh) tablet obat jenis Psikotropika merek Dumolid 1 Mg, dan 5 (Lima) tablet obat jenis Psikotropika merek XANAK 1 Mg, di mana perbuatan Terdakwa yang menukarkan sandal tersebut dilihat oleh tahanan lain di ruang tahanan Pengadilan Negeri Kota Banjar yakni Saksi ADE SOPYAN Als MONONG Bin RUDIANA dan Saksi MUHAMMAD RIFKY ARGISYA Als ABOM Bin SRI SULTAN FACHRUDIN.-------------------------------------------------------- -------- Bahwa setelah selesai menghadiri sidang, Terdakwa langsung melaksanakan perjalanan kembali ke Lapas Kelas II B Banjar dengan membawa sandal jepit warna hitam tanpa merek yang berisikan 11 (sebelas) paket plastik klip warna bening berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu (Metamfetamine) dengan total Berat Bruto 50,77 gram, 7 (tujuh) tablet obat jenis Psikotropika merek Dumolid 1 Mg, dan 5 (Lima) tablet obat jenis Psikotropika merek XANAK 1 Mg, kemudian sesampainya Terdakwa di Lapas Kelas II B Banjar sekira pukul 14.30 WIB, petugas Lapas Kelas II B Banjar yakni Saksi RIDWAN PERMANA Bin HASANUDIN dan Saksi. DADAN SETIA GUMELAR Als DADAN Bin ACENG KUSNADI melakukan pemeriksaan terhadap badan dan barang bawaan Terdakwa, selanjutnya karena petugas jaga di ruangan P2U Lapas Kelas II Banjar mencurigai sandal jepit warna hitam tanpa merek yang digunakan oleh Terdakwa, maka Komandan Jaga berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar kemudian Petugas Lapas Kelas II B Banjar menahan Terdakwa di ruangan P2U.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa sekira pukul 14.45 WIB datang pihak kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar yakni Saksi AIPDA PRIYATMOKO, Saksi AIPDA MOCH. FAHRUDIN YUNUS serta beberapa orang anggota lainnya yang mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi RIDWAN PERMANA Bin HASANUDIN yang merupakan petugas Lapas Kelas II B Banjar, Saksi DADAN SETIA GUMELAR Bin ACENG KUSNADI yang merupakan petugas Lapas Kelas II B Banjar, kemudian ditemukan 1 (satu) pasang sandal jepit warna hitam tanpa merek berisikan Narkotika Golongan I jenis Sabu (Metamfetamine), setelah itu dilakukan penimbangan sebanyak 11 (sebelas) paket plastik klip dengan total Berat Bruto 50,77 gram, 7 (tujuh) tablet obat jenis Psikotropika merek Dumolid 1 Mg, dan 5 (Lima) tablet obat jenis Psikotropika merek XANAK 1 Mg.------------------------------------- --------- Bahwa setelah itu terdakwa lain yang telah selesai melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Kota Banjar yaitu Saksi ADE SOPYAN Als MONONG Bin RUDIANA dan Saksi MUHAMMAD RIFKY ARGISYA Als ABOM Bin SRI SULTAN FACHRUDIN dikumpulkan oleh Petugas Lapas Kelas II B Banjar di depan ruangan KOMJA Lapas Kelas II B Banjar, dan di sana Saksi ADE SOPYAN Als MONONG Bin RUDIANA dan Saksi MUHAMMAD RIFKY ARGISYA Als ABOM Bin SRI SULTAN FACHRUDIN bertemu dengan Terdakwa, kemudian Saksi ADE SOPYAN Als MONONG Bin RUDIANA bertanya kepada Terdakwa ada masalah apa, lalu Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa membawa 11 (sebelas) paket plastik klip warna bening berisi Narkotika Golongan I jenis Sabu (Metamfetamine) dengan total Berat Bruto 50,77 gram, 7 (tujuh) tablet obat jenis Psikotropika merek Dumolid 1 Mg, dan 5 (Lima) tablet obat jenis Psikotropika merek XANAK 1 Mg, selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------- Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.16.24.0248 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung pada tanggal 30 Juli 2024 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa M. NASRULOH Als NASRUL Bin (Alm) MEMED berupa 1 bungkus plastik klip bening berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat Netto: 2,45 (dua koma empat puluh lima) gram Positif mengandung Metamfetamin.---------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------- Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.18.24.0010 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung pada tanggal 30 Juli 2024 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa M. NASRULOH Als NASRUL Bin (Alm) MEMED berupa 1 bungkus plastik klip bening berisikan 5 (lima) Tablet Dumolid salut kuning, inti tablet berwarna putih, pada satu sisi bergaris tengah, pada sisi lain bertanda NA dalam potongan strip bertuliskan Nitrazepam 5 mg, Reg DPL 7405506017A1, BN D20381001, ED 02-2029 Positif mengandung Nitrazepam.--------------------------------------------------------------- --------- Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.18.24.0008 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung pada tanggal 30 Juli 2024 menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa M. NASRULOH Als NASRUL Bin (Alm) MEMED berupa 1 plastik klip bening berisi 5 (lima) tablet Alganax 1 mg berwarna hijau, pada satu sisi bertanda GP 2, pada sisi lain polos dalam potongan strip bertuliskan PT Guardian Pharmatama – Bogor, Indonesia, Alprazolam 1 mg Positif mengandung Alprazolam.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian Kantor Cabang Banjar tanggal 19 Juli 2024 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) kantong berisi 11 (sebelas) Paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu atau Metamfetamine yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna bening dengan Berat Bruto 50,77 (lima puluh koma tujuh puluh tujuh) gram.------------------------------------------------------------------------------- -------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau Secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dari pihak yang berwenang. --------------------------------------------- ---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Banjar, 18 November 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
Alif Darmawan Maruszama, S.H.,M.H Jaksa Muda NIP. 198906062014031003
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
