INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2025/PN Bjr | Andi Iceng Handoyo als Atjeng Handojo | 1.Lilis Fariani Handojo als Lilis Fariani Collling alias Lilis Fariani alias Lilis Colling 2.Dedi Handoyo alias Sugih Handojo 3.Merlyn Massenga Handoyo 4.Melvin Mannova Handoyo |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Jul. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2025/PN Bjr | ||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 01 Jul. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Almarhum Ook Handoyo als Tjia Hok Liang yang telah meninggal dunia pasa tanggal 23 Desember 1984 adalah Pewaris dari Penggugat dan Para Tergugat ;
3. Menyatakan Sah Berharga Akta Keterangan waris nomor : 1/RO/X/1986 yang dibuat oleh Notaris Rodiah Oetomo, S.H. tertanggal 23 Oktober 1986 ;
4. Menyatakan :------------------------------------------------------------------
3.1. Bangbang Handojo als Tjia Lie How ;
3.2. Lilis Fariani Handojo als Tjia Lie Fang ;
3.3. Atjeng Handojo als Andi Iceng Handoyo ;
3.4. Sugih Handojo als Dedi Handoyo.
Adalah anak sah dari Almarhum Ook Handojo als Tjia Hok Liang dan merupakan ahli waris dari Almarhum Ook Handojo als Tjia Hok Liang
5. Menyatakan : -----------------------------------------------------------------
4.1. Merlyn Massenga Handoyo ;
4.2. Melvin Mannova Handoyo.
Adalah ahli waris Pengganti dari Almarhum Bangbang Handojo als Tjia Lie How ;
6. Menyatakan Sah obyek berupa :-------------------------------------------
Sebidang tanah berikut berdiri bangunan diatasnya yang terletak di Jalan R Hamara Efendi Nomor 250 (Jalan Kehutanan) Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar berdasarkan sertifikat Hak Milik Nomor 737 dengan Luas Tanah 225 M2 (dua ratus dua puluh lima meter persegi) berdasarkan surat ukur no 13/1913 tanggal 13-1-1913 yang memiliki batas-batas sebagai berikut : ------
Sebelah Utara : Jalan Kehutanan
Sebelah Barat : Toko Emas Semar
Sebelah Selatan : Toko Kurnia
Sebelah Timur : Toko Emas Pandu
Adalah harta warisan Pewaris yang sudah terbuka dan oleh karenanya haruslah dibagi kepada Penggugat dan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV selaku ahli waris Pewaris, sesuai dengan bagiannya masing-masing ;
7. Menyatakan dan Menetapkan Sah dan Berharga Sita Jamin atas obyek berupa tanah berikut berdiri bangunan diatasnya yang terletak di Jalan R Hamara Efendi Nomor 250 (Jalan Kehutanan) Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman Kota Banjar berdasarkan sertifikat Hak Milik Nomor 737 dengan Luas Tanah 225 M2 (dua ratus dua puluh lima meter persegi) berdasarkan surat ukur no 13/1913 tanggal 13-1-1913 yang memiliki batas-batas sebagai berikut : ------
Sebelah Utara : Jalan Kehutanan
Sebelah Barat : Toko Emas Semar
Sebelah Selatan : Toko Kurnia
Sebelah Timur : Toko Emas Pandu
8. Menetapkan bagian dari Penggugat sebesar ¼ (satu perempat), Tergugat I sebesar ¼ (satu perempat), dan Tergugat II sebesar ¼ (satu perempat) bagian dari harta warisan Pewaris sesuai dengan Akta Keterangan waris nomor : 1/RO/X/1986 yang dibuat oleh Notaris Rodiah Oetomo, S.H. tertanggal 23 Oktober 1986, Tergugat III dan Tergugat IV mendapatkan ¼ (satu perempat) bagian yang merupakan bagian dari ayahnya almarhum Bangbang Handojo als Tjia Lie How ;
9. Menghukum Tergugat II dan Tergugat IV, untuk menyerahkan Harta peninggalan/warisan Pewaris berupa barang tidak bergerak berupa tanah dan bangunan dengan surat-suratnya tersebut diatas kepada ahli waris yang berhak, kemudian dibagi kepada ahli waris sesuai dengan dan menurut bagiannya masing-masing, dan apabila tidak dapat dibagi secara nyata (konkrit), maka harta warisan tersebut dijual keseluruhannya kemudian hasil penjualannya dibagi kepada ahli waris Pewaris, sesuai dengan bagiannya masing-masing ;
10. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, maupun kasasi ;
11. Menyatakan biaya menurut Hukum.
SUBSIDAIR :-------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |