Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
59/Pdt.P/2025/PN Bjr Cecep Deddy Sudirman Rusdi Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 59/Pdt.P/2025/PN Bjr
Tanggal Surat Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Cecep Deddy Sudirman Rusdi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1920 No. 751. Yo-1927 No. 564  tertanggal 5 Maret 2002 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis yang semula bernama CECEP DEDDY SUDIRMAN RUSDI yang lahir pada tahun 1964 diganti menjadi CECE DEDDY SUDIRMAN yang lahir pada tahun 1951;
  3. Memerintahkan dan memberi kuasa seperlunya kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjar untuk mencatat ganti nama dan tahun lahir Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak