Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2025/PN Bjr | 1.Yusmanto, S.H. 2.Sugeng Wijayanto |
DAYANG HAZIZAH Binti ABANG ABDURANI Alm | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2025/PN Bjr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/54/V/RES.1.1/2025/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | 1. Identitas Terdakwa
Nama: DAYANG HAZIZAH Binti ABANG ABDURANI (Alm) Umur/Tanggal lahir : SANGGAU, 25 Oktober 1978 (Umur 46 tahun) Nomor Identitas : 3279016510780002 Jenis kelamin : Perempuan Kewarganegaraan : Indonesia/Melayu Agama : Islam Pekerjaan : Mengurus rumah tangga Pendidikan terakhir : SMP Alamat : Lingk. Cimenyan II Rt 03 Rw 09 Kel/Ds. Mekarsari Kec. Banjar Kota Banjar 2. Penahanan (tidak dilakukan Penahanan) 3. Dakwaan Bahwa dia Terdakwa DAYANG HAZIZAH Binti ABANG ABDURANI (Alm) pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 kira jam 19.30 wib di Jalan Setia Rt 03 Rw 09 Kel. Mekarsari Kec. Banjar Kota Banjar atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negari Kota Banjar dengan sepontan dan dalam ke adaan emosi melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan (ringan) terhadap Korban YANTHI NOVIYANTI Binti ASEP HENDAR dengan uraian sebagai berikut : Pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 kira jam 19.30 wib di Jalan Setia Rt 03 Rw 09 Kel. Mekarsari Kec. Banjar Kota Banjar Terdakwa DAYANG HAZIZAH Binti ABANG ABDURANI (Alm) diduga telah melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan (ringan) dengan cara mencakar dengan menggunakan tangan kosong ke arah muka sebanyak dua kali dan menendang ke arah perut sebanyak satu kali sambil berkata kasar kepada Korban YANTHI NOVIYANTI, Yang awalmulanya saat Korban YANTHI NOVIYANTI mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Saksi ANI SURYANI dan anaknya yang bernama Saksi SALSA pada saat itu tepatnya di Jalan Setia Rt 03 Rw 09 Kel. Mekarsari Kec. Banjar Kota Banjar, tiba-tiba ada 1 (satu) Kendaaraan R4 yang akan keluar dari Gang Gurame yang pada saat itu Korban YANTHI NOVIYANTI merasa kaget dan di khawatirkan terjadi kecelakaan maka Korban YANTHI NOVIYANTI menyalakan klakson yang sangat keras dan panjang, dimana kendaraan R4 tersebut di kendarai oleh saksi SURYA BAGUS CAHYA WAHYUDI bersama Terdakwa DAYANG HAZIZAH Binti ABANG ABDURANI (Alm) sehingga Terdakwa DAYANG HAZIZAH Binti ABANG ABDURANI (Alm) juga mengetahui dan mendengarnya apa yang dilakukan oleh Korban YANTHI NOVIYANTI yang sehingga Terdakwa DAYANG HAZIZAH Binti ABANG ABDURANI (Alm) hanya diam saja, dikeranakan sepeda motor yang Korban YANTHI NOVIYANTI kendarai melanju ke arah yang sama namun pada waktu itu Saksi ANI SURYANI atas keterangan Terdakwa DAYANG HAZIZAH Binti ABANG ABDURANI (Alm) pada posisi di bonceng mengacungkan tangan dengan posisi jempol ke bawah yang sehingga membuat Terdakwa DAYANG HAZIZAH Binti ABANG ABDURANI (Alm) tidak terima, lalu pada waktu itu Terdakwa DAYANG HAZIZAH Binti ABANG ABDURANI (Alm) berikut dengan anaknya saksi SURYA BAGUS CAHYA WAHYUDI memepet kendaraan R2 yang di kendarain oleh Korban YANTHI NOVIYANTI yang membuat Korban YANTHI NOVIYANTI berhenti dan terjadi cek cok atau adu mulut antara Korban YANTHI NOVIYANTI dengan Terdakwa DAYANG HAZIZAH Binti ABANG ABDURANI (Alm) yang pada saat cek cok ada saksi SURYA BAGUS CAHYA WAHYUDI yang posisinya tidak jauh dari Terdakwa DAYANG HAZIZAH Binti ABANG ABDURANI (Alm) yang ikut membelanya, lalu pada waktu itu Korban YANTHI NOVIYANTI memegang pipi saksi SURYA BAGUS CAHYA WAHYUDI yang sehingga mambuat Terdakwa DAYANG HAZIZAH Binti ABANG ABDURANI (Alm) emosi dan terjadi penganiayaan yang mengakibatkan luka pada Korban YANTHI NOVIYANTI sebagaimana diuraikan pada Surat Visum Et Repertum dengan nomor. : 400.7.22/1962/2025, Banjar 04 Maret 2025, yang berdasarkan kesimpulan dan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka disimpulkan bahwa korban adalah seorang perempuan, usia 46 tahun dari pemeriksaan yang di lakukan didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet pada wajah dan bibir. akibat luka tersebut Korban YANTHI NOVIYANTI tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan dan atau mata pencaharian. Banjar, Mei 2025 Mengetahtui Penyidik KASAT RESKRIM POLRES BANJAR Atas kuasa Jaksa Penuntut umum Penyidik
HERU SAMSUL BAHRI, S.E., M.M., C.PHR DEDI SUHERDI, S.I.P INSPAKTUR POLISI SATU NRP 77020049 IPDA NRP 75040379
Penydidk Pembantu
EMAN SULAEMAN, S.H AIPDA NRP 85020466
YUSMANTO, S.H AIPDA NRP 86040907 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |