Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2025/PN Bjr MIA ANDINA, S.H. AJI IRAWAN Als AGUS KURNIAWAN Bin (Alm) MUHAMMAD GANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 64/Pid.B/2025/PN Bjr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2605/M.2.32.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MIA ANDINA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJI IRAWAN Als AGUS KURNIAWAN Bin (Alm) MUHAMMAD GANTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR

Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-26/BJR/11/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

I.

Nama lengkap

:

AJI IRAWAN Als AGUS KURNIAWAN Bin (Alm) MUHAMMAD GANTI

 

Tempat lahir

:

Medan

 

Umur / tanggal lahir

:

27 Tahun / 30 Maret 1998

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan / kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Lingk. III Blok D No. 38 KNI Rt.000 Rw.000 Kelurahan Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Nelayan / Perikanan

 

Pendidikan

:

SMA

 

  1. PENAHANAN

1.

Penyidik Polri

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 07 Agustus 2025 s/d 26 Agustus 2025

2.

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 27 Agustus 2025 s/d 05 Oktober 2025

3.

Penuntut Umum

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 03 Oktober 2025 s/d 22 Oktober 2025

4.

Perpanjangan Oleh PN

:

Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 23 Oktober 2025 s/d 21 November 2025

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA :

--------- Bahwa ia Terdakwa AJI IRAWAN Als AGUS KURNIAWAN Bin (Alm) MUHAMMAD GANTI pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jl. Pasar Karang Taruna Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 Terdakwa AJI IRAWAN Als AGUS KURNIAWAN Bin (Alm) MUHAMMAD GANTI menerima permintaan pertemanan dari saksi RATNA YULIANINGSIH Binti OSO GUNARSO pada aplikasi OMI, saat itu Terdakwa mengaku bernama AGUS KURNIAWAN kemudian Terdakwa dan saksi RATNA melanjutkan komunikasi pada aplikasi whatsapp. Setelah sering berkomunikasi dan menjadi dekat Terdakwa mengatakan kepada saksi RATNA bahwa Terdakwa akan datang ke Banjar karena ada acara di Batalyon 323 Raider Buaya Putih. Lalu pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 Terdakwa bertemu dengan saksi RATNA di depan Pom Bensin Cisaga Kabupaten Ciamis, saat itu Terdakwa berpura-pura dan mengaku-ngaku sebagai seorang anggota TNI yang berdinas di Batalyon 508 Boyolali dan untuk meyakinkan saksi RATNA saat itu Terdakwa mengenakan celana loreng TNI dan kaos olahraga Kostrad. Setelah berbincang-bincang dengan saksi RATNA, kemudian Terdakwa menginap di Hotel yang berada di depan Pom Bensin Cisaga. Saat bertemu dengan saksi RATNA, Terdakwa melihat saksi RATNA mengendarai sepeda motor yang dinilainya sudah jelek, sehingga timbul niat Terdakwa untuk memperdaya dengan menyuruh saksi RATNA merental mobil yang nantinya mobil rental tersebut akan Terdakwa bawa kabur untuk dijual.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa dan saksi RATNA bertemu di Hotel yang berada di depan Pom Bensin Cisaga, saat itu Terdakwa menjanjikan akan menikahi saksi RATNA dan menjanjikan akan membantu proses cerai saksi RATNA dengan suaminya, kemudian Terdakwa mengajak saksi RATNA pergi ke Solo untuk bertemu dan dikenalkan ke keluarga Terdakwa, lalu Terdakwa menyuruh saksi RATNA untuk merental mobil menggunakan jaminan kartu identitas dari saksi RATNA dengan alasan untuk digunakan pergi menuju ke rumah keluarga Terdakwa. Saksi RATNA yang percaya