Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR
Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-05/BJR/07/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : FAJLI LIALDI Bin SONJAYA
Tempat lahir : Bandung
Umur / Tgl. Lahir : 24 tahun 2 bulan / 23 Maret 2001
Jenis Kelamin : Laki - laki
Kebangsaan /
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Kp. Bojongsoang Rt. 003 Rw. 012 Ds. Bojongsoang Kec. Bojongsoang Kab. Bandung
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Mahasiswa / Serabutan
Pendidikan : SMK
B. PENAHANAN (RUTAN) :
- Penyidik : Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 01 Mei 2025 s/d 20 Mei 2025
- Diperpanjang P.U : Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 21 Mei 2025 s/d 29 Juni 2025
- J.P.U : Dilakukan penahanan di Rutan sejak tanggal 24 Juni 2025 s/d 13 Juli 2025
C. DAKWAAN :
KESATU
PERTAMA
------------ Bahwa ia Terdakwa FAJLI LIALDI Bin SONJAYA pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 Sekitar Pukul 19.00 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April 2025, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, di Pull Bus Budiman dekat Bunderan Cibiru Kota Bandung atau dirumah terdakwa beralamat di Kp Bojongsoang, Rt 03 Rw 12, Desa Bojongsoang, Kec Bojongsoang Kabupaten Bandung, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP : Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka, Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 28 April 2025, sekira pukul 21.20 Wib, di depan terminal Bus Kota Banjar Jl Mayjen Didi Kartasasmita Kel. Banjar Kec Banjar, Kota Banjar, saksi Geger Tofan Eka Maulana bersama dengan saksi Ilham Satryadi yang merupakan Anggota Sat Reserse Narkoba Polres Banjar telah mengamankan saksi RANGGA PEBRIAN (berkas perkara terpisah) telah kedapatan memiliki dan atau membawa 10 (sepuluh) strip obat Merk Alprazolam 1Mg, jenis Psikotropika Golongan IV, yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir, dengan No Reg : GPL 1333310510B1, 5 (lima) strip obat Merk mersi Atarax Kandungan Alprazolam 1Mg, jenis Psikotropika Golongan IV, yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir, dengan No Reg : DPL 1633313210A1, selanjutnya saksi Geger Tofan Eka Maulana bersama dengan saksi Ilham Satryadi beserta anggota Reserse Narkoba lainnya melakukan Pengembangan dan kemudian mengamankan terdakwa pada hari Selasa tanggal 29 April 2025, sekira pukul 19.00 Wib, di Pul Bus Budiman dekat Bundaran Cibiru Kota Bandung, kemudian terdakwa dibawa kerumahnya di Kp Bojongsoang Rt. 003 Rw. 012 Ds. Bojongsoang Kec. Bojongsoang Kab. Bandung untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan lebih lanjut, kemudian dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan Narkotika golongan I Jenis tembakau sintetis, yang terdiri dari 5 (lima) Paket Narkotika golongan I Jenis tembakau Sintetis yang dibungkus klip warna bening, 1 (satu) buah kardus kecil warna hitam dengan tulisan GMX, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk juara warna hijau, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Magnum Filter warna hitam, 1 (satu) buah pipa pvc warna abu-abu dengan panjang kurang lebih 60 cm dan diameter kurang lebih 3 cm, 24 (dua puluh empat) bungkus plastik klip warna bening ukuran kecil dan 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening ukuran besar dan 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna biru. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polisi Polres Banjar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa awalnya terdakwa membuka akun Insagram melakukan pencarian akun yang bernama L-Strada, setelah terdakwa membuka akun L-Strada tersebut, bisa terlihat menu yang menunjukan penjualan Narkotika golongan I Jenis tembakau Sintetis tersebut, selanjutnya terdakwa berteransaksi melakukan pembelian Narkotika golongan I Jenis tembakau Sintetis tersebut dan memesan Narkotika golongan I Jenis tembakau Sintetis tersebut sebesar 10gr dan akun L-Strada memberikan No. Rek Bank BCA, kemudian terdakwa sepakat dan mentranfer sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) melalui Agen BRILink pada tanggal 22 April 2025.
- Bahwa selanjutnya Narkotika golongan I Jenis tembakau Sintetis yang sebanyak 10gr tersebut oleh terdakwa dibagi/dipecah menjadi 7 (tujuh) paket, yang sisanya terdakwa pisahkan 1 (satu) paket ukuran besar, kemudian dari 7 (tujuh) paket tersebut masih ada sisa 4 (empat) paket sedangkan yang 3 (tiga) paketnya dalam waktu selang 1 (satu) minggu habis terdakwa pergunakan sendiri. Jadi yang tersisa dirumah terdakwa yaitu sebanyak 5 (lima) paket.
- Bahwa rencananya sisa Narkotika golongan I Jenis tembakau Sintetis sebanyak 5 (lima) paket tersebut akan terdakwa pergunakan untuk konsumsi peribadi. akan tetapi jika ada yang mebutuhkan, akan saya jual kembali.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 2576/NNF/2025 tanggal 14 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt, Dkk yang menerangkan Hasil Pengujian terhadap 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,4289 gram, diberi nomor barang bukti 1135/2025/PF. dengan hasil pemeriksaan
sebagai berikut :
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
1135/2025/PF
|
MDMB-BUTINACA
|
Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1135/2025/PF, berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-BUTINACA
Interpretasi Hasil : MDMB-BUTINACA terdaftar dalam golongan I nomor urut 203 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------ Bahwa ia Terdakwa FAJLI LIALDI Bin SONJAYA pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 Sekitar Pukul 19.00 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April 2025, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, di Pull Bus Budiman dekat Bunderan Cibiru Kota Bandung atau dirumah terdakwa beralamat di Kp Bojongsoang, Rt 03 Rw 12, Desa Bojongsoang, Kec Bojongsoang Kabupaten Bandung, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP : Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka, Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 28 April 2025, sekira pukul 21.20 Wib, di depan terminal Bus Kota Banjar Jl Mayjen Didi Kartasasmita Kel. Banjar Kec Banjar, Kota Banjar, saksi Geger Tofan Eka Maulana bersama dengan saksi Ilham Satryadi yang merupakan Anggota Sat Reserse Narkoba Polres Banjar telah mengamankan saksi RANGGA PEBRIAN (berkas perkara terpisah) telah kedapatan memiliki dan atau membawa 10 (sepuluh) strip obat Merk Alprazolam 1Mg, jenis Psikotropika Golongan IV, yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir, dengan No Reg : GPL 1333310510B1, 5 (lima) strip obat Merk mersi Atarax Kandungan Alprazolam 1Mg, jenis Psikotropika Golongan IV, yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir, dengan No Reg : DPL 1633313210A1, selanjutnya saksi Geger Tofan Eka Maulana bersama dengan saksi Ilham Satryadi beserta anggota Reserse Narkoba lainnya melakukan Pengembangan dan tersebut kemudian mengamankan terdakwa pada hari Selasa tanggal 29 April 2025, sekira pukul 19.00 Wib, di Pul Bus Budiman dekat Bundaran Cibiru Kota Bandung, kemudian terdakwa dibawa kerumahnya di Kp Bojongsoang Rt. 003 Rw. 012 Ds. Bojongsoang Kec. Bojongsoang Kab. Bandung untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan lebih lanjut, kemudian dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan Narkotika golongan I Jenis tembakau sintetis, yang terdiri dari 5 (lima) Paket Narkotika golongan I Jenis tembakau Sintetis yang dibungkus klip warna bening, 1 (satu) buah kardus kecil warna hitam dengan tulisan GMX, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk juara warna hijau, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Magnum Filter warna hitam, 1 (satu) buah pipa pvc warna abu-abu dengan panjang kurang lebih 60 cm dan diameter kurang lebih 3 cm, 24 (dua puluh empat) bungkus plastik klip warna bening ukuran kecil dan 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening ukuran besar dan 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna biru. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polisi Polres Banjar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa awalnya terdakwa membuka akun Insagram melakukan pencarian akun yang bernama L-Strada, setelah terdakwa membuka akun L-Strada tersebut, bisa terlihat menu yang menunjukan penjualan Narkotika golongan I Jenis tembakau Sintetis tersebut, selanjutnya terdakwa berteransaksi melakukan pembelian Narkotika golongan I Jenis tembakau Sintetis tersebut dan memesan Narkotika golongan I Jenis tembakau Sintetis tersebut sebesar 10gr dan akun L-Strada memberikan No. Rek Bank BCA, kemudian terdakwa sepakat dan mentranfer sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) melalui Agen BRILink pada tanggal 22 April 2025.
- Bahwa selanjutnya Narkotika golongan I Jenis tembakau Sintetis yang sebanyak 10gr tersebut oleh terdakwa dibagi/dipecah menjadi 7 (tujuh) paket, yang sisanya terdakwa pisahkan 1 (satu) paket ukuran besar, kemudian dari 7 (tujuh) paket tersebut masih ada sisa 4 (empat) paket sedangkan yang 3 (tiga) paketnya dalam waktu selang 1 (satu) minggu habis terdakwa pergunakan sendiri. Jadi yang tersisa dirumah terdakwa yaitu sebanyak 5 (lima) paket.
- Bahwa rencananya sisa Narkotika golongan I Jenis tembakau Sintetis sebanyak 5 (lima) paket tersebut akan terdakwa pergunakan untuk konsumsi pribadi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 2576/NNF/2025 tanggal 14 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt, Dkk yang menerangkan Hasil Pengujian terhadap 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,4289 gram, diberi nomor barang bukti 1135/2025/PF. dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
1135/2025/PF
|
MDMB-BUTINACA
|
Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1135/2025/PF, berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-BUTINACA
Interpretasi Hasil : MDMB-BUTINACA terdaftar dalam golongan I nomor urut 203 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------
ATAU
KETIGA
------------ Bahwa ia Terdakwa FAJLI LIALDI Bin SONJAYA pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 Sekitar Pukul 19.00 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April 2025, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, di Pull Bus Budiman dekat Bunderan Cibiru Kota Bandung atau dirumah terdakwa beralamat di Kp Bojongsoang, Rt 03 Rw 12, Desa Bojongsoang, Kec Bojongsoang Kabupaten Bandung, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP : Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka, Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 28 April 2025, sekira pukul 21.20 Wib, di depan terminal Bus Kota Banjar Jl Mayjen Didi Kartasasmita Kel. Banjar Kec Banjar, Kota Banjar, saksi Geger Tofan Eka Maulana bersama dengan saksi Ilham Satryadi yang merupakan Anggota Sat Reserse Narkoba Polres Banjar telah mengamankan saksi RANGGA PEBRIAN (berkas perkara terpisah) telah kedapatan memiliki dan atau membawa 10 (sepuluh) strip obat Merk Alprazolam 1Mg, jenis Psikotropika Golongan IV, yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir, dengan No Reg : GPL 1333310510B1, 5 (lima) strip obat Merk mersi Atarax Kandungan Alprazolam 1Mg, jenis Psikotropika Golongan IV, yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir, dengan No Reg : DPL 1633313210A1, selanjutnya saksi Geger Tofan Eka Maulana bersama dengan saksi Ilham Satryadi beserta anggota Reserse Narkoba lainnya melakukan Pengembangan dan tersebut kemudian mengamankan terdakwa pada hari Selasa tanggal 29 April 2025, sekira pukul 19.00 Wib, di Pul Bus Budiman dekat Bundaran Cibiru Kota Bandung, kemudian terdakwa dibawa kerumahnya di Kp Bojongsoang Rt. 003 Rw. 012 Ds. Bojongsoang Kec. Bojongsoang Kab. Bandung untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan lebih lanjut, kemudian dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan Narkotika golongan I Jenis tembakau sintetis, yang terdiri dari 5 (lima) Paket Narkotika golongan I Jenis tembakau Sintetis yang dibungkus klip warna bening, 1 (satu) buah kardus kecil warna hitam dengan tulisan GMX, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk juara warna hijau, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Magnum Filter warna hitam, 1 (satu) buah pipa pvc warna abu-abu dengan panjang kurang lebih 60 cm dan diameter kurang lebih 3 cm, 24 (dua puluh empat) bungkus plastik klip warna bening ukuran kecil dan 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening ukuran besar dan 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna biru. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polisi Polres Banjar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa awalnya terdakwa membuka akun Insagram melakukan pencarian akun yang bernama L-Strada, setelah terdakwa membuka akun L-Strada tersebut, bisa terlihat menu yang menunjukan penjualan Narkotika golongan I Jenis tembakau Sintetis tersebut, selanjutnya terdakwa berteransaksi melakukan pembelian Narkotika golongan I Jenis tembakau Sintetis tersebut dan memesan Narkotika golongan I Jenis tembakau Sintetis tersebut sebesar 10gr dan akun L-Strada memberikan No. Rek Bank BCA, kemudian terdakwa sepakat dan mentranfer sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) melalui Agen BRILink pada tanggal 22 April 2025.
- Bahwa selanjutnya Narkotika golongan I Jenis tembakau Sintetis yang sebanyak 10gr tersebut oleh terdakwa dibagi/dipecah menjadi 7 (tujuh) paket, yang sisanya terdakwa pisahkan 1 (satu) paket ukuran besar, kemudian dari 7 (tujuh) paket tersebut masih ada sisa 4 (empat) paket sedangkan yang 3 (tiga) paketnya dalam waktu selang 1 (satu) minggu habis terdakwa pergunakan sendiri. Jadi yang tersisa dirumah terdakwa yaitu sebanyak 5 (lima) paket.
- Bahwa rencananya sisa Narkotika golongan I Jenis tembakau Sintetis sebanyak 5 (lima) paket tersebut akan terdakwa pergunakan untuk konsumsi pribadi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 2576/NNF/2025 tanggal 14 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt, Dkk yang menerangkan Hasil Pengujian terhadap 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 1,4289 gram, diberi nomor barang bukti 1135/2025/PF. dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Nomor Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
1135/2025/PF
|
MDMB-BUTINACA
|
Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1135/2025/PF, berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-BUTINACA
Interpretasi Hasil : MDMB-BUTINACA terdaftar dalam golongan I nomor urut 203 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------
DAN
KEDUA
KESATU
------------ Bahwa ia Terdakwa FAJLI LIALDI Bin SONJAYA telah bersekutu dengan saksi RANGGA FEBRIAN (berkas perkara terpisah) dan Sdr. FIRMAN (DPO) pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 Sekitar Pukul 19.00 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April 2025, atau setidak tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, di Pull Bus Budiman dekat Bunderan Cibiru Kota Bandung, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP : Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka, Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, terdakwa telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Psikotropika, yang tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan psikotropika Golongan IV selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 28 April 2025, sekira pukul 21.20 Wib, di depan terminal Bus Kota Banjar Jl Mayjen Didi Kartasasmita Kel. Banjar Kec Banjar, Kota Banjar, saksi Geger Tofan Eka Maulana bersama dengan saksi Ilham Satryadi yang merupakan Anggota Sat Reserse Narkoba Polres Banjar telah mengamankan saksi RANGGA PEBRIAN (berkas perkara terpisah) telah kedapatan memiliki dan atau membawa 10 (sepuluh) strip obat Merk Alprazolam 1Mg, jenis Psikotropika Golongan IV, yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir, dengan No Reg : GPL 1333310510B1, 5 (lima) strip obat Merk mersi Atarax Kandungan Alprazolam 1Mg, jenis Psikotropika Golongan IV, yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir, dengan No Reg : DPL 1633313210A1, selanjutnya saksi Geger Tofan Eka Maulana