Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2025/PN Bjr 1.Hammamtio, S.H.
2.NAFATHONY S.M. BATISTUTA, S.H
ARIE DWI UMBORO Bin IWAN GARNIWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2025/PN Bjr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1011/M.2.32.3/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Hammamtio, S.H.
2NAFATHONY S.M. BATISTUTA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIE DWI UMBORO Bin IWAN GARNIWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANJAR

Jl. Gerilya No.1 Pamongkoran Kota Banjar

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk : PDM-03/BJR/03/2025

 

  1. Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

:

ARIE DWI UMBORO Bin IWAN GARNIWAN

Tempat lahir

:

Banjar

Umur/tanggal lahir

:

48 Tahun / 12 Juni 1976

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Lingk. Babakansari, RT.006 / RW.010, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

D3 (Diploma Tiga) Teknik Mesin

Lain-lain

:

-

 

  1. Penahanan Terdakwa:

1.

Penyidik

:

Rutan Polres Banjar sejak tanggal 02 Februari 2025 sampai dengan tanggal 21 Ferbruari 2025;

2.

Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Rutan Polres Banjar sejak tanggal 22 Februari 2025 sampai dengan tanggal 02 April 2025;

3.

 

4.

 

Ditahan Oleh Penuntut Umum

 

Diperpanjang Oleh Ketua PN

:

 

:

Lapas Kelas II B Kota Banjar sejak tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan tanggal 12 April 2025

Lapas Kelas II B Kota Banjar sejak tanggal 13 April 2025 sampai dengan tanggal 12 Mei 2025

 

  1. Dakwaan:

--------- Bahwa Terdakwa  ARIE DWI UMBORO Bin IWAN GARNIWAN pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025. Bertempat di Lingkar Tanjungsukur, No.201, Rt. 03 Rw.17 Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa Hak, memiliki dan/ atau membawa psikotropikaPerbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------

Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 Sekitar pukul 20.30 WIB terdakwa sedang berada dirumahnya, sambil membuka aplikasi Tokopedia mencari obat, kemudian muncul akun toko Utami Medika dan terdakwa mengeklik akunnya, setelah itu muncul gambar 1 (satu) strip obat psikotropika merek Riklona yang berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga yang tertera sebesar Rp.513.100,- (Lima ratus tiga belas ribu seratus rupiah), kemudian terdakwa pilih dengan mengeklik gambar tersebut, setelah itu muncul keterangan pembayaran bisa dicicil selama 6 (enam) bulan dan perbulannya sebesar Rp.125,000,-(Seratus dua puluh lima ribu rupiah), setelah itu terdakwa  memesan dan membayarnya dengan opsi mengangsur menggunakan Tokopedia Paylater selama 6 kali dengan besaran Rp.125.000,- (Seratus dua puluh lima juta rupiah), setelah itu mengisi alamat pengiriman barangnya yaitu di Perumahan Proyek Citanduy No.64 Rt.06 Rw.10 Dusun Babakansari Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, estimasi pengiriman selama 5 hari.

Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 Sekitar pukul 07.00 WIB, terdakwa memeriksa handphonenya di aplikasi Tokopedia pada menu pengiriman barang, barang 1 (satu) strip obat psikotropika merek Riklona yang dipesan sebelumnya oleh terdakwa muncul keterangan bahwa barang baru keluar dari SiCepat Tasikmalaya, mengetahui hal tersebut terdakwa langsung berangkat menuju gudang SiCepat Kota Banjar yang beralamat didaerah Tanjungsukur, sesampainya di gudang SiCepat Kota Banjar terdakwa menanyakan paket barang dengan Nomor Resi 005260707589 kepada salah satu karyawan di gudang SiCepat, oleh karyawan SiCepat dijawab “sudah ada namun belum disortir, nanti jam 10.00 WIB datang lagi kesini”

Bahwa mengetahui hal tersebut, terdakwa pulang terlebih dahulu kerumahnya sambil menunggu waktu sampai dengan sekitar Jam 10.00 WIB. setelah menunggu sampai dengan Jam 10.00 WIB terdakwa berangkat lagi menuju gudang SiCepat Kota Banjar, sesampainya di gudang SiCepat Kota Banjar terdakwa langsung menanyakan paket barang dengan Nomor Resi 005260707589, kemudian karyawan SiCepat langsung memberikan paket tersebut kepada terdakwa, setelah itu terdakwa keluar dari gudang SiCepat dengan membawa paketnya, tiba-tiba terdakwa dihentikan dan diamankan oleh saksi GEGER TOFAN EKA MAULANA dan saksi ILHAM SATRYADI, S Bin DASUM SUMPENA yang keduanya merupakan anggota Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satres Narkoba) Polres Banjar, saksi GEGER dan saksi ILHAM melakukan interogasi ditempat dan menyuruh terdakwa untuk membuka paket yang dibawanya, kemudian paket tersebut terdakwa buka dengan disaksikan oleh saksi GEGER, saksi ILHAM dan saksi GUGUN GUNTARA Bin ENDANG selaku kepala Cabang SiCepat Kota Banjar, setelah dibuka isi dari paket tersebut isinya adalah 1 (Satu) strip obat Psikotropika merek Riklona kandungan Clonazepam 2 mg yang berisi 10 butir yang merupakan milik terdakwa, seketika itu juga terdakwa beserta barang atau paketnya oleh saksi GEGER dan saksi ILHAM dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satres Narkoba) Polres Banjar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung dengan Nomor : LHU.093.K.05.18.25.0017 tanggal 07 Februari 2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Rera Rachmawati, Apt NIP.19660126 199303 2 001, terhadap barang bukti 10 (Sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain bergaris tengah, dalam 1 (satu) blister bertuliskan Riklona 2 Clonazepam, tablet salut selaput 2 mg, PT Mersifarma TM, Sukabumi – Indonesia, reg. no. DPL 0633308717A1, BN A41438, MD Sep 24, ED Sep 27

 

No

Uji yang dilakukan jenis / parameter uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1.

Identifikasi Clonazepam

Clonazepam positif

HPST

Clarke’s Analysis of Drugs and Poisons 4th Ed. Vol.1

Reaksi Warna, KLT, Densitometri

Kesimpulan : Clonazepam Positif

 

  • Bahwa ahli ERIK GERFIANTO, SSI.Apt Bin ENDANG SUGIARTO yang berprofesi sebagai Apoteker pada Universitas Padjajaran Bandung sejak Tahun 2006 dan telah memiliki sertifikat Kompetensi Apoteker sampai dengan Tanggal 26 Januari 2026 mengatakan bahwa yang mempunyai keahlian dan kewenangan dalam hal Mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat sebagaimana dimaksud dalam PP No. 51 Tahun 2009 adalah tenaga kefarmasian yang terdiri dari Apoteker dan tenaga Teknis Kefarmasian;
  • Bahwa ahli kembali menjelaskan syarat yang harus dimiliki oleh Apoteker adalah mempunyai Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA), sedangkan untuk Tenaga Teknis Kefarmasian harus mempunyai Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) Untuk memperoleh STRTTK, Tenaga Teknis Kefarmasian harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Pasal 47 ayat 1 PP Nomor 51 Tahun 2009 dan Pasal 8 Permenkes Nomor 889 Tahun 2011 adalah sebagai berikut :
  • Memiliki Ijazah sesuai dengan pendidikannya;
  • Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktek;
  • Memiliki Rekomendasi tentang kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA, atau pimpinan Institusi pendidikan Lulusan, atau organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian;
  • Membuat persyaratan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian;
  • Bahwa terdakwa berlatar pendidikan D3 (Diploma Tiga) Teknik Mesin;
  • Bahwa ahli menjelaskan terhadap 1 (Satu) berkas Laporan Hasil Pengujian Laboratorium BPOM Bandung Nomor : R-PP.01.01.8A.02.25.0396, Tanggal 07 Februari 2025 dengan hasil Clonazepam Positif sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Permenkes Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2023 bahwa Clonazepam termasuk Psikotropika Golongan IV;
  • Bahwa ahli menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Penyerahan Psikotropika dalam rangka Peredaran hanya dapat dilakukan oleh Apotek, Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan dan Dokter;
  • Bahwa ahli menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Penyerahan Psikotropika oleh Apotek hanya dapat dilakukan kepada apotek lainnya, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter dan kepada Pasien;
  • Bahwa ahli menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Penyerahan Psikotropika oleh Rumah Sakit, balai Pengobatan dan Puskesmas hanya dilakukan kepada Pasien.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki Izin atau hak dari Pihak berwenang untuk Memiliki dan atau Membawa 1 (Satu) strip obat Psikotropika Golongan IV Merk Riklona Kandungan Clonazepam 2 mg yang berisikan 10 (Sepuluh) butir dengan No.Reg:DPL0633308717A11 tersebut, karena terdakwa tidak memiliki resep dari dokter;

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. ---------

 

Kota Banjar, 29 April 2025

Penuntut Umum

 

 

 

 

Hammamtio, S.H.

Ajun Jaksa

Pihak Dipublikasikan Ya