dengan janji dan perkataan Terdakwa tersebut, lalu saksi RATNA mencari informasi mengenai mobil yang bisa disewa atau dirental kepada saksi NENI ROHAENI, S.Pd.I Binti ROHMAN. Setelah mendapatkan informasi mengenai mobil yang bisa disewa atau dirental, kemudian sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa bersama dengan saksi RATNA pergi menuju ke rumah saksi TIKA KARTIKASARI Binti (Alm) YUSUP SUJATNA ARIPIN di Lingk. Lemburbalong Rt. 003 Rw 007 Kelurahan Pataruman Kecamatan Pataruman Kota Banjar, sesampainya di sana saksi RATNA menyewa 1 (satu) Unit kendaraan Merek: Toyota Type: AVANZA 1.3 E M/T Jenis: MB. Penumpang Model: MINIBUS Tahun Pembuatan: 2016 warna: Hitam Metalik Noka: MHKM5EA2JGJ012897, Nosin: 1NRF120726, Nopol: Z 1810 DU, No.BPKB: M-08493690 atas nama DENNY RACHMAT SELAMET dari saksi TIKA KARTIKASARI dengan biaya sewa Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perharinya menggunakan jaminan KTP milik saksi RATNA dan meninggalkan sepeda motor miliknya di sana, saat itu saksi TIKA KARTIKASARI selaku pemilik mobil percaya dan menyerahkan 1 (satu) Unit kendaraan Merek: Toyota Type: AVANZA 1.3 E M/T Jenis: MB. Penumpang Model: MINIBUS Tahun Pembuatan: 2016 warna: Hitam Metalik Noka: MHKM5EA2JGJ012897, Nosin: 1NRF120726, Nopol: Z 1810 DU, No.BPKB: M-08493690 atas nama DENNY RACHMAT SELAMET beserta kunci dan STNKnya kepada saksi RATNA dan Terdakwa. Setelah itu Terdakwa dan saksi RATNA langsung pergi menggunakan mobil rental tersebut menuju ke Solo dan Yogyakarta namun Terdakwa tidak membawa dan mengenalkan saksi RATNA kepada keluarganya melainkan hanya berkeliling dan berjalan-jalan saja di sana. Kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa dan Saksi RATNA kembali lagi ke Kota Banjar, saat itu Terdakwa mengantarkan saksi RATNA pulang ke rumahnya sedangkan Terdakwa tidur di mobil rental yang diparkirnya di dekat rumah saksi RATNA di Jl. Pasar Karang Taruna Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar. Kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 06.30 WIB Terdakwa dihampiri oleh saksi RATNA, saat itu Terdakwa mengatakan akan pergi mengambil uang untuk membayar tunggakan sewa mobil tersebut, kemudian saksi RATNA yang sudah merasa percaya kepada Terdakwa mengiyakannya dan membiarkan Terdakwa pergi menggunakan mobil rental tersebut. Selanjutnya Terdakwa pergi membawa 1 (satu) Unit kendaraan Merek: Toyota Type: AVANZA 1.3 E M/T Jenis: MB. Penumpang Model: MINIBUS Tahun Pembuatan: 2016 warna: Hitam Metalik Noka: MHKM5EA2JGJ012897, Nosin: 1NRF120726, Nopol: Z 1810 DU, No.BPKB: M-08493690 atas nama DENNY RACHMAT SELAMET menuju ke daerah Pati Provinsi Jawa Tengah dengan tujuan akan menjual mobil tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 21.30 bertempat di daerah Pati Provinsi Jawa Tengah Terdakwa menjual 1 (satu) Unit kendaraan Merek: Toyota Type: AVANZA 1.3 E M/T Jenis: MB. Penumpang Model: MINIBUS Tahun Pembuatan: 2016 warna: Hitam Metalik Noka: MHKM5EA2JGJ012897, Nosin: 1NRF120726, Nopol: Z 1810 DU, No.BPKB: M-08493690 atas nama DENNY RACHMAT SELAMET tersebut kepada sdr. JAKA yang dikenalnya melalui aplikasi facebook dengan harga Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanpa sepengetahuan dan seizin saksi TIKA KARTIKASARI selaku pemilik mobil tersebut, kemudian uang hasil penjualan mobil tersebut dipergunakannya untuk keperluan sehari-hari dan bermain judi online.
  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan anggota TNI yang berdinas di Batalyon 508 Boyolali.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.-