bersama dengan saksi Ilham Satryadi beserta anggota Reserse Narkoba lainnya melakukan Pengembangan dan tersebut kemudian mengamankan terdakwa pada hari Selasa tanggal 29 April 2025, sekira pukul 19.00 Wib, di Pul Bus Budiman dekat Bundaran Cibiru Kota Bandung, kemudian terdakwa dibawa kerumahnya di Kp Bojongsoang Rt. 003 Rw. 012 Ds. Bojongsoang Kec. Bojongsoang Kab. Bandung untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan lebih lanjut, kemudian dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan Narkotika golongan I Jenis tembakau sintetis, yang terdiri dari 5 (lima) Paket Narkotika golongan I Jenis tembakau Sintetis yang dibungkus klip warna bening, 1 (satu) buah kardus kecil warna hitam dengan tulisan GMX, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk juara warna hijau, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Magnum Filter warna hitam, 1 (satu) buah pipa pvc warna abu-abu dengan panjang kurang lebih 60 cm dan diameter kurang lebih 3 cm, 24 (dua puluh empat) bungkus plastik klip warna bening ukuran kecil dan 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening ukuran besar dan 1 (satu) unit Hp merk OPPO warna biru. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polisi Polres Banjar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mendapatkan 10 (sepuluh) strip obat Merk Alprazolam 1Mg, jenis Psikotropika Golongan IV, yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir, dengan No Reg : GPL 1333310510B1 dan 5 (lima) strip obat Merk mersi Atarax Kandungan Alprazolam 1Mg, jenis Psikotropika Golongan IV, yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir, dengan No Reg : DPL 1633313210A1, tersebut dari Sdr. FIRMAN (DPO) dengan cara membelinya dari Sdr FIRMAN, yaitu pada hari Senin tanggal 28 April 2025, sekira jam 12.00. Wib, di daerah Mekarsari Baleendah Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 April 2025, sekira jam 21.00 Wib, pada saat terdakwa sedang main (nongkrong) kemudian datang saksi. RANGGA Als BATMEN bertanya kepada terdakwa, apakah ada orang yang punya Obat Alprazolam 1Mg? Dan dijawab terdakwa tunggiu, nanti saya akan tanyakan ke teman saya, kemudian terdakwa menanyakan kepada Sdr. FIRMAN (DPO) ada Obat jenis Alprazolam 1Mg tersebut, kemudian Sdr. FIRMAN memberikan Harga Rp 150.000, (seratus limapuluh ribu) per Strip. Selanjutnya terdakwa menghubungi saksi RANGGA, mengatakan obat jenis Alprazolam 1Mg tersebut barang nya ada dan terdakwa menyampaikan kepada saksi RANGGA, untuk harganya Rp. 150.000, (seratus limapuluh ribu) per Strip. Kemudian saksi RANGGA mengatakan Siap untuk membelinya.
- Bahwa selanjutnya saksi Rangga mentransfer ke Bank BCA an. Alia Depi sebesar Rp. 2.250.000 dengan 2 (dua) kali transfer, yang pertama sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai uang muka dan yang ke 2 (dua) sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), untuk pembelian 10 (sepuluh) strip obat Merk Alprazolam 1Mg, jenis Psikotropika Golongan IV, yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir, dengan No Reg : GPL 1333310510B1, 5 (lima) strip obat Merk mersi Atarax Kandungan Alprazolam 1Mg, jenis Psikotropika Golongan IV, yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir, dengan No Reg : DPL 1633313210A1, kemudian terdakwa menyerahkannya kepada saksi Rangga.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan permufakatan jahat dalam hal menyerahkan Psikotropika Golongan IV tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 60 ayat (4) Jo Pasal 71 ayat (1) UU RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Banjar, 08 Juli 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
SUKARNI WINARTI, S.H
JAKSA MUDA NIP. 197106071997032004
|