| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR
Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-34/BJR/12/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama lengkap
|
:
|
MIA ANINGRUM, S.Kep.Ners Binti ASEP YOHARTONO
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Ciamis
|
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
37 Tahun / 14 Desember 1987
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kebangsaan / kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Randegan I Rt. 11 Rw. 04 Desa Raharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Perawat
|
|
Pendidikan
|
:
|
S1
|
- PENAHANAN
|
1.
|
Penyidik Polri
|
:
|
Tidak dilakukan penahanan
|
|
2.
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 12 Desember 2025 s/d tanggal 31 Desember 2025
|
- DAKWAAN
--------- Bahwa Terdakwa MIA ANINGRUM, S.Kep.Ners Binti ASEP YOHARTONO pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Azzahra 3 Rt. 11 Rw. 04 Desa Raharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa MIA ANINGRUM, S.Kep.Ners Binti ASEP YOHARTONO mendatangi rumah kontrakan Saksi ILHAM YOGA PRAMIDYA, S.Pd Bin M. ATANG EFENDI yang beralamat di Perum Griya Azzahra 3 Jl. Azzahra 3 Blok C 7 Rt. 11 Rw. 04 Desa Raharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar dengan tujuan ingin menagih iuran perbaikan jalan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), sesampainya di sana Terdakwa bertemu dengan Saksi YUNINGSIH Binti MAMAT SUGILAR (Alm) dan Saksi INDAH NIRMALASARI Binti KRISTIAN, kemudian Terdakwa meminta nomor telepon pemilik rumah kontrakan tersebut kepada Saksi YUNINGSIH lalu Saksi YUNINGSIH menjawab tidak memiliki nomornya dan nanti menunggu saksi ILHAM saja saat pulang istirahat sekitar pukul 12.00 WIB, setelah itu Terdakwa menjawab "atuh lama nunggu jam 12 pulang mah", kemudian Terdakwa menanyakan mengenai pembayaran iuran perbaikan jalan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan saksi YUNINGSIH menjawab "nggak, belum punya uang dan yang punya kontrakan saja yang harus membayarnya", setelah itu saksi INDAH NIRMALASARI meminta Terdakwa untuk pergi namun Terdakwa tidak kunjung pergi hingga akhirnya timbul percekcokan antara Terdakwa dengan saksi INDAH NIRMALASARI. Melihat hal tersebut, Saksi YUNINGSIH mendatangi Terdakwa dan memintanya untuk pergi dengan mendorong bahu kiri Terdakwa, lalu terjadi saling dorong antara Terdakwa dengan saksi YUNINGSIH. Kemudian saksi NIA KURNIAWATI, S.I.P Binti KOSIM (Alm) datang berusaha melerai keduanya dan menarik saksi YUNINGSIH masuk ke dalam rumah lalu saksi NIA KURNIAWATI menyuruh Terdakwa untuk pulang, saat itu saksi YUNINGSIH kembali keluar rumah sembari marah dan berteriak-teriak kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa berbalik kembali dan menyenggol jemuran milik saksi INDAH NIRMALASARI yang ada di depan rumah hingga terjatuh, melihat hal tersebut saksi YUNINGSIH marah-marah dan terjadi cekcok lagi antara Terdakwa dengan saksi YUNINGSIH, kemudian saksi YUNINGSIH melempar sendal ke arah Terdakwa namun tidak mengenai Terdakwa, lalu Terdakwa yang merasa emosi mengambil sebuah ember berwarna hitam berisi sampah yang berada di luar ujung tembok pagar rumah di dekat kakinya dengan menggunakan tangan kanannya lalu Terdakwa melemparkan ember yang berisi sampah tersebut ke arah saksi YUNINGSIH yang berjarak kurang lebih 2 (dua) meter darinya sebanyak 1 (satu) kali dengan cara mengayunkannya dari bawah dengan menggunakan tangan kanan sampai terlepas dari tangannya dan ember tersebut mengenai bagian pipi sebelah kiri saksi YUNINGSIH hingga mengakibatkan pipi sebelah kiri saksi YUNINGSIH robek dan berdarah. Kemudian Saksi MUHAMAD SIDIQ MUSTOPA, A.Md Bin DADANG (Alm) datang melerai keduanya, namun saat itu Terdakwa dan saksi YUNINGSIH masih cekcok, kemudian saksi YUNINGSIH berjalan ke depan pinggir rumahnya dan sempat akan membawa batu namun saksi MUHAMAD SIDIQ MUSTOPA langsung melerainya kembali dan setelah suami Terdakwa datang lalu Terdakwa pulang bersama suaminya sedangkan saksi YUNINGSIH dibawa oleh MUHAMAD SIDIQ MUSTOPA ke puskesmas untuk diobati. Tidak berselang lama Saksi ILHAM YOGA PRAMIDYA dan Saksi INDAH NIRMALASARI datang lalu membawa saksi YUNINGSIH ke RSUD Kota Banjar untuk dilakukan pengobatan lebih lanjut. Setelah itu saksi YUNINGSIH melaporkan perbuatan Terdakwa tersebut ke Polres Banjar.-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MIA ANINGRUM, S.Kep.Ners Binti ASEP YOHARTONO tersebut, saksi YUNINGSIH Binti MAMAT SUGILAR (Alm) mengalami luka-luka sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 400.7.22/2712/RSU/2025 tanggal 14 Mei 2025 dari Instalasi Kedokteran Forensik Dan Pemulasaraan Jenazah RSU Kota Banjar yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Sebastiana Regina Kesnawarni selaku dokter pemeriksa dan diketahui oleh dr. Hendrik Septiana, Sp.F.M selaku dokter forensik dengan hasil pemeriksaan terhadap korban YUNINGSIH Binti MAMAT SUGILAR (Alm) antara lain:
- Kepala
- Wajah : Terdapat sebuah luka terbuka tepat pada tonjolan tulang pipi kiri, bentuk luka celah dengan ukuran panjang luka dua sentimeter, lebar luka nol koma lima sentimeter dan dalam luka nol koma tiga sentimeter, batas luka tegas, tepi luka tidak rata, tebing luka tidak rata, tebing luka terdiri dari jaringan kulit, jaringan ikat dan dasar luka jaringan ikat. Disekitar luka terdapat luka memar dan lecet.
Kesimpulan :
Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka disimpulkan bahwa korban adalah seorang perempuan, usia lima puluh tahun empat bulan. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka robek pada wajah. Akibat luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan dan atau mata pencarian.---------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi YUNINGSIH Binti MAMAT SUGILAR (Alm) mendapatkan jahitan pada pipinya sebanyak 3 (tiga) jahitan dan tidak bisa beraktifitas seperti biasa selama kurang lebih 1 (satu) bulan karena masih merasakan sakit di bagian pipi dan sakit kepala.-----------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Banjar, 15 Desember 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
MIA ANDINA, SH
JAKSA PRATAMA NIP. 19930610 201502 2 001
|