 

 

 

 

ATAU

KEDUA :

--------- Bahwa ia Terdakwa AJI IRAWAN Als AGUS KURNIAWAN Bin (Alm) MUHAMMAD GANTI pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jl. Pasar Karang Taruna Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 Terdakwa AJI IRAWAN Als AGUS KURNIAWAN Bin (Alm) MUHAMMAD GANTI menerima permintaan pertemanan dari saksi RATNA YULIANINGSIH Binti OSO GUNARSO pada aplikasi OMI, saat itu Terdakwa mengaku bernama AGUS KURNIAWAN kemudian Terdakwa dan saksi RATNA melanjutkan komunikasi pada aplikasi whatsapp. Setelah sering berkomunikasi dan menjadi dekat Terdakwa mengatakan kepada saksi RATNA bahwa Terdakwa akan datang ke Banjar karena ada acara di Batalyon 323 Raider Buaya Putih. Lalu pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 Terdakwa bertemu dengan saksi RATNA di depan Pom Bensin Cisaga Kabupaten Ciamis, saat itu Terdakwa mengaku-ngaku sebagai seorang anggota TNI yang berdinas di Batalyon 508 Boyolali dan untuk meyakinkan saksi RATNA saat itu Terdakwa mengenakan celana loreng TNI dan kaos olahraga Kostrad. Setelah berbincang-bincang dengan saksi RATNA, kemudian Terdakwa menginap di Hotel yang berada di depan Pom Bensin Cisaga. Saat bertemu dengan saksi RATNA, Terdakwa melihat saksi RATNA mengendarai sepeda motor yang dinilainya sudah jelek, sehingga timbul niat Terdakwa untuk memperdaya dengan menyuruh saksi RATNA merental mobil yang nantinya mobil rental tersebut akan Terdakwa bawa kabur untuk dijual.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa dan saksi RATNA bertemu di Hotel yang berada di depan Pom Bensin Cisaga, saat itu Terdakwa menjanjikan akan menikahi saksi RATNA dan menjanjikan akan membantu proses cerai saksi RATNA dengan suaminya, kemudian Terdakwa mengajak saksi RATNA pergi ke Solo untuk bertemu dan dikenalkan ke keluarga Terdakwa, lalu Terdakwa menyuruh saksi RATNA untuk merental mobil menggunakan jaminan kartu identitas dari saksi RATNA dengan alasan untuk digunakan pergi menuju ke rumah keluarga Terdakwa. Saksi RATNA yang percaya dengan janji dan perkataan Terdakwa tersebut, lalu saksi RATNA mencari informasi mengenai mobil yang bisa disewa atau dirental kepada saksi NENI ROHAENI, S.Pd.I Binti ROHMAN. Setelah mendapatkan informasi mengenai mobil yang bisa disewa atau dirental, kemudian sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa bersama dengan saksi RATNA pergi menuju ke rumah saksi TIKA KARTIKASARI Binti (Alm) YUSUP SUJATNA ARIPIN di Lingk. Lemburbalong Rt. 003 Rw 007 Kelurahan Pataruman Kecamatan Pataruman Kota Banjar, sesampainya di sana saksi RATNA menyewa 1 (satu) Unit kendaraan Merek: Toyota Type: AVANZA 1.3 E M/T Jenis: MB. Penumpang Model: MINIBUS Tahun Pembuatan: 2016 warna: Hitam Metalik Noka: MHKM5EA2JGJ012897, Nosin: 1NRF120726, Nopol: Z 1810 DU, No.BPKB: M-08493690 atas nama DENNY RACHMAT SELAMET dari saksi TIKA KARTIKASARI dengan biaya sewa Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) perharinya menggunakan jaminan KTP milik saksi RATNA dan meninggalkan sepeda motor miliknya di sana, saat itu saksi TIKA KARTIKASARI selaku pemilik mobil percaya dan menyerahkan 1 (satu) Unit kendaraan Merek: Toyota Type: AVANZA 1.3 E M/T Jenis: MB. Penumpang Model: MINIBUS Tahun Pembuatan: 2016 warna: Hitam Metalik Noka: MHKM5EA2JGJ012897, Nosin: 1NRF120726, Nopol: Z 1810 DU, No.BPKB: M-08493690 atas nama DENNY RACHMAT SELAMET beserta kunci dan STNKnya kepada saksi RATNA dan Terdakwa. Setelah itu Terdakwa dan saksi RATNA langsung pergi menggunakan mobil rental tersebut menuju ke Solo dan Yogyakarta namun Terdakwa tidak membawa dan mengenalkan saksi RATNA kepada keluarganya melainkan hanya berkeliling dan berjalan-jalan saja di sana. Kemudian pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa dan Saksi RATNA kembali lagi ke Kota Banjar, saat itu Terdakwa mengantarkan saksi RATNA pulang ke rumahnya sedangkan Terdakwa tidur di mobil rental yang diparkirnya di dekat rumah saksi RATNA di Jl. Pasar Karang Taruna Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar. Kemudian pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 06.30 WIB Terdakwa dihampiri oleh saksi RATNA, saat itu Terdakwa mengatakan akan pergi mengambil uang untuk membayar tunggakan sewa mobil tersebut, kemudian saksi RATNA yang sudah merasa percaya kepada Terdakwa mengiyakannya dan membiarkan Terdakwa pergi menggunakan mobil rental tersebut. Selanjutnya Terdakwa pergi membawa 1 (satu) Unit kendaraan Merek: Toyota Type: AVANZA 1.3 E M/T Jenis: MB. Penumpang Model: MINIBUS Tahun Pembuatan: 2016 warna: Hitam Metalik Noka: MHKM5EA2JGJ012897, Nosin: 1NRF120726, Nopol: Z 1810 DU, No.BPKB: M-08493690 atas nama DENNY RACHMAT SELAMET menuju ke daerah Pati Provinsi Jawa Tengah dengan tujuan akan menjual mobil tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 21.30 bertempat di daerah Pati Provinsi Jawa Tengah Terdakwa menjual 1 (satu) Unit kendaraan Merek: Toyota Type: AVANZA 1.3 E M/T Jenis: MB. Penumpang Model: MINIBUS Tahun Pembuatan: 2016 warna: Hitam Metalik Noka: MHKM5EA2JGJ012897, Nosin: 1NRF120726, Nopol: Z 1810 DU, No.BPKB: M-08493690 atas nama DENNY RACHMAT SELAMET tersebut kepada sdr. JAKA yang dikenalnya melalui aplikasi facebook dengan harga Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tanpa sepengetahuan dan seizin saksi TIKA KARTIKASARI selaku pemilik mobil tersebut, kemudian uang hasil penjualan mobil tersebut dipergunakannya untuk keperluan sehari-hari dan bermain judi online.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-

 

 

Banjar, 13 November 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

MIA ANDINA, SH

JAKSA PRATAMA NIP. 1993061020152001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya