| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 5/Pid.Sus/2026/PN Bjr | 1.MIA ANDINA, S.H. 2.MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H. 3.Wicaksono Dwi Putranto, S.H., M.H. 4.Muhammad Dheda Alifall |
ANANDA TRI JULIAN Als NANDA Bin TOTO SUCIPTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 5/Pid.Sus/2026/PN Bjr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 23 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-410/M.2.32.3/Enz.2/01/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REGISTER PERKARA: PDM-02/BJR/02/2026
KESATU Bahwa Terdakwa ANANDA TRI JULIAN Als NANDA Bin TOTO SUCIPTO secara bersama-sama dengan Saksi GIVARI IRHAM MULQI Als ALO Bin UNTARA (berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Lingkungan Banjar RT.001 RW.002 Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: Berawal pada Senin tanggal 29 September 2025, sekira pukul 10.00 WIB sewaktu Terdakwa sedang berada dirumah nya, Terdakwa yang tengah menggunakan akun Instagram yang bernama “madeofrevenge_” melihat akun Instagram yang bernama “mstr.bunny” membuat story atau pamphlet tentang penjualan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis). Kemudian setelah melihat hal tersebut, Terdakwa langsung menanyakan terkait harga Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) dan akun “mstr.bunny” mengirimkan daftar harga Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis). Setelah itu Terdakwa memesan sebanyak 20 (dua puluh) R/Gram dengan harga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan selanjutnya Terdakwa melakukan pembayaran dengan metode transfer melalui aplikasi DANA milik Terdakwa dengan nomor 087733745845 sebesar kepada nomor rekening 103625237562 Bank jago A.n. SINTA APRILIA. Setelah Terdakwa mengirimkan bukti transfer kepada akun “mstr.bunny” dan akun “mstr.bunny” menjawab dengan kalimat “on proses”. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB akun “mstr.bunny” mengirim Maps di sekitar daerah Rancaekek Kabupaten Bandung lalu Terdakwa pergi sendiri menggunakan sepeda motor milik Terdakwa ke arah Bandung. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa sampai didaerah Rancaekek Kabupaten Bandung dan sampai ke titik Maps tersebut. Selanjutnya Terdakwa mengambil Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) yang sebelumnya telah ditempel dan setelahnya Terdakwa pulang kerumah Terdakwa. Kemudian pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa kembali membeli Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) yang diperkirakan sebanyak 30 (tiga puluh) R/Gram dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari akun Instagram bernama “mstr.bunny” dengan cara yang sama seperti sebelumnya. Bahwa pada Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada dirumahnya kembali membeli Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) sebanyak 60 (enam puluh) R/Gram dengan harga Rp. 3.950.000,- (tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa melakukan 2 (dua) kali transfer sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sisanya dilakukan transger kembali pada Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB sebesar Rp. 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa menghubungi Saksi GIVARI Als ALO menggunakan telepon WhatsApp untuk meminta bantuan mengambil Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) di daerah Bandung dan Saksi GIVARI Als ALO bersedia. Bahwa pada Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 17.30 WIB sewaktu Terdakwa sedang berada dirumahnya, Terdakwa menghubungi Saksi GIVARI Als ALO menggunakan telepon dari aplikasi WhatsApp dengan maksud memberitahukan kepada Saksi GIVARI Als ALO bahwa Maps Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) sudah ada. Kemudian Saksi GIVARI Als ALO menjawab “siap” tidak lama kemudian Saksi GIVARI Als ALO datang kerumah Terdakwa dengan maksud meminta ongkos lalu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi GIVARI Als ALO untuk ongkos mengambil maps Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) di daerah Bandung. Setelah itu Saksi GIVARI Als ALO pergi sendiri menggunakan sepeda motor miliknya ke Bandung. Selanjutnya sekira pukul 23.10 WIB, Saksi GIVARI Als ALO mengirim pesan melalui aplikasi Whatsapp dengan maksud memberitahukan bahwa Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) sudah di ambil. Bahwa pada Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 05.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada dirumahnya, Saksi GIVARI Als ALO memberitahukan bahwa Saksi GIVARI Als ALO sudah sampai di Kota Banjar dan akan istirahat terlebih dahulu serta nanti siang ke rumah Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB, Saksi GIVARI Als ALO datang kerumah Terdakwa dan setelah itu Terdakwa bersama Saksi GIVARI Als ALO membongkar paket yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) tersebut lalu Terdakwa bersama Saksi GIVARI Als ALO menimbang dan mencampur Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) dengan rokok merk Magnum filter setelah itu mengemas Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) tersebut kedalam pelastik klip. Ketika Terdakwa Bersama Saksi GIVARI Als ALO mengemas Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) tersebut Terdakwa mengajak Saksi GIVARI Als ALO untuk bekerja sama menjual Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) tersebut lalu Saksi GIVARI Als ALO bersedia. Setelah pengemasan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) tersebut selesai, Terdakwa menyuruh Saksi GIVARI Als ALO untuk menempelkan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) sebanyak 15 (lima belas) paket lalu Terdakwa juga memberikan 1 (satu) paket dengan berat 4 (empat) gram/R Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) kepada Saksi GIVARI Als ALO sebagai imbalan telah mengambil Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) didaerah Cicalengka Kabupaten Bandung. Selanjutnya setelah selesai melakukan pengemasan, sekira pukul 18.00 WIB Saksi GIVARI Als ALO pulang kerumahnya. Kemudian sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) sebanyak 3 (tiga) linting/batang Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) dengan cara membakar 1 (satu) Linting/Batang Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) menggunakan korek gas setelah itu Terdakwa menghisap Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) sampai habis. Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Saksi GIVARI Als ALO pergi menempelkan atau menyimpan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) di sekitar Kota Banjar, disekitar ketahayu Kabupaten Ciamis dan disekitar Banjarsari Kabupaten Ciamis. Kemudian Terdakwa dan Saksi GIVARI Als ALO melakukan penjualan melalui Aplikasi Instagram milik Terdakwa dengan nama akun “madeofrevenge_” dan meminta kepada setiap orang yang membeli untuk melakukan pembayaran dengan cara transfer ke QRIS yang sudah diberikan dan mengirimkan bukti transfer kepada Terdakwa lalu Terdakwa akan mengirimkan Maps atau lokasi dimana Terdakwa menempelkan atau menyimpan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) tersebut kepada para pembeli. Bahwa dari 15 (lima belas) paket Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (Sintentis) yang telah ditempel oleh Saksi GIVARI Als ALO, sebanyak 3 (tiga) titik Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) sudah laku terjual oleh Terdakwa, yaitu :
Bahwa pada Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 02.15 WIB di sekitar Terminal Kota Banjar, Terdakwa hendak menyalurkan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) sebanyak 15 (lima belas) R/Gram dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada akun Instagram yang beranama “emeth” yang sebelumnya telah menanyakan melalui pesan (DM) terkait ketersediaan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) kepada Terdakwa dan Terdakwa menjawab “ready” lalu Terdakwa mengirimkan QRIS dan tidak lama kemudian akun “emeth” mengirimkan bukti transfer kepada Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk menyimpan Maps disekitaran Terminal Kota Banjar. Kemudian Terdakwa memasukkan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintentis) seberat 15 (lima belas) R/Gram lalu memasukan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (Sintentis) tersebut kedalam pelastik klip warna bening dan memasukan kedalam bungkus bekas Obat Merk Bioplacenton. Selanjutnya sekira pukul 02.30 WIB, Terdakwa pergi untuk menyimpan atau Maps Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (Sintentis) sewaktu dalam perjalanan Terdakwa di berhentikan oleh orang yang mengaku Petugas Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Banjar setelah itu Terdakwa dilakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa ditemukan :
Kemudian dari hasil interogasi kemudian Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Banjar juga melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan :
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 80/13211/2025 tanggal 12 November 2025 yang telah ditandatangani oleh Ade Maman Abdurohman NIK. P.89577 dengan Daftar Hasil Timbangan Barang sebagai berikut :
Berat Brutto 29,32 Gram Berat Netto 20,58 Gram
Berat Brutto 15,36 Gram Berat Netto 13,82 Gram
Berat Brutto 6,62 Gram Berat Netto 6,19 Gram
Berat Brutto 11,41 Gram Berat Netto 9,32 Gram
Berat Brutto 11,65 Gram Berat Netto 6,40 Gram Dengan jumlah total 49 (empat puluh sembilan) paket dengan berat Netto 56,31 Gram. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor: 7038/NNF/2025 tanggal 2 Desember 2025, telah dilakukan uji lab terhadap barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis MDMB-4en PINACA atas nama Terdakwa ANANDA TRI JULIAN Als NANDA Bin TOTO SUCIPTO, dengan barang bukti yang diterima berupa:
adalah benar positif mengandung MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima, terdapat sisa barang bukti sebagai berikut:
Sehingga Terdakwa telah tanpa hak dan tidak memiliki izin dari instansi manapun yang berwenang untuk melakukan percobaan dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis MDMB-4en PINACA.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----
ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa ANANDA TRI JULIAN Als NANDA Bin TOTO SUCIPTO secara bersama-sama dengan Saksi GIVARI IRHAM MULQI Als ALO Bin UNTARA (berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Lingkungan Banjar RT.001 RW.002 Kelurahan Banjar Kecamatan Banjar Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tanpa hak Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: Berawal pada Senin tanggal 29 September 2025, sekira pukul 10.00 WIB sewaktu Terdakwa sedang berada dirumah nya, Terdakwa yang tengah menggunakan akun Instagram yang bernama “madeofrevenge_” melihat akun Instagram yang bernama “mstr.bunny” membuat story atau pamphlet tentang penjualan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis). Kemudian setelah melihat hal tersebut, Terdakwa langsung menanyakan terkait harga Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) dan akun “mstr.bunny” mengirimkan daftar harga Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis). Setelah itu Terdakwa memesan sebanyak 20 (dua puluh) R/Gram dengan harga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan selanjutnya Terdakwa melakukan pembayaran dengan metode transfer melalui aplikasi DANA milik Terdakwa dengan nomor 087733745845 sebesar kepada nomor rekening 103625237562 Bank jago A.n. SINTA APRILIA. Setelah Terdakwa mengirimkan bukti transfer kepada akun “mstr.bunny” dan akun “mstr.bunny” menjawab dengan kalimat “on proses”. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB akun “mstr.bunny” mengirim Maps di sekitar daerah Rancaekek Kabupaten Bandung lalu Terdakwa pergi sendiri menggunakan sepeda motor milik Terdakwa ke arah Bandung. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa sampai didaerah Rancaekek Kabupaten Bandung dan sampai ke titik Maps tersebut. Selanjutnya Terdakwa mengambil Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) yang sebelumnya telah ditempel dan setelahnya Terdakwa pulang kerumah Terdakwa. Kemudian pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa kembali membeli Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) yang diperkirakan sebanyak 30 (tiga puluh) R/Gram dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari akun Instagram bernama “mstr.bunny” dengan cara yang sama seperti sebelumnya. Bahwa pada Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada dirumahnya kembali membeli Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) sebanyak 60 (enam puluh) R/Gram dengan harga Rp. 3.950.000,- (tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa melakukan 2 (dua) kali transfer sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sisanya dilakukan transger kembali pada Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB sebesar Rp. 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa menghubungi Saksi GIVARI Als ALO menggunakan telepon WhatsApp untuk meminta bantuan mengambil Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) di daerah Bandung dan Saksi GIVARI Als ALO bersedia. Bahwa pada Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 17.30 WIB sewaktu Terdakwa sedang berada dirumahnya, Terdakwa menghubungi Saksi GIVARI Als ALO menggunakan telepon dari aplikasi WhatsApp dengan maksud memberitahukan kepada Saksi GIVARI Als ALO bahwa Maps Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) sudah ada. Kemudian Saksi GIVARI Als ALO menjawab “siap” tidak lama kemudian Saksi GIVARI Als ALO datang kerumah Terdakwa dengan maksud meminta ongkos lalu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saksi GIVARI Als ALO untuk ongkos mengambil maps Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) di daerah Bandung. Setelah itu Saksi GIVARI Als ALO pergi sendiri menggunakan sepeda motor miliknya ke Bandung. Selanjutnya sekira pukul 23.10 WIB, Saksi GIVARI Als ALO mengirim pesan melalui aplikasi Whatsapp dengan maksud memberitahukan bahwa Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) sudah di ambil. Bahwa pada Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 05.00 WIB ketika Terdakwa sedang berada dirumahnya, Saksi GIVARI Als ALO memberitahukan bahwa Saksi GIVARI Als ALO sudah sampai di Kota Banjar dan akan istirahat terlebih dahulu serta nanti siang ke rumah Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB, Saksi GIVARI Als ALO dating kerumah Terdakwa dan setelah itu Terdakwa bersama Saksi GIVARI Als ALO membongkar paket yang berisikan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) tersebut lalu Terdakwa bersama Saksi GIVARI Als ALO menimbang dan mencampur Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) dengan rokok merk Magnum filter setelah itu mengemas Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) tersebut kedalam pelastik klip. Ketika Terdakwa Bersama Saksi GIVARI Als ALO mengemas Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) tersebut Terdakwa mengajak Saksi GIVARI Als ALO untuk bekerja sama menjual Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) tersebut lalu Saksi GIVARI Als ALO bersedia. Setelah pengemasan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) tersebut selesai, Terdakwa menyuruh Saksi GIVARI Als ALO untuk menempelkan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) sebanyak 15 (lima belas) paket lalu Terdakwa juga memberikan 1 (satu) paket dengan berat 4 (empat) gram/R Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) kepada Saksi GIVARI Als ALO sebagai imbalan telah mengambil Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) didaerah Cicalengka, Kabupaten Bandung. Selanjutnya setelah selesai melakukan pengemasan, sekira pukul 18.00 WIB Saksi GIVARI Als ALO pulang kerumahnya. Kemudian sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) sebanyak 3 (tiga) linting/batang Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) dengan cara membakar 1 (satu) Linting/Batang Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) menggunakan korek gas setelah itu Terdakwa menghisap Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) sampai habis. Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB Saksi GIVARI Als ALO pergi menempelkan atau menyimpan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) di sekitar Kota Banjar, disekitar ketahayu Kab. Ciamis dan disekitar Banjarsari Kab. Ciamis. Kemudian Terdakwa dan Saksi GIVARI Als ALO melakukan penjualan melalui Aplikasi Instagram milik Terdakwa dengan nama akun “madeofrevenge_” dan meminta kepada setiap orang yang membeli untuk melakukan pembayaran dengan cara transfer ke QRIS yang sudah diberikan dan mengirimkan bukti transfer kepada Terdakwa lalu Terdakwa pergi menyimpan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) tersebut dan mengirimkan Maps kepada para pembeli. Bahwa dari 15 (lima belas) paket Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (Sintentis) yang telah ditempel oleh Saksi GIVARI Als ALO, sebanyak 3 (tiga) titik Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) sudah laku terjual oleh Terdakwa, yaitu :
Bahwa pada Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 02.15 WIB di sekitar Terminal Kota Banjar, Terdakwa hendak menyalurkan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) sebanyak 15 (lima belas) R/Gram dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada akun Instagram yang beranama “emeth” yang sebelumnya telah menanyakan melalui pesan (DM) terkait ketersediaan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintetis) kepada Terdakwa dan Terdakwa menjawab “ready” lalu Terdakwa mengirimkan QRIS dan tidak lama kemudian akun “emeth” mengirimkan bukti transfer kepada Terdakwa dan meminta Terdakwa untuk menyimpan Maps disekitaran Terminal Kota Banjar. Kemudian Terdakwa memasukkan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (sintentis) seberat 15 (lima belas) R/Gram lalu memasukan Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (Sintentis) tersebut kedalam pelastik klip warna bening dan memasukan kedalam bungkus bekas Obat Merk Bioplacenton. Selanjutnya sekira pukul 02.30 WIB, Terdakwa pergi untuk menyimpan atau Maps Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Gorila (Sintentis) sewaktu dalam perjalanan Terdakwa di berhentikan oleh orang yang mengaku Petugas Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Banjar setelah itu Terdakwa dilakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa ditemukan :
Kemudian dari hasil interogasi kemudian Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Banjar juga melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan :
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 80/13211/2025 tanggal 12 November 2025 yang telah ditandatangani oleh Ade Maman Abdurohman NIK. P.89577 dengan Daftar Hasil Timbangan Barang sebagai berikut :
Berat Brutto 29,32 Gram Berat Netto 20,58 Gram
Berat Brutto 15,36 Gram Berat Netto 13,82 Gram
Berat Brutto 6,62 Gram Berat Netto 6,19 Gram
Berat Brutto 11,41 Gram Berat Netto 9,32 Gram
Berat Brutto 11,65 Gram Berat Netto 6,40 Gram Dengan jumlah total 49 (empat puluh sembilan) paket dengan berat Netto 56,31 Gram. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Badan Reserse Kriminal POLRI Pusat Laboratorium Forensik Nomor: 7038/NNF/2025 tanggal 2 Desember 2025, telah dilakukan uji lab terhadap barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis MDMB-4en PINACA atas nama Terdakwa ANANDA TRI JULIAN Als NANDA Bin TOTO SUCIPTO, dengan barang bukti yang diterima berupa:
adalah benar positif mengandung MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diterima, terdapat sisa barang bukti sebagai berikut:
Sehingga Terdakwa telah tanpa hak dan tidak memiliki izin dari instansi manapun yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis MDMB-4en PINACA.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Banjar,23 Februari 2026 PENUNTUT UMUM
MUHAMMAD DHEDA ALIFALL, S.H. Ajun Jaksa Madya
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
