| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon (Rini Yuliana BR Hutagalung) dengan Batara Tambunan yang telah dilaksanakan di Gereja Bethel Indonesia Cijantung Jakarta Timur, sebagaimana dalam Akta Nikah Nomor : 013, tertanggal 1 Februari 2003;
- Biaya permohonan ini menjadi beban Pemohon;
Atau,
Apabila Pengadilan Negeri Banjar Cq. Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain maka dalam peradilan yang baik mohon keputusan yang seadil-adilnya Ex Aequo et Bono. |