Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
60/Pdt.P/2025/PN Bjr Rubiah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 60/Pdt.P/2025/PN Bjr
Tanggal Surat Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rubiah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama, tempat, tanggal, bulan dan tahun lahir Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3174-LT-24022017-0051 tertanggal 24 Februari 2017 dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ciamis yang semula bernama RUBIAH yang lahir pada Banjar 25 April 1961 diganti menjadi N. ROBINGAH yang lahir pada Ciamis 12 Mei 1955;
  3. Memerintahkan dan memberi kuasa seperlunya kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banjar untuk mencatat ganti nama dan tahun lahir Